INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencopot Eddy Sumarman dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi. Pencopotan ini dilakukan sebagai langkah preventif menyusul dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus suap yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menegaskan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi.
“Jaksa Agung sudah menerbitkan surat keputusan pergantian. Prinsipnya, apabila ada indikasi, kami segera mengambil tindakan. Ini bentuk langkah preventif,” katanya di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Saat ini, Eddy Sumarman tengah menjalani pemeriksaan internal oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) terkait dugaan pelanggaran etik. Anang menekankan bahwa proses tersebut masih berlangsung dan belum sampai pada penetapan sanksi lanjutan.
“Kami ambil tindakan awal terlebih dahulu. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan internal. Apabila nantinya terbukti dan didukung bukti yang cukup kuat, tentu akan diproses ke jenjang berikutnya,” jelasnya.
Pencopotan Eddy Sumarman tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 November 2025. Jabatan Kajari Bekasi kini diisi oleh Semeru, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Sebelumnya, penyidik KPK sempat menyegel rumah Eddy Sumarman yang berada di Klaster Pasadena, Zona Amerika, Jalan Ganesha Boulevard nomor A-37 Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, saat melakukan penangkapan sejumlah pihak terkait kasus dugaan suap yang juga menyeret nama Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian status hukum Eddy Sumarman dalam perkara tersebut. Kejagung menegaskan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu hasil penyelidikan dari KPK. (dil)









