• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Mulai 2026, Pekerja di 5 Sektor Padat Karya Dibebaskan dari PPh

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 5 Januari 2026 - 12:13
in Ekonomi
Pekerja

Pekerja menyelesaikan pembuatan furnitur di rumah produksi Tiga Putra, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (10/11/2025). Foto : Antara/Adeng Bustomi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 periode 2026 untuk pekerja di lima sektor padat karya tertentu.

Kebijakan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.

BacaJuga:

Jejak yang Lebih Panjang dari Deru Mesin: United Tractors Menenun Masa Depan Berkelanjutan

PDC Dorong Kemandirian Pesantren dan Pastikan Layanan Konsumsi Rig Berstandar

Kembangkan Komunikasi Berdampak, PHI Sabet 7 Penghargaan IABC Awards 2026

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan PMK 105/2025, dikutip di Jakarta, Minggu (4/1/2026)

Kelima sektor usaha yang termasuk penerima fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) di antaranya industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Insentif diberikan untuk PPh 21 atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sepanjang tahun 2026. Penghasilan bruto yang dimaksud mencakup gaji dan tunjangan tetap/teratur serta imbalan sejenis yang ditetapkan menurut peraturan perusahaan atau kontrak kerja.

Pekerja yang berhak menerima fasilitas PPh 21 DTP merupakan pegawai tetap tertentu serta pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah di bawah Rp10 juta per bulan.

Khusus untuk pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, berhak menerima fasilitas bila nilai rata-rata upah dalam satu hari tidak melebihi Rp500 ribu.

Pekerja penerima fasilitas PPh 21 DTP, baik pegawai tetap maupun tidak tetap, harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pegawai juga tidak boleh menerima insentif PPh 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan perpajakan.

Terkait mekanisme penanggungan pajak, Pasal 5 PMK 105/2025 menyebutkan, PPh 21 yang dipotong atas penghasilan pegawai dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan.

Kewajiban tetap berlaku meski pemberi kerja memberikan tunjangan PPh 21 atau menanggung PPh 21 bagi pegawai.

“Pembayaran tunai PPh 21 ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 105/2025.

Pemberi kerja juga harus membuat bukti potong atas pemberian fasilitas PPh 21 DTP serta melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 seperti dilansir Antara.

PMK 105/2025 ditetapkan pada 29 Desember 2025 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 31 Desember 2025. (aro)

Tags: pekerjapphSektor Padat Karya

Berita Terkait.

Jejak yang Lebih Panjang dari Deru Mesin: United Tractors Menenun Masa Depan Berkelanjutan
Ekonomi

Jejak yang Lebih Panjang dari Deru Mesin: United Tractors Menenun Masa Depan Berkelanjutan

Minggu, 27 September 2026 - 19:30
Ponpes
Ekonomi

PDC Dorong Kemandirian Pesantren dan Pastikan Layanan Konsumsi Rig Berstandar

Minggu, 27 September 2026 - 16:08
IABC
Ekonomi

Kembangkan Komunikasi Berdampak, PHI Sabet 7 Penghargaan IABC Awards 2026

Minggu, 27 September 2026 - 15:07
SD-Negeri-091686
Ekonomi

Program Sekolah Energi Berdikari Pertamina NRE Bawa Energi Surya ke SD Gunung Bayu

Minggu, 27 September 2026 - 13:05
Hery-Lesmana
Ekonomi

PDC Dorong Tempesantren Mandiri, Omzet Tembus Rp75 Juta per Bulan

Minggu, 27 September 2026 - 11:13
Bantuan
Ekonomi

BNI Sahabat Sekolah Rakyat Bekali Siswa Sulsel dengan Literasi Keuangan

Minggu, 27 September 2026 - 09:21

OLAHRAGA

Rahmat-Erwin-Abdullah
Olahraga

Pecahkan Rekor Dunia, Rahmat Erwin Sumbang Emas Kedua Indonesia di Asian Games 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 27 September 2026 - 09:41

​INDOPOSCO.ID - Cabang olahraga (cabor) angkat besi kembali mengharumkan nama bangsa di panggung olahraga bergengsi se-Asia. Lifter andalan Indonesia, Rahmat...

SelengkapnyaDetails
Karate

FORTIS Series-II 2026 Siapkan 231 Kelas, Bidik 1.750 Atlet Karate

Sabtu, 26 September 2026 - 22:12
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

Sabtu, 26 September 2026 - 13:09
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3898 shares
    Share 1559 Tweet 975
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    997 shares
    Share 399 Tweet 249
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.