INDOPOSCO.ID – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi (LPDB Koperasi) terus mempercepat penyelesaian Nilai Realisasi Bersih (NRB) program pengalihan dana bergulir periode 2000–2007. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen LPDB dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Melalui Rapat Koordinasi (Rakor) tingkat Provinsi Bali, LPDB Koperasi bersinergi dengan Dinas Koperasi dan UKM serta mitra perbankan untuk merumuskan langkah konkret penyelesaian sisa dana bergulir yang telah berjalan lebih dari dua dekade.
Hingga 22 Desember 2025, realisasi pengembalian dana ke rekening LPDB Koperasi secara nasional menunjukkan progres signifikan. Dari total nilai NRB sebesar Rp1,2 triliun, capaian pengembalian telah mencapai 83 persen.
Direktur Keuangan LPDB Koperasi, Bambang Sadewo, menegaskan bahwa penyelesaian NRB tidak semata-mata bersifat administratif, melainkan menjadi upaya strategis dalam memastikan validitas data keuangan negara.
“Penyelesaian NRB adalah bentuk komitmen bersama dalam menjalankan fungsi monitoring agar data keuangan negara dapat diakui validitasnya. Kami terus mengoptimalkan pengalihan dana melalui koordinasi berjenjang, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga langsung ke koperasi penerima. Harapannya, forum ini menghasilkan kesamaan persepsi serta tindak lanjut yang konkret dan terukur,” ujar Bambang, Selasa (30/12/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa tantangan ke depan masih cukup kompleks, terutama terkait data historis penerima dana serta perlunya koordinasi lintas dinas untuk memastikan status operasional koperasi di lapangan.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Pengembangan Usaha LPDB Koperasi, Afif Thosin Roy Akhmad, menekankan pentingnya kepastian hukum dan batas waktu penyelesaian program dana bergulir tersebut.
“Negara membutuhkan kepastian, baik dari sisi administrasi, akuntabilitas keuangan, maupun kepastian hukum. Karena itu, kami mendorong empat langkah strategis, yakni penguatan basis data, peningkatan sinergi antar kementerian dan dinas, optimalisasi skema penyelesaian piutang, serta peninjauan kembali Perjanjian Kerja Sama dengan bank pelaksana agar selaras dengan regulasi yang berlaku,” tegas Afif.
Dalam kesempatan itu, Afif juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Koperasi di wilayah Bali serta mitra perbankan seperti PT BPD Bali, KB Bank, BNI, Bank Muamalat, dan BSI atas dukungan aktif dalam proses rekonsiliasi data.
Rakor tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Try Arya Dhyana Kubontubuh, serta para Kepala Dinas Koperasi Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali. Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat konsolidasi dan memastikan penyelesaian NRB secara komprehensif dan berkelanjutan di Bali.
Dengan capaian yang mendekati target nasional, LPDB Koperasi optimistis kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga pengawas mampu menuntaskan penyelesaian dana bergulir, sekaligus mendorong pelayanan koperasi yang lebih sehat dan progresif ke depan. (srv)




















