INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi dan investasi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan hidup. Ia menyoroti masih besarnya utang ekologis yang ditinggalkan perusahaan tambang dan perkebunan di berbagai daerah.
Ia mengungkapkan, sehari sebelum terjadinya banjir di Sumatera, Komisi XII DPR RI telah mengingatkan adanya perusahaan tambang yang menguasai konsesi lebih dari 100 ribu hektare, namun tidak memiliki kapasitas pengawasan yang memadai.
“Ketika pengawasan lemah, yang muncul adalah penambangan liar dan perkebunan ilegal di dalam wilayah konsesi itu sendiri,” ujar Ateng dalam talkshow “Outlook 2026: Masa Depan Lingkungan Hidup Indonesia Dipertaruhkan”, Selasa (6/1/2026).
Ia menambahkan, hingga kini masih banyak perusahaan yang belum menuntaskan kewajiban lingkungannya, seperti reklamasi pascatambang serta rehabilitasi kawasan hutan pinjam pakai.
“Inilah yang kami maksud dengan utang ekologis. Pemerintah harus mendorong agar persoalan ini segera dituntaskan,” tegasnya.
Ateng juga menyoroti praktik pembukaan lahan perkebunan yang masih terjadi meski telah ada moratorium. Menurutnya, sejumlah perusahaan memanfaatkan masyarakat untuk membuka lahan secara ilegal.
Bahkan, praktik tersebut tidak hanya terjadi di hutan produksi, tetapi juga merambah hutan lindung, seperti di kawasan Tesso Nilo, yang disebut telah berubah hingga 60 persen menjadi kebun sawit.
“Ini sangat memprihatinkan karena terjadi di kawasan yang seharusnya dilindungi,” ungkapnya.
Meski demikian, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengapresiasi langkah pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta memisahkan Kementerian Lingkungan Hidup dari Kementerian Kehutanan.
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan membuat penanganan persoalan lingkungan lebih fokus dan tidak tumpang tindih.
“Mudah-mudahan dengan adanya Satgas PKH dan pemisahan kementerian ini, penegakan hukum lingkungan bisa lebih tegas,” ujarnya.
Sebagai penutup, Ateng menyampaikan sejumlah pesan penting. Ia meminta pemerintah daerah segera menuntaskan revisi tata ruang berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), mendorong perusahaan melunasi kewajiban lingkungan, serta mengajak masyarakat agar tidak lagi mau diperalat oleh pengusaha nakal.
Ia juga mengharapkan peran aktif akademisi dalam memberikan masukan kebijakan kepada pemerintah dan DPR.
“Saya mohon kepada semua pihak untuk dapat memberikan masukan kepada kami terkait kebijakan atau undang-undang sesuai dengan keahliannya,” pungkas Ateng. (dil)








