• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Apakah Komedi ‘Mens Rea’ Pandji Terjerat KUHAP dan KUHP Baru, Begini Kata Ketua Komisi III DPR RI

Dilianto - Editor Dilianto -
Senin, 12 Januari 2026 - 08:51
in Nasional
Pandji

Komika komika Pandji Pragiwaksono, dalam tampilannya di Mens Rea yang tayang di Netflix. (Foto: Cuplikan layar)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa keberlakuan KUHP baru dan KUHAP baru menjamin tidak akan terjadi pemidanaan sewenang-wenang terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik kepada pemerintah, termasuk tokoh publik, seperti halnya yang kini dialami oleh komika Pandji Pragiwaksono, dalam materi komedi “mens rea”.

Menurut Habiburokhman, reformasi hukum pidana nasional ini menandai perubahan mendasar dibandingkan KUHP peninggalan kolonial Belanda dan KUHAP era Orde Baru yang selama ini kerap dipersepsikan sebagai instrumen represif kekuasaan.

BacaJuga:

Objek Terang dan Meluncur di Langit Lampung dan Banten, BRIN: Itu Sampah Antariksa

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

“KUHP dan KUHAP baru tidak lagi menjadi alat penindasan, melainkan instrumen keadilan bagi warga negara,” ujar politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut dalam keterangan tertulisnya dj Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Ia menjelaskan, KUHP lama menganut asas monistis, yakni pemidanaan dilakukan semata-mata berdasarkan terpenuhinya unsur delik. Sementara KUHAP lama belum mengenal konsep restorative justice serta memberi ruang subjektivitas yang besar dalam penahanan.

Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistik, di mana pemidanaan tidak hanya melihat perbuatan pidana, tetapi juga sikap batin pelaku saat melakukan perbuatan tersebut.

“Ketentuan ini dapat dilihat dalam Pasal 36 dan Pasal 54 KUHP baru. Bahkan Pasal 53 secara tegas mewajibkan hakim mengedepankan keadilan substantif dibanding kepastian hukum semata,” jelas Habiburokhman yang juga Wakil Rakyat dari Dapil Jakarta Timur.

Selain itu, KUHAP baru memberikan perlindungan maksimal kepada saksi, tersangka, dan terdakwa melalui pendampingan advokat yang aktif, sebagaimana diatur dalam Pasal 30, 32, 142, dan 143. KUHAP baru juga menetapkan syarat penahanan yang objektif dan terukur (Pasal 100 ayat 5) serta mewajibkan penerapan mekanisme restorative justice (Pasal 79).

Habiburokhman menilai ketentuan tersebut sangat relevan untuk melindungi masyarakat sipil dan aktivis yang menyampaikan kritik kepada pemerintah.

“Kritik pada dasarnya disampaikan dalam bentuk ujaran. Untuk memahami maknanya, aparat penegak hukum wajib menilai niat dan sikap batin penyampainya,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila kritik disampaikan tanpa niat jahat, pelaku memiliki ruang yang luas untuk menjelaskan maksudnya melalui mekanisme restorative justice.

“Jika tujuannya murni mengkritik, maka tidak semestinya berujung pada pemidanaan,” pungkasnya.

Sebelumnya Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut materi yang dia bawakan dalam pertunjukan stand-up comedy bertajuk “Mens Rea” yang viral di media sosial.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budhi Hermanto telah mengonfirmasi masuknya laporan tersebut. “Ada laporan dari masyarakat atas nama RARW,” ucap Budhi pada Kamis, (8/1/2026).

Budhi mengungkapkan Pandji dilaporkan atas dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama. “Berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea,” ujar Budhi kepada wartawan.

Menurut Budhi, kepolisian tengah mendalami materi dalam laporan tersebut. “Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dlm proses penegakan hukum,” tutur Budhi.

Laporan terhadap Pandji teregister dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pihak pelapor mengatasnamakan diri sebagai Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah. (dil)

Tags: DPR RIKomisi IIIMens ReaPandji Pragiwaksono

Berita Terkait.

Objek-Terang
Nasional

Objek Terang dan Meluncur di Langit Lampung dan Banten, BRIN: Itu Sampah Antariksa

Minggu, 5 April 2026 - 10:31
ptkin
Nasional

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Minggu, 5 April 2026 - 00:30
RW
Nasional

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Sabtu, 4 April 2026 - 21:13
Jemaah-haji
Nasional

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Sabtu, 4 April 2026 - 20:05
Penumpang-Kereta
Nasional

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 17:11
Nanik-S.-Deyang
Nasional

60 Siswa Keracunan MBG di Jaktim, BGN Akui Operasikan Dapur Tak Layak

Sabtu, 4 April 2026 - 15:26

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.