INDOPOSCO.ID – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi mengatur kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan tanpa izin hakim pengadilan. Pemerintah menegaskan kebijakan ini diambil demi efektivitas penegakan hukum, terutama dalam kondisi geografis dan situasi lapangan yang sulit.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, penangkapan tanpa izin pengadilan dibolehkan karena sifatnya yang sangat terbatas, yakni maksimal 1×24 jam.
“Kalau harus minta izin dulu, tersangkanya bisa kabur. Nanti justru polisi yang diprotes oleh keluarga korban,” kata Eddy dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Ia menambahkan, penetapan tersangka juga tidak memerlukan izin pengadilan karena pada tahap tersebut belum ada hak asasi manusia yang dilanggar secara langsung.
Sementara itu, terkait penahanan tanpa izin pengadilan, Eddy memaparkan tiga alasan utama. Pertama, faktor geografis Indonesia yang sangat luas dan tidak merata. Ia mencontohkan wilayah Kabupaten Maluku Tengah yang terdiri dari puluhan pulau dengan akses transportasi terbatas dan sangat bergantung pada cuaca.
“Kalau harus minta izin dulu sementara kapal tidak bisa berlayar, tersangka bisa melarikan diri. Siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya.
Alasan kedua adalah kondisi objektif di lapangan yang kerap sulit diprediksi, terutama jika tindak pidana yang terjadi berpotensi membahayakan masyarakat. Dalam situasi seperti itu, penyidik perlu mengambil keputusan cepat berdasarkan penilaian profesional.
Adapun alasan ketiga berkaitan dengan keterbatasan sumber daya pengadilan. Menurut Eddy, penyidik bekerja 24 jam sehari sepanjang tahun, sementara pengadilan hanya beroperasi pada hari kerja dengan jumlah hakim yang terbatas.
“Jumlah hakim kita kurang dari 10 ribu, sedangkan polisi mencapai sekitar 470 ribu personel. Kalau semua penahanan harus izin pengadilan, sistemnya tidak akan sanggup,” katanya.
Sebagai informasi, UU KUHAP yang baru ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ini resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. (dil)







