INDOPOSCO.ID – Sebanyak 16 orang dilaporkan meninggal dunia akibat banjir bandang yang melanda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Selain korban meninggal, hingga Selasa (6/1/2026) 3 orang masih dinyatakan hilang dan dalam proses pencarian.
Sementara, data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ratusan warga terdampak harus mengungsi ke tempat yang lebih aman. “Data sementara, 5 korban meninggal dunia telah diidentifikasi, sementara identitas korban lainnya masih dalam proses,” kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan, BNPB Abdul Muhari dalam keterangan, Selasa (6/1/2026).
Selain itu, menurutnya, puluhan orang mengalami luka dan dirujuk ke puskesmas setempat, serta dua orang dirujuk ke rumah sakit di Manado untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan. Untuk jumlah pengungsi sementara tercatat sekitar 682 jiwa, dan angka tersebut masih terus diperbarui.
“Banjir bandang dipicu oleh hujan dengan intensitas tinggi dan berdampak pada 4 kecamatan, meliputi Kecamatan Siau Timur, Siau Tengah, Siau Barat, dan Siau Barat Selatan, dengan sebaran wilayah terdampak di 2 kelurahan dan 6 desa,” ungkapnya.
Dari sisi kerusakan, masih ujar dia, banjir bandang mengakibatkan 7 unit rumah hanyut, 29 unit rumah rusak berat, dan 112 unit rumah rusak ringan. Sejumlah akses jalan dilaporkan terputus, serta beberapa bangunan kantor dan infrastruktur mengalami kerusakan.
“Pendataan kerugian materiil masih terus dilakukan oleh petugas di lapangan,” ucapnya.
Ia mengatakan, dalam upaya penanganan darurat, BPBD Kabupaten Kepulauan Sitaro berkoordinasi dengan BPBD Provinsi Sulawesi Utara, Basarnas, unsur TNI/Polri, perangkat kecamatan dan kelurahan, serta relawan untuk melakukan pencarian korban hilang, evakuasi warga terdampak, dan pendataan kerusakan.
“Bantuan darurat juga telah disalurkan kepada masyarakat terdampak guna memenuhi kebutuhan dasar pengungsi,” bebernya.
“Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro selama 14 hari, terhitung mulai 5 Januari hingga 18 Januari 2026, sesuai dengan Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 1 Tahun 2026,” ujarnya. (nas)





















