INDOPOSCO.ID – Transformasi layanan kereta api di Indonesia memang membawa wajah baru transportasi massal. Ketepatan waktu meningkat, stasiun tampil modern, dan standar pelayanan makin profesional.
Namun di balik kemajuan itu, muncul kritik bahwa transformasi PT Kereta Api Indonesia (KAI) justru meninggalkan pelaku usaha kecil yang selama puluhan tahun hidup di kawasan stasiun.
Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai manajemen PT KAI semakin mengedepankan pendekatan bisnis yang keras, terutama dalam pengelolaan properti stasiun.
“Saya mengakui kereta api sekarang jauh lebih baik. Tapi faktanya, transformasi ini dibayar mahal oleh UKM dan masyarakat kelas menengah ke bawah,” ujar Tulus melalui gawai, Minggu (11/1/2026).
Menurutnya, kebijakan sewa tenant di stasiun semakin tidak ramah bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Padahal, regulasi secara tegas mewajibkan infrastruktur publik menyediakan minimal 30 persen area komersial bagi UMKM.
“PT KAI boleh saja mengklaim sudah memenuhi kuota 30 persen. Tapi kalau tarif sewanya mahal, UMKM mana yang sanggup mengisi?” katanya.
Tulus menyebut fenomena ini bukan kasus terisolasi. Pola serupa juga terjadi di rest area jalan tol dan bandara yang dikelola BUMN, di mana ruang usaha kecil tersedia secara administratif, tetapi tak terjangkau secara ekonomi.
Kasus paling mencolok terjadi di Stasiun Kutoarjo, Jawa Tengah. Sejumlah penyewa lama yang telah berjualan selama lebih dari 30 tahun mengaku dikenai tarif sewa hingga Rp 89 juta per tahun.
“Yang kena itu warung nasi rames dan jajanan ringan. Mereka bukan restoran besar atau franchise. Ini jelas tidak adil,” ungkap Tulus.
Ia menilai kebijakan tersebut mencerminkan peminggiran sistematis terhadap pemodal kecil.
“Kalau begini caranya, ini bukan sekadar bisnis. Ini pengusiran pelaku usaha mikro dari ruang publik,” tegas eks Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) itu.
FKBI pun mendesak PT KAI merevisi kebijakan sewa tenant agar lebih adil dan sejalan dengan fungsi sosial infrastruktur publik. (her)










