INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Beni Saputra, mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Sekdis CKTR) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, serta memanggil Nyumarno, anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi nonaktif.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (12/1/2026).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama BS selaku mantan Sekdis CKTR Kabupaten Bekasi, dan NYO selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi,” ujar Budi.
Berdasarkan catatan KPK, Beni Saputra hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.42 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan. Sementara itu, hingga Senin siang, nama Nyumarno belum tercatat dalam daftar hadir saksi yang memenuhi panggilan KPK.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam OTT tersebut, penyidik menangkap 10 orang yang diduga terkait dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sehari kemudian, 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan bahwa delapan orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa secara intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada rangkaian OTT tersebut, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni: Ade Kuswara Kunang (ADK) Bupati Bekasi nonaktif, HM Kunang (HMK) ayah ADK sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, dan Sarjan (SRJ) pihak swasta.
KPK menyebut Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam perkara ini, Beni Saputra tercatat telah lebih dulu diperiksa KPK pada 5 Januari 2026. Adapun Nyumarno sebelumnya juga sempat dipanggil pada 8 Januari 2026, namun tidak memenuhi panggilan penyidik.
KPK menegaskan pemeriksaan saksi akan terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan menelusuri peran pihak-pihak lain dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. (dam)







