• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PN Jakpus Tunda Sidang PK Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 8 Januari 2026 - 17:07
in Nasional
Sidang-PK

Sidang peninjauan kembali yang dimohonkan terpidana Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang peninjauan kembali (PK) yang dimohonkan terpidana mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar dalam kasus korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Sidang perdana ditunda karena penuntut umum dari kejaksaan selaku termohon tidak hadir. Sementara Emirsyah Satar selaku prinsipal dalam perkara tersebut hadir langsung di persidangan dengan didampingi tim advokatnya.

BacaJuga:

Bea Cukai dan Polri Bongkar Dua Upaya Penyelundupan Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta

Hampir 49 Ribu Kendaraan Lewat, Tol Japek II Selatan Efektif Pecah Arus Balik

Campak Masih Mematikan, DPR: Penurunan 95 Persen Itu Bukan Berarti Aman

“Kita akan menunda sidang ini ke hari Kamis, minggu depan, 15 Januari 2026, dan kita akan melakukan pemanggilan terhadap pihak yang tidak hadir,” kata Ketua Majelis Hakim Fery Marcus Justinus di PN Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Dalam persidangan yang berlangsung singkat itu, majelis hakim hanya memeriksa kelengkapan kuasa advokat yang mendampingi terpidana Emirsyah Satar. Adapun agenda pemeriksaan lanjutan akan dilakukan pada pekan depan.

Sementara itu, Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra menjelaskan Emirsyah Satar mengajukan PK pada 22 Desember 2025. “Terpidana mengajukan PK terhadap putusan 78/Pid.Sus-TPK/2023/P.Jkt.Pst (putusan pengadilan tingkat pertama),” katanya.

Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Emirsyah Satar dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan pidana kurungan.

Selain pidana utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Emirsyah berupa pembayaran uang pengganti sejumlah 86,36 juta dolar Amerika Serikat subsider pidana penjara selama dua tahun.

Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis yang bersangkutan. Emirsyah dihukum dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan.

Sementara itu, terkait pidana tambahan uang pengganti, majelis hakim banding hanya mengubah lamanya subsider, yakni menjadi 86,36 juta dolar AS subsider pidana penjara selama delapan tahun.

Usai putusan banding, Emirsyah Satar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis menolak permohonan kasasi Dirut PT Garuda Indonesia periode 2005–2014 itu.

Kendati demikian, dalam amar putusan kasasi, MA mengubah hukuman uang pengganti terhadap Emirsyah Satar menjadi Rp817.722.935.892 subsider lima tahun penjara. (dam)

Tags: korupsipn jakpusSidang PK

Berita Terkait.

Bea Cukai dan Polri Bongkar Dua Upaya Penyelundupan Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Nasional

Bea Cukai dan Polri Bongkar Dua Upaya Penyelundupan Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:34
Hampir 49 Ribu Kendaraan Lewat, Tol Japek II Selatan Efektif Pecah Arus Balik
Nasional

Hampir 49 Ribu Kendaraan Lewat, Tol Japek II Selatan Efektif Pecah Arus Balik

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:34
Campak Masih Mematikan, DPR: Penurunan 95 Persen Itu Bukan Berarti Aman
Nasional

Campak Masih Mematikan, DPR: Penurunan 95 Persen Itu Bukan Berarti Aman

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:16
Dukung Instruksi Presiden, KAI Inventarisasi Permukiman Warga di Jalur Rel 
Nasional

Dukung Instruksi Presiden, KAI Inventarisasi Permukiman Warga di Jalur Rel 

Jumat, 27 Maret 2026 - 18:04
Mendag: Perang Global Berkepanjangan Potensi Menekan Ekspor 
Nasional

Mendag: Perang Global Berkepanjangan Potensi Menekan Ekspor 

Jumat, 27 Maret 2026 - 16:31
Wapres
Nasional

Kunjungan Mendadak Gibran di PCNU Karanganyar, Bahas Haji hingga Geopolitik Global

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:29

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1223 shares
    Share 489 Tweet 306
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.