INDOPOSCO.ID – Bea Cukai kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia, yakni pada Selasa (6/1/2026), tim gabungan Bea Cukai dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil menggagalkan peredaran 160 juta batang rokok ilegal yang disimpan di sebuah gudang di Pekanbaru, Riau.
Penindakan ini merupakan hasil operasi intelijen terpadu lebih dari empat bulan, dengan dukungan informasi dari masyarakat. Rokok ilegal ini diduga merupakan rokok impor yang masuk melalui Pesisir Timur Sumatera dan tengah ditimbun untuk diedarkan ke berbagai wilayah di Indonesia.
Selain barang bukti, pihak terkait juga diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari lokasi, petugas mengamankan 16.000 karton rokok ilegal berbagai merek dengan jumlah mencapai sekitar 160 juta batang. Berdasarkan perhitungan sementara, nilai barang diperkirakan sebesar Rp399,2 miliar, dan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang diperkirakan mencapai Rp213,76 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama menyampaikan bahwa penindakan rokok ilegal merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum di bidang cukai sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
“Penindakan rokok ilegal ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” tegasnya dalam jumpa pers dikutip Rabu (7/1/2026).
Secara nasional, sepanjang tahun 2025 Bea Cukai telah melakukan 31.354 penindakan dengan nilai barang yang ditindak mencapai Rp9,8 triliun. Penindakan tersebut secara year on year dibandingkan tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 2,1 persen secara nilai barang yang ditindak atau secara nominal meningkat hampir Rp210 milliar.
Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas penindakan serta pelaksanaan pengawasan yang lebih efektif. Tidak hanya berhenti pada proses penindakan, Bea Cukai juga mengintensifkan penanganan perkara melalui penyidikan, total selama tahun 2025 telah dilakukan 266 kali penyidikan serta pengenaan denda ultimum remidium sebanyak Rp211,62 milliar terhadap 2.241 kasus.
Dalam hal penindakan barang kena cukai ilegal, secara nasional sepanjang 2025 Bea Cukai telah melaksanakan 20.102 penindakan dengan jumlah rokok ilegal yang ditegah mencapai 1,4 milliar batang dan merupakan Jumlah tegahan rokok illegal tertinggi sepanjang sejarah bea cukai.
Dengan capaian sekitar 160 juta batang, penindakan di wilayah Riau ini menyumbang hampir 11 persen dari total penindakan nasional tahun 2025, sehingga memiliki arti strategis dalam upaya pemberantasan rokok ilegal secara nasional.
Djaka menambahkan bahwa keberhasilan pengawasan dan penindakan tidak terlepas dari sinergi antarinstansi serta peran aktif masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Bea Cukai dalam pengawasan dengan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai sebagai bagian dari upaya melindungi penerimaan negara, mendukung industri yang patuh, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. (ipo)




















