• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai, BNN, dan Imigrasi Ungkap Penyelundupan Narkotika Modus Liquid Vape

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 6 Januari 2026 - 19:19
in Nasional
bc

Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus menyamarkan narkotika ke dalam liquid vape dan kemasan sachet minuman energi. Foto: Dokumen Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus menyamarkan narkotika ke dalam liquid vape dan kemasan sachet minuman energi.

Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Desember 2025.

BacaJuga:

Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Pelecehan Seksual Atlet Panjat Tebing

Kasus Pelecehan Atlet Panjat Tebing: 6 Korban Diperiksa, Bukti Chat Disita

Jika Tak Berpihak pada Kemerdekaan Palestina, PKS Minta Indonesia Keluar dari BoP

Direktur Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai, R. Syarif Hidayat menegaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan peran strategis kolaborasi antarinstansi dalam melindungi masyarakat.

“Modus sindikat narkotika terus berkembang mengikuti tren gaya hidup. Sinergi Bea Cukai, BNN, dan Imigrasi menjadi kunci untuk mendeteksi dan menggagalkan penyelundupan sejak di pintu masuk negara,” ujarnya.

Kasus ini terungkap berawal dari pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang asal Malaysia. Melalui airport interdiction investigation pada Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Gabungan mengamankan dua penumpang, HHS alias HYK alias S dan DM, yang tiba menggunakan maskapai TransNusa Flight 8B674. Pemeriksaan X-ray terhadap koper penumpang menunjukkan indikasi pembawaan narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa 20 bungkus bruto 139,5 gram MDMA; 8 botol bruto 1.107,8 gram Etomidate; serta Ketamine sebanyak 30 bungkus bruto 690 gram, 32 bungkus bruto 742,2 gram, dan 26 sachet bruto 720,4 gram. Kedua tersangka berperan sebagai kurir yang membawa narkotika untuk diserahkan kepada PS alias S di Jakarta.

Pengembangan dilakukan melalui metode controlled delivery hingga petugas berhasil mengamankan PS dan HSN di Kost Pelangi, Pademangan, Jakarta Utara. Dari keterangan para tersangka, Tim Gabungan mengungkap keberadaan gudang penyimpanan dan lokasi peracikan narkotika. Dari penggeledahan di kamar kost nomor 301, petugas menemukan 20.000 ml cairan liquid, ribuan cartridge dan komponen vape, alat suntik, timbangan, serta 1.110 sachet minuman energi rasa anggur dan 900 sachet rasa mangga yang digunakan sebagai kamuflase narkotika.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa narkotika jenis MDMA, Ketamine, dan Etomidate dicampur dengan minyak nikotin dan cairan perasa untuk dijadikan liquid vape bermerek Love Ind. Produk tersebut diedarkan ke tempat hiburan malam, menyasar kalangan muda dan pengguna vape.

Berdasarkan jumlah barang bukti, jaringan ini diperkirakan mampu memproduksi ribuan cartridge liquid vape narkotika. Dengan asumsi satu cartridge dikonsumsi oleh 3 hingga 5 orang, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda dari paparan narkotika sintetis berisiko tinggi.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1); Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1); serta Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati dan denda maksimal Rp10 miliar.

Menutup keterangannya, Syarif menegaskan komitmen berkelanjutan aparat penegak hukum.

“Bea Cukai bersama BNN dan Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan, penindakan, dan kerja sama internasional untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika serta memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (ipo)

Tags: Bea CukaibnnImigrasiLiquid VapePenyelundupan Narkotika

Berita Terkait.

Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Pelecehan Seksual Atlet Panjat Tebing
Nasional

Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Pelecehan Seksual Atlet Panjat Tebing

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:55
Kasus Pelecehan Atlet Panjat Tebing: 6 Korban Diperiksa, Bukti Chat Disita
Nasional

Kasus Pelecehan Atlet Panjat Tebing: 6 Korban Diperiksa, Bukti Chat Disita

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:41
Jika Tak Berpihak pada Kemerdekaan Palestina, PKS Minta Indonesia Keluar dari BoP
Nasional

Jika Tak Berpihak pada Kemerdekaan Palestina, PKS Minta Indonesia Keluar dari BoP

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:21
TNI Bangun Ratusan Jembatan Pascabencana di Sumatera, Ketua DPD RI: Itu Wujud Pengabdian Kepada Rakyat 
Nasional

TNI Bangun Ratusan Jembatan Pascabencana di Sumatera, Ketua DPD RI: Itu Wujud Pengabdian Kepada Rakyat 

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:36
BPOM Tambah 17 UPT pada 2026 untuk Awasi Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih
Nasional

BPOM Tambah 17 UPT pada 2026 untuk Awasi Program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:45
Sahroni Tolak Gaji DPR, Seluruh Honor Disalurkan ke Kitabisa
Nasional

Sahroni Tolak Gaji DPR, Seluruh Honor Disalurkan ke Kitabisa

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:16

BERITA POPULER

  • polri

    Polri Mutasi 54 Perwira, Brigjen Totok Suharyanto Jabat Kepala Kortastipidkor

    12484 shares
    Share 4994 Tweet 3121
  • BCA Siapkan Rp65,7 Triliun Uang Tunai Jelang Lebaran 2026, Ini Cara Tukar Uang Pecahan Kecil

    4205 shares
    Share 1682 Tweet 1051
  • BGN Gandeng Kemkomdigi Perangi Hoaks Program MBG

    2917 shares
    Share 1167 Tweet 729
  • Bea Cukai Maluku Bongkar Peredaran 1 Juta Rokok Ilegal, Sinergi Ambon hingga Jayapura Berbuah Hasil

    1004 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Ini Sosok Muda dan Visioner Amal Jayabaya yang Pimpin Kadin Banten

    947 shares
    Share 379 Tweet 237
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.