• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KUHAP Baru Izinkan Penangkapan dan Penahanan Tanpa Izin Hakim, Ini Alasannya

Dilianto - Editor Dilianto -
Selasa, 6 Januari 2026 - 10:47
in Nasional
Ilustrasi penahanan. Foto: ANTARA

Ilustrasi penahanan. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi mengatur kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan tanpa izin hakim pengadilan. Pemerintah menegaskan kebijakan ini diambil demi efektivitas penegakan hukum, terutama dalam kondisi geografis dan situasi lapangan yang sulit.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, penangkapan tanpa izin pengadilan dibolehkan karena sifatnya yang sangat terbatas, yakni maksimal 1×24 jam.

BacaJuga:

Kolaborasi Lintas Kementerian Perkuat Kepemimpinan Perempuan dalam Strategi Pembangunan Nasional

Cerita Bahlil Sempat Susah Tidur saat Cadangan LPG RI Menipis di Bawah 10 Hari

Kemenko PMK Perkuat Sinergi Revisi UU Perfilman untuk Dorong Ekosistem Budaya dan Ekonomi Kreatif

“Kalau harus minta izin dulu, tersangkanya bisa kabur. Nanti justru polisi yang diprotes oleh keluarga korban,” kata Eddy dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Ia menambahkan, penetapan tersangka juga tidak memerlukan izin pengadilan karena pada tahap tersebut belum ada hak asasi manusia yang dilanggar secara langsung.

Sementara itu, terkait penahanan tanpa izin pengadilan, Eddy memaparkan tiga alasan utama. Pertama, faktor geografis Indonesia yang sangat luas dan tidak merata. Ia mencontohkan wilayah Kabupaten Maluku Tengah yang terdiri dari puluhan pulau dengan akses transportasi terbatas dan sangat bergantung pada cuaca.

“Kalau harus minta izin dulu sementara kapal tidak bisa berlayar, tersangka bisa melarikan diri. Siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya.

Alasan kedua adalah kondisi objektif di lapangan yang kerap sulit diprediksi, terutama jika tindak pidana yang terjadi berpotensi membahayakan masyarakat. Dalam situasi seperti itu, penyidik perlu mengambil keputusan cepat berdasarkan penilaian profesional.

Adapun alasan ketiga berkaitan dengan keterbatasan sumber daya pengadilan. Menurut Eddy, penyidik bekerja 24 jam sehari sepanjang tahun, sementara pengadilan hanya beroperasi pada hari kerja dengan jumlah hakim yang terbatas.

“Jumlah hakim kita kurang dari 10 ribu, sedangkan polisi mencapai sekitar 470 ribu personel. Kalau semua penahanan harus izin pengadilan, sistemnya tidak akan sanggup,” katanya.

Sebagai informasi, UU KUHAP yang baru ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ini resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. (dil)

Tags: DPR RIkemenkumKUHAPKUHAP BaruPenahananPenangkapanpengadilanPresiden Prabowo

Berita Terkait.

Dialog-Nasional
Nasional

Kolaborasi Lintas Kementerian Perkuat Kepemimpinan Perempuan dalam Strategi Pembangunan Nasional

Kamis, 9 April 2026 - 04:18
Bahlil
Nasional

Cerita Bahlil Sempat Susah Tidur saat Cadangan LPG RI Menipis di Bawah 10 Hari

Kamis, 9 April 2026 - 03:07
Kemenko-PMK
Nasional

Kemenko PMK Perkuat Sinergi Revisi UU Perfilman untuk Dorong Ekosistem Budaya dan Ekonomi Kreatif

Kamis, 9 April 2026 - 02:26
Teuku-Riefky-Harsya
Nasional

Kementerian Ekraf dan OJK Luncurkan Infinity Accelerator, Dukung IP Jadi Aset Baru Lewat Blockchain

Rabu, 8 April 2026 - 23:03
Foto-Bersama
Nasional

Indonesia Prakarsai Bogor Action Plan untuk Percepatan Implementasi Ocean Accounting

Rabu, 8 April 2026 - 22:02
Zoom-Meeting
Nasional

Upgrade Cara Belajar di Era AI: Duta GenRe Siap Jadi Agen Perubahan Digital

Rabu, 8 April 2026 - 22:02

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.