• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kajari Bekasi Dicopot, Kejagung Sebut Langkah Preventif

Dilianto - Editor Dilianto -
Rabu, 31 Desember 2025 - 18:21
in Nasional
jaksa

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu (31/12/2025). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencopot Eddy Sumarman dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi. Pencopotan ini dilakukan sebagai langkah preventif menyusul dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus suap yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menegaskan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi.

BacaJuga:

DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional

1.251 Dapur MBG Disanksi, DPR: Sertifikasi Jangan Jadi Formalitas

Polisi Selidiki Dugaan TPPO, Ibu Tega Jual Anak di Makassar

“Jaksa Agung sudah menerbitkan surat keputusan pergantian. Prinsipnya, apabila ada indikasi, kami segera mengambil tindakan. Ini bentuk langkah preventif,” katanya di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Saat ini, Eddy Sumarman tengah menjalani pemeriksaan internal oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) terkait dugaan pelanggaran etik. Anang menekankan bahwa proses tersebut masih berlangsung dan belum sampai pada penetapan sanksi lanjutan.

“Kami ambil tindakan awal terlebih dahulu. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan internal. Apabila nantinya terbukti dan didukung bukti yang cukup kuat, tentu akan diproses ke jenjang berikutnya,” jelasnya.

Pencopotan Eddy Sumarman tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 November 2025. Jabatan Kajari Bekasi kini diisi oleh Semeru, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.

Sebelumnya, penyidik KPK sempat menyegel rumah Eddy Sumarman yang berada di Klaster Pasadena, Zona Amerika, Jalan Ganesha Boulevard nomor A-37 Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, saat melakukan penangkapan sejumlah pihak terkait kasus dugaan suap yang juga menyeret nama Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian status hukum Eddy Sumarman dalam perkara tersebut. Kejagung menegaskan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu hasil penyelidikan dari KPK. (dil)

Tags: kejaksaan agungKejari BekasikorupsiKPK

Berita Terkait.

DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional
Nasional

DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:31
1.251 Dapur MBG Disanksi, DPR: Sertifikasi Jangan Jadi Formalitas
Nasional

1.251 Dapur MBG Disanksi, DPR: Sertifikasi Jangan Jadi Formalitas

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:59
Polisi Selidiki Dugaan TPPO, Ibu Tega Jual Anak di Makassar
Nasional

Polisi Selidiki Dugaan TPPO, Ibu Tega Jual Anak di Makassar

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:31
Perangi Narkotika, Bea Cukai Jalin Sinergi di Daerah
Nasional

Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat PT Dwi Prima Sentosa IV, Perusahaan Sepatu Asal Madiun

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:02
Wacana PJJ Dibatalkan, DPR Tegaskan Sekolah Tatap Muka Tetap Jadi Pilihan Utama
Nasional

Wacana PJJ Dibatalkan, DPR Tegaskan Sekolah Tatap Muka Tetap Jadi Pilihan Utama

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:35
Bea Cukai Fasilitasi Kawasan Berikat Industri Alas Kaki di Semarang, PT Mingbao Lianchuang International
Nasional

Bea Cukai Fasilitasi Kawasan Berikat Industri Alas Kaki di Semarang, PT Mingbao Lianchuang International

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:04

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1152 shares
    Share 461 Tweet 288
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.