• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mogok Sidang Hakim Ad Hoc Tipikor Dinilai Ancam Wibawa Peradilan, Begini Respons Peneliti BRIN

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 8 Januari 2026 - 21:34
in Nasional
brin

Ilustrasi Badan Riset dan Inovasi Nasional. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Aksi mogok sidang dilakukan oleh sejumlah hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menuai sorotan tajam. Aksi tersebut dinilai berpotensi mencederai integritas profesi hakim serta mengancam wibawa lembaga peradilan di mata publik.

Peneliti Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Ismail Rumadan, menegaskan bahwa mogok sidang oleh hakim bukanlah persoalan administratif semata, melainkan menyangkut marwah kekuasaan kehakiman.

BacaJuga:

Atasi Krisis Literasi dan Numerasi Anak, Wamendiktisaintek Dorong Kampus Bentuk Konsorsium Nasional

2 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Selama Ramadan 2026

Forum Batak Intelektual Dukung Pemerintahan Prabowo–Gibran, Minta Polri Tetap di Bawah Presiden

Menurutnya, hakim merupakan simbol keadilan dan pemikul amanah moral yang tinggi, sehingga tidak dapat disamakan dengan relasi hubungan industrial antara buruh dan pengusaha.

“Ketika hakim menggunakan ruang sidang sebagai alat tekanan atas tuntutan kesejahteraan, kepercayaan publik terhadap independensi dan integritas peradilan bisa runtuh,” kata Ismail dalam keterangan, Kamis (8/1/2026).

Ismail menegaskan bahwa kesejahteraan hakim, termasuk hakim ad hoc, memang merupakan faktor penting dalam menjaga kualitas putusan dan independensi peradilan. Namun, ia menilai tuntutan tersebut seharusnya disampaikan melalui jalur institusional yang konstitusional dan terhormat, bukan dengan menghentikan proses persidangan.

Ia juga mengingatkan bahwa Mahkamah Agung (MA) sejatinya telah memberikan perhatian serius terhadap persoalan tunjangan hakim ad hoc. Juru Bicara MA, Prof. Yanto, sebelumnya menyatakan bahwa Ketua Mahkamah Agung telah menginstruksikan pembahasan penyesuaian tunjangan yang saat ini tengah diproses bersama Kementerian Keuangan serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

“Artinya, saluran formal sedang berjalan. Aksi mogok justru mencerminkan tekanan yang tidak patut dilakukan oleh pejabat yudikatif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ismail menilai mogok sidang berpotensi menjadi preseden buruk dalam sejarah peradilan Indonesia. Ia menyoroti bahwa selama puluhan tahun, hakim karier tetap menjalankan fungsi yudisialnya meski dalam kondisi kesejahteraan yang terbatas, tanpa pernah melakukan aksi mogok sidang.

Menurutnya, jika mogok sidang benar-benar terjadi, dampaknya tidak hanya pada tertundanya proses peradilan, tetapi juga pada menurunnya legitimasi institusi pengadilan secara keseluruhan. Terlebih dalam perkara korupsi yang memiliki sensitivitas politik dan ekonomi tinggi, publik dapat dengan mudah mencurigai adanya motif di luar kepentingan keadilan.

“Aksi semacam ini berpotensi melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang menekankan independensi, integritas, serta pengutamaan kepentingan pencari keadilan,” jelasnya.

Ismail menambahkan, ketidakpastian hukum akibat mogok sidang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menunda proses hukum atau mengatur ulang strategi litigasi, yang pada akhirnya merugikan upaya pemberantasan korupsi.

Ia mendorong agar hakim ad hoc menempuh jalur aspirasi yang lebih bermartabat, seperti melalui Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), forum internal Mahkamah Agung, maupun komunikasi resmi dengan pemerintah dan DPR.

Selain itu, ia menilai pimpinan MA perlu mengambil langkah tegas dan strategis untuk meredam polemik serta menjaga kehormatan lembaga peradilan.

“Menjaga martabat hakim adalah tanggung jawab bersama. Kesejahteraan penting, tetapi tidak boleh dicapai dengan cara yang melukai sumpah jabatan dan merugikan pencari keadilan,” pungkasnya. (nas)

Tags: BRINHakim Ad Hoc TipikorMogok SidangPeradilan

Berita Terkait.

Guru
Nasional

Atasi Krisis Literasi dan Numerasi Anak, Wamendiktisaintek Dorong Kampus Bentuk Konsorsium Nasional

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:08
Tersangka
Nasional

2 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Selama Ramadan 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:07
Forum-Batak
Nasional

Forum Batak Intelektual Dukung Pemerintahan Prabowo–Gibran, Minta Polri Tetap di Bawah Presiden

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:44
Menpora Apresiasi MS Glow For Men Yang Bergeliat di “Sport Tourism”
Nasional

Menpora Apresiasi MS Glow For Men Yang Bergeliat di “Sport Tourism”

Selasa, 10 Maret 2026 - 04:01
UEA Salurkan Rp1,59 Miliar Untuk Buka Puasa Jemaah di Masjid Istiqlal
Nasional

UEA Salurkan Rp1,59 Miliar Untuk Buka Puasa Jemaah di Masjid Istiqlal

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:01
Menkop minta Fiber Optik Lingkar Jawa Dukung Kopdes Merah Putih
Nasional

Menkop minta Fiber Optik Lingkar Jawa Dukung Kopdes Merah Putih

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:01

BERITA POPULER

  • polri

    Polri Mutasi 54 Perwira, Brigjen Totok Suharyanto Jabat Kepala Kortastipidkor

    12481 shares
    Share 4992 Tweet 3120
  • BCA Siapkan Rp65,7 Triliun Uang Tunai Jelang Lebaran 2026, Ini Cara Tukar Uang Pecahan Kecil

    4205 shares
    Share 1682 Tweet 1051
  • BGN Gandeng Kemkomdigi Perangi Hoaks Program MBG

    2917 shares
    Share 1167 Tweet 729
  • Bea Cukai Maluku Bongkar Peredaran 1 Juta Rokok Ilegal, Sinergi Ambon hingga Jayapura Berbuah Hasil

    1003 shares
    Share 401 Tweet 251
  • Ini Sosok Muda dan Visioner Amal Jayabaya yang Pimpin Kadin Banten

    947 shares
    Share 379 Tweet 237
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.