• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Gugatan KUHP dan KUHAP Baru Resmi Bergulir di Mahkamah Konstitusi

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 9 Januari 2026 - 14:34
in Headline
kuhp

Sidang perdana Perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi KUHP dan KUHAP baru di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/1/2026). Foto : Antara/Fath Putra Mulya.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mulai bergilir di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK pada Jumat (9/1/2026) ini menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk Perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025. Dalam perkara itu, dua orang pegawai swasta bernama Lina dan Sandra Paramita mempersoalkan sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru sekaligus.

BacaJuga:

Ekonom Ungkap 2 Hal yang Tunjukkan Perry Warjiyo Mundur Diduga Ditekan Pemerintah

Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Ekonom: Pukulan Telak Sektor Moneter 

Perry Warjiyo Mundur Saat Rupiah Tertekan, Pengamat Beber Tantangan Pengganti Gubernur BI

Dalam sidang panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta itu, para pemohon dan kuasa hukum menjelaskan poin yang diuji, yakni Pasal 488 KUHP serta Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP.

Lina bercerita bahwa ia mengajukan permohonan ini karena mengalami kerugian konstitusional yang nyata. Ia mengaku dikriminalisasi oleh mantan bosnya.

“Saya bekerja selama kurang lebih empat tahun dan selalu melaksanakan tugas yang diperintah dengan penuh itikad baik,” kata Lina sambil menahan tangis. Lantaran tidak bisa menahan tangis, kuasa hukum Lina, Zico Simanjuntak, melanjutkan pemberian keterangan.

Dijelaskan Zico, kedua kliennya, yang merupakan staf keuangan di dua perusahaan berbeda di Jakarta, dituduh melakukan penggelapan dana, diberhentikan secara sepihak, dan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Menurut Zico, kliennya tidak pernah dimintai keterangan secara patut, diwawancarai, maupun diberi kesempatan yang adil untuk memberikan penjelasan bahwa mereka tidak bersalah. Namun, perkara tetap dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Pemohon tidak pernah bertindak atas inisiatif sendiri. Pemohon tidak memiliki kuasa menggunakan dana apalagi untuk menggelapkan uang perusahaan … Pemohon tidak pernah diwawancara oleh polisi, tapi perkara tersebut naik ke tingkat penyidikan. Itulah yang menjadi legal standing (kedudukan hukum) pemohon,” tuturnya.

Atas dasar itu, para pemohon menguji sejumlah pasal ke Mahkamah. Salah satu yang diuji adalah Pasal 488 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Para pemohon menilai, Pasal 488 KUHP hanya memuat rumusan delik dan ancaman pidana, tetapi tidak disertai dengan ayat lanjutan yang mengatur pengecualian khusus jika perbuatan dilakukan berdasarkan perintah atasan yang sah.

Kuasa hukum pemohon lainnya, Leon Maulana, mengatakan dalam konsep relasi kerja yang hierarki dan asimetris, ketiadaan perlindungan hukum pada pasal dimaksud dapat menciptakan ketidakseimbangan yang fundamental.

“Pihak bawahan harus melakukan proses penyelidikan dan persidangan hanya untuk membuktikan bahwa mereka bertindak atas perintah atas dengan itikad baik,” katanya.

Selain itu, Leo mengatakan bahwa ketentuan Pasal 16 ayat (1) KUHAP yang mengatur tentang cara-cara penyelidikan masih mengandung ketidakseimbangan yang melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Ia menyebut pasal tersebut tidak mengatur jelas mengenai subjek wawancara dalam tahap penyelidikan. Kondisi ini dinilai dapat mengakibatkan ketidakseimbangan antara pelapor dan terlapor sehingga penyelidikan berpotensi dilakukan secara sepihak.

“Laporan berpotensi langsung dijadikan dasar untuk peningkatan perkara ke tahap penyidikan dan pihak terlapor kehilangan kesempatan awal untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan keterangan yang meringankan,” katanya dilansir Antara.

Oleh sebab itu, para pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 488 KUHP dilengkapi dengan ketentuan ayat tambahan yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana, sepanjang perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan perintah jabatan yang sah dari atasan yang berwenang.”

Sementara itu, Pasal 16 ayat (1) KUHAP diminta untuk dilengkapi dengan ketentuan ayat tambahan, yaitu “Dalam hal penyelidikan telah menunjuk adanya pihak yang diduga sebagai terlapor, penyidik wajib terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap terlapor sebelum dilakukan peningkatan perkara ke tahap penyidikan.”

Perkara ini tercatat diregistrasi nomor 267/PUU-XXIII/2025. Mahkamah memberikan waktu dua pekan kepada para pemohon untuk menyempurnakan berkas permohonannya. (aro)

Tags: KUHAPKUHPMK

Berita Terkait.

Perry
Headline

Ekonom Ungkap 2 Hal yang Tunjukkan Perry Warjiyo Mundur Diduga Ditekan Pemerintah

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:42
Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Ekonom: Pukulan Telak Sektor Moneter 
Headline

Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Ekonom: Pukulan Telak Sektor Moneter 

Senin, 27 Juli 2026 - 20:51
Perry-Warjiyo
Headline

Perry Warjiyo Mundur Saat Rupiah Tertekan, Pengamat Beber Tantangan Pengganti Gubernur BI

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42
perryy
Headline

Istana Bantah Pengunduran Diri Gubernur BI Dipicu Tekanan Pemerintah

Senin, 27 Juli 2026 - 09:55
Pria Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jaksel, Ada Luka Tembak dan Pesan Terakhir
Headline

Pria Diduga Karumga Febrie Adriansyah Tewas, Polisi Pastikan Penyelidikan Belum Rampung

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:12
lgbt
Headline

Sanksi Pidana untuk Perilaku LGBT Dapat Diterapkan Jika Ada Konsensus Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:08

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1151 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2986 shares
    Share 1194 Tweet 747
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    692 shares
    Share 277 Tweet 173
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.