INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa keberlakuan KUHP baru dan KUHAP baru menjamin tidak akan terjadi pemidanaan sewenang-wenang terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik kepada pemerintah, termasuk tokoh publik, seperti halnya yang kini dialami oleh komika Pandji Pragiwaksono, dalam materi komedi “mens rea”.
Menurut Habiburokhman, reformasi hukum pidana nasional ini menandai perubahan mendasar dibandingkan KUHP peninggalan kolonial Belanda dan KUHAP era Orde Baru yang selama ini kerap dipersepsikan sebagai instrumen represif kekuasaan.
“KUHP dan KUHAP baru tidak lagi menjadi alat penindasan, melainkan instrumen keadilan bagi warga negara,” ujar politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut dalam keterangan tertulisnya dj Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Ia menjelaskan, KUHP lama menganut asas monistis, yakni pemidanaan dilakukan semata-mata berdasarkan terpenuhinya unsur delik. Sementara KUHAP lama belum mengenal konsep restorative justice serta memberi ruang subjektivitas yang besar dalam penahanan.
Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistik, di mana pemidanaan tidak hanya melihat perbuatan pidana, tetapi juga sikap batin pelaku saat melakukan perbuatan tersebut.
“Ketentuan ini dapat dilihat dalam Pasal 36 dan Pasal 54 KUHP baru. Bahkan Pasal 53 secara tegas mewajibkan hakim mengedepankan keadilan substantif dibanding kepastian hukum semata,” jelas Habiburokhman yang juga Wakil Rakyat dari Dapil Jakarta Timur.
Selain itu, KUHAP baru memberikan perlindungan maksimal kepada saksi, tersangka, dan terdakwa melalui pendampingan advokat yang aktif, sebagaimana diatur dalam Pasal 30, 32, 142, dan 143. KUHAP baru juga menetapkan syarat penahanan yang objektif dan terukur (Pasal 100 ayat 5) serta mewajibkan penerapan mekanisme restorative justice (Pasal 79).
Habiburokhman menilai ketentuan tersebut sangat relevan untuk melindungi masyarakat sipil dan aktivis yang menyampaikan kritik kepada pemerintah.
“Kritik pada dasarnya disampaikan dalam bentuk ujaran. Untuk memahami maknanya, aparat penegak hukum wajib menilai niat dan sikap batin penyampainya,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila kritik disampaikan tanpa niat jahat, pelaku memiliki ruang yang luas untuk menjelaskan maksudnya melalui mekanisme restorative justice.
“Jika tujuannya murni mengkritik, maka tidak semestinya berujung pada pemidanaan,” pungkasnya.
Sebelumnya Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut materi yang dia bawakan dalam pertunjukan stand-up comedy bertajuk “Mens Rea” yang viral di media sosial.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budhi Hermanto telah mengonfirmasi masuknya laporan tersebut. “Ada laporan dari masyarakat atas nama RARW,” ucap Budhi pada Kamis, (8/1/2026).
Budhi mengungkapkan Pandji dilaporkan atas dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama. “Berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea,” ujar Budhi kepada wartawan.
Menurut Budhi, kepolisian tengah mendalami materi dalam laporan tersebut. “Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dlm proses penegakan hukum,” tutur Budhi.
Laporan terhadap Pandji teregister dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pihak pelapor mengatasnamakan diri sebagai Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah. (dil)









