• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KUHAP Baru Izinkan Penangkapan dan Penahanan Tanpa Izin Hakim, Ini Alasannya

Dilianto - Editor Dilianto -
Selasa, 6 Januari 2026 - 10:47
in Nasional
Ilustrasi penahanan. Foto: ANTARA

Ilustrasi penahanan. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi mengatur kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan tanpa izin hakim pengadilan. Pemerintah menegaskan kebijakan ini diambil demi efektivitas penegakan hukum, terutama dalam kondisi geografis dan situasi lapangan yang sulit.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, penangkapan tanpa izin pengadilan dibolehkan karena sifatnya yang sangat terbatas, yakni maksimal 1×24 jam.

BacaJuga:

Kemenkum Harap PDLM Jadi Fondasi Pengelolaan Royalti dan Lisensi Musik

Dubes WHO: Kusta Bukan Penyakit Kutukan, Berhenti Lakukan Diskriminasi

Pemerintah Siapkan Paket Pemulihan Terpadu untuk UMKM Terdampak Banjir di Sumatera

“Kalau harus minta izin dulu, tersangkanya bisa kabur. Nanti justru polisi yang diprotes oleh keluarga korban,” kata Eddy dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Ia menambahkan, penetapan tersangka juga tidak memerlukan izin pengadilan karena pada tahap tersebut belum ada hak asasi manusia yang dilanggar secara langsung.

Sementara itu, terkait penahanan tanpa izin pengadilan, Eddy memaparkan tiga alasan utama. Pertama, faktor geografis Indonesia yang sangat luas dan tidak merata. Ia mencontohkan wilayah Kabupaten Maluku Tengah yang terdiri dari puluhan pulau dengan akses transportasi terbatas dan sangat bergantung pada cuaca.

“Kalau harus minta izin dulu sementara kapal tidak bisa berlayar, tersangka bisa melarikan diri. Siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya.

Alasan kedua adalah kondisi objektif di lapangan yang kerap sulit diprediksi, terutama jika tindak pidana yang terjadi berpotensi membahayakan masyarakat. Dalam situasi seperti itu, penyidik perlu mengambil keputusan cepat berdasarkan penilaian profesional.

Adapun alasan ketiga berkaitan dengan keterbatasan sumber daya pengadilan. Menurut Eddy, penyidik bekerja 24 jam sehari sepanjang tahun, sementara pengadilan hanya beroperasi pada hari kerja dengan jumlah hakim yang terbatas.

“Jumlah hakim kita kurang dari 10 ribu, sedangkan polisi mencapai sekitar 470 ribu personel. Kalau semua penahanan harus izin pengadilan, sistemnya tidak akan sanggup,” katanya.

Sebagai informasi, UU KUHAP yang baru ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ini resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. (dil)

Tags: DPR RIkemenkumKUHAPKUHAP BaruPenahananPenangkapanpengadilanPresiden Prabowo

Berita Terkait.

Hermansyah
Nasional

Kemenkum Harap PDLM Jadi Fondasi Pengelolaan Royalti dan Lisensi Musik

Jumat, 16 Januari 2026 - 03:39
YS
Nasional

Dubes WHO: Kusta Bukan Penyakit Kutukan, Berhenti Lakukan Diskriminasi

Kamis, 15 Januari 2026 - 22:34
Maman
Nasional

Pemerintah Siapkan Paket Pemulihan Terpadu untuk UMKM Terdampak Banjir di Sumatera

Kamis, 15 Januari 2026 - 22:24
Briyan-Yuliarto
Nasional

Gubes UGM Tak Bisa Masuk Istana, Begini Respons Mendiktisaintek

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:43
Huntara
Nasional

BNPB Percepat Pembangunan Huntara Bagi Warga Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:33
Rantang
Nasional

Skema Penyaluran Dana MBG Lalui Virtual Account dari Kemenkeu ke SPPG, Begini Respons DPR

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:13

BERITA POPULER

  • Terima Kunjungan Legenda Tenis Meja, Gubernur Andra Soni Tegaskan Banten Siap Jadi Tuan Rumah PON

    Terima Kunjungan Legenda Tenis Meja, Gubernur Andra Soni Tegaskan Banten Siap Jadi Tuan Rumah PON

    2733 shares
    Share 1093 Tweet 683
  • Pemkot Medan Lakukan Pencanangan Pembangunan Sekolah Rakyat

    1195 shares
    Share 478 Tweet 299
  • Menteri Imipas Janji Dalami Pernyataan Ammar Zoni tentang Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Gerakan “Banten Teduh, Tangerang Sejuk” Pemprov Tanam 5.000 Pohon

    786 shares
    Share 314 Tweet 197
  • DPP KNPI Perkuat Barisan, Umumkan Pemberhentian Ilyas Indra dan Saad Lubis

    814 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.