INDOPOSCO.ID – Aksi mogok sidang dilakukan oleh sejumlah hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menuai sorotan tajam. Aksi tersebut dinilai berpotensi mencederai integritas profesi hakim serta mengancam wibawa lembaga peradilan di mata publik.
Peneliti Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Ismail Rumadan, menegaskan bahwa mogok sidang oleh hakim bukanlah persoalan administratif semata, melainkan menyangkut marwah kekuasaan kehakiman.
Menurutnya, hakim merupakan simbol keadilan dan pemikul amanah moral yang tinggi, sehingga tidak dapat disamakan dengan relasi hubungan industrial antara buruh dan pengusaha.
“Ketika hakim menggunakan ruang sidang sebagai alat tekanan atas tuntutan kesejahteraan, kepercayaan publik terhadap independensi dan integritas peradilan bisa runtuh,” kata Ismail dalam keterangan, Kamis (8/1/2026).
Ismail menegaskan bahwa kesejahteraan hakim, termasuk hakim ad hoc, memang merupakan faktor penting dalam menjaga kualitas putusan dan independensi peradilan. Namun, ia menilai tuntutan tersebut seharusnya disampaikan melalui jalur institusional yang konstitusional dan terhormat, bukan dengan menghentikan proses persidangan.
Ia juga mengingatkan bahwa Mahkamah Agung (MA) sejatinya telah memberikan perhatian serius terhadap persoalan tunjangan hakim ad hoc. Juru Bicara MA, Prof. Yanto, sebelumnya menyatakan bahwa Ketua Mahkamah Agung telah menginstruksikan pembahasan penyesuaian tunjangan yang saat ini tengah diproses bersama Kementerian Keuangan serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
“Artinya, saluran formal sedang berjalan. Aksi mogok justru mencerminkan tekanan yang tidak patut dilakukan oleh pejabat yudikatif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ismail menilai mogok sidang berpotensi menjadi preseden buruk dalam sejarah peradilan Indonesia. Ia menyoroti bahwa selama puluhan tahun, hakim karier tetap menjalankan fungsi yudisialnya meski dalam kondisi kesejahteraan yang terbatas, tanpa pernah melakukan aksi mogok sidang.
Menurutnya, jika mogok sidang benar-benar terjadi, dampaknya tidak hanya pada tertundanya proses peradilan, tetapi juga pada menurunnya legitimasi institusi pengadilan secara keseluruhan. Terlebih dalam perkara korupsi yang memiliki sensitivitas politik dan ekonomi tinggi, publik dapat dengan mudah mencurigai adanya motif di luar kepentingan keadilan.
“Aksi semacam ini berpotensi melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang menekankan independensi, integritas, serta pengutamaan kepentingan pencari keadilan,” jelasnya.
Ismail menambahkan, ketidakpastian hukum akibat mogok sidang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menunda proses hukum atau mengatur ulang strategi litigasi, yang pada akhirnya merugikan upaya pemberantasan korupsi.
Ia mendorong agar hakim ad hoc menempuh jalur aspirasi yang lebih bermartabat, seperti melalui Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), forum internal Mahkamah Agung, maupun komunikasi resmi dengan pemerintah dan DPR.
Selain itu, ia menilai pimpinan MA perlu mengambil langkah tegas dan strategis untuk meredam polemik serta menjaga kehormatan lembaga peradilan.
“Menjaga martabat hakim adalah tanggung jawab bersama. Kesejahteraan penting, tetapi tidak boleh dicapai dengan cara yang melukai sumpah jabatan dan merugikan pencari keadilan,” pungkasnya. (nas)




















