• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pembunuhan Anak Politisi PKS Terungkap, Polisi Gunakan DNA dan CCTV

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 5 Januari 2026 - 17:27
in Nusantara
Pelaku pembunuhan anak politisi di Cilegon ditampilkan dalam jumpa pers. Foto: Istimewa

Pelaku pembunuhan anak politisi di Cilegon ditampilkan dalam jumpa pers. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan terhadap anak di bawah umur anak politisi PKS yang terjadi di wilayah Kota Cilegon.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Cilegon dengan mengedepankan metode scientific.

BacaJuga:

Menteri Nusron Apresiasi Langkah UAS Beralih ke Sertifikat Elektronik demi Keamanan dan Kemudahan Masa Depan

Sinergi Bea Cukai dan Polresta Tanjungpinang Bongkar 3,4 Kg Narkotika dari Dua Lokasi

Cleo Tanam 2.500 Mangrove di Surabaya, Perkuat Komitmen “Langkah Murni untuk Bumi

Ditreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan didampingi Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025 lalu sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan BBS III, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.

Korban merupakan anak laki-laki berinisial M.A.H.M (9), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusukan di beberapa bagian tubuh.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa pelaku berinisial HA (31) melakukan aksinya dengan modus berpura-pura mengecek kondisi rumah sebelum masuk secara ilegal.

“Pelaku terlebih dahulu memastikan rumah dalam keadaan kosong dengan memencet bel beberapa kali. Karena tidak ada respons, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan kunci yang telah dimodifikasi,” jelas Kombes Pol Dian, Senin (5/1/2026).

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa saat berada di dalam rumah, pelaku sempat mencoba membuka brankas, namun gagal. Pelaku kemudian naik ke lantai dua dan bertemu dengan korban yang sedang berada di dalam kamar.

“Saat dipergoki oleh korban, pelaku panik. Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku kemudian membekap dan menusuk korban menggunakan pisau yang telah dibawanya. Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan 19 luka tusukan dan 3 luka akibat kekerasan benda tumpul,” ungkapnya.

Dalam proses penyelidikan, Polda Banten melibatkan ahli dari Puslabfor dan Pusident Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan DNA, sidik jari, serta analisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 13.16 WIB, saat melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan di wilayah Ciwedus, Kecamatan Cilegon.

“Dari hasil pemeriksaan forensik, terdapat kecocokan profil DNA antara barang bukti pisau yang dibawa pelaku dengan DNA korban. Hal ini memperkuat pembuktian bahwa tersangka adalah pelaku pembunuhan terhadap anak tersebut,” tegasnya.

Motif pelaku diketahui didorong oleh faktor ekonomi, di mana pelaku mengalami kerugian besar akibat investasi aset kripto dan terlilit utang hingga ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 339 KUHP atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menangani setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya kejahatan yang menyasar anak-anak.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak. Polda Banten berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan,” tutupnya. (yas)

Tags: CCTVDNAPembunuhan Anak Politisi PKSPolda BantenPolitisi PKS

Berita Terkait.

nusron
Nusantara

Menteri Nusron Apresiasi Langkah UAS Beralih ke Sertifikat Elektronik demi Keamanan dan Kemudahan Masa Depan

Kamis, 23 April 2026 - 19:09
bc3
Nusantara

Sinergi Bea Cukai dan Polresta Tanjungpinang Bongkar 3,4 Kg Narkotika dari Dua Lokasi

Kamis, 23 April 2026 - 16:06
Cleo Tanam 2.500 Mangrove di Surabaya, Perkuat Komitmen “Langkah Murni untuk Bumi
Nusantara

Cleo Tanam 2.500 Mangrove di Surabaya, Perkuat Komitmen “Langkah Murni untuk Bumi

Kamis, 23 April 2026 - 13:15
Kementerian UMKM–SIPPO Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa ke Ghana
Nusantara

Kementerian UMKM–SIPPO Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa ke Ghana

Kamis, 23 April 2026 - 12:45
Aksi Hari Bumi Pertamina EP Sentuh Penghijauan dan Pengurangan Plastik
Nusantara

Aksi Hari Bumi Pertamina EP Sentuh Penghijauan dan Pengurangan Plastik

Kamis, 23 April 2026 - 11:31
Gempa Bumi Getarkan Buleleng dan Tabanan di Bali, Pusat Episenter 13 Km dari Kota
Nusantara

Gempa Bumi Getarkan Buleleng dan Tabanan di Bali, Pusat Episenter 13 Km dari Kota

Kamis, 23 April 2026 - 11:20

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1320 shares
    Share 528 Tweet 330
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.