INDOPOSCO.ID – Target Jakarta Zero Tawuran 2026 yang dicanangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta patut dipandang sebagai agenda serius dalam menjaga ketertiban dan keamanan kota. Di tengah dinamika sosial perkotaan yang kompleks, komitmen ini menjadi ujian nyata sejauh mana pemerintah daerah mampu menghadirkan rasa aman bagi warganya.
Pemerhati Jakarta, Zulfikar Marikar, menilai tawuran bukan sekadar persoalan kriminalitas jalanan yang berdiri sendiri. Menurutnya, fenomena ini merupakan masalah sosial berulang yang, jika tidak ditangani secara sistematis dan berkelanjutan, berpotensi menggerus rasa aman masyarakat.
“Tawuran tidak bisa dipandang sebagai kejadian insidental. Ia adalah gejala sosial yang terus berulang dan menunjukkan adanya konflik laten di masyarakat. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi ancaman serius bagi ketertiban kota,” ujar Zulfikar kepada INDOPOSCO melalui gawai, Rabu (7/1/2026).
Sepanjang tahun 2025, Polda Metro Jaya mencatat 440 aksi tawuran berhasil ditangani. Meski penindakan dilakukan, angka tersebut tetap menimbulkan keresahan publik dan mengganggu aktivitas masyarakat.
“Yang menjadi perhatian, tawuran kerap terjadi di lokasi-lokasi yang sama, seperti Manggarai, Prumpung, Kebon Bawang, dan Sawah Besar. Pola berulang ini mengindikasikan bahwa konflik tidak selalu muncul secara spontan, melainkan memiliki akar persoalan yang belum tersentuh tuntas,” tutur Zulfikar.
Dalam konteks tersebut, pernyataan Gubernur Jakarta, Pramono Anung yang menyinggung kemungkinan adanya pihak-pihak yang memicu atau memprovokasi tawuran menjadi relevan.
Pandangan ini sejalan dengan kajian akademik yang disampaikan David C. Pyrooz, Professor of Sociology & Criminal Justice, University of Colorado Boulder.
Dalam buku The Oxford Handbook of Gangs and Society (Oxford University Press, 2023), Pyrooz menegaskan bahwa kekerasan antar kelompok jalanan jarang dipicu oleh seluruh anggota secara spontan.
“Biasanya terdapat individu atau subkelompok yang berperan sebagai pemantik konflik, baik melalui provokasi verbal, simbolik, maupun tindakan agresif awal yang mendorong eskalasi kekerasan kolektif,” tulis Pyrooz.
Artinya, tawuran bukanlah ledakan massa murni. Ada aktor tertentu yang memulai provokasi, menggerakkan anggota lain, serta mendorong konflik laten menjadi kekerasan terbuka.
Karena itu, Zulfikar menilai penanganan tawuran tidak cukup hanya dengan pembubaran massa atau penindakan pascakejadian.
“Jika hanya reaktif, tawuran akan terus berulang. Akar masalahnya harus disentuh, termasuk keberadaan provokator yang kerap lolos dari perhatian,” tegasnya.
Dalam hal ini, peran wali kota beserta jajarannya menjadi sangat strategis. Mereka dituntut untuk mengubah pendekatan dari reaktif menjadi preventif. Wali kota, camat, hingga lurah merupakan aktor terdepan yang memahami dinamika sosial di wilayahnya masing-masing.
“Mereka memiliki akses langsung terhadap informasi lokal, relasi komunitas, serta potensi konflik yang sering kali tidak tertangkap oleh pendekatan keamanan semata. Oleh karena itu, tindakan proaktif melalui sistem deteksi dini konflik menjadi kebutuhan mendesak,” terang Zulfikar.
Penguatan koordinasi dengan RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta unsur keamanan harus menjadi kerja rutin, bukan sekadar respons insidental ketika konflik sudah pecah. Dengan pendekatan ini, potensi provokasi dapat diidentifikasi sejak dini sebelum berkembang menjadi bentrokan terbuka.
“Target Jakarta Zero Tawuran 2026 tidak akan tercapai tanpa keterlibatan aktif aparat wilayah dalam mengejar dan menindak provokator secara serius,” imbuhnya.
“Upaya tersebut bukan semata untuk menekan angka tawuran, melainkan juga untuk membangun kembali kepercayaan publik bahwa pemerintah daerah hadir dan mampu melindungi warganya,” tambahnya. (her)









