INDOPOSCO.ID – Upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas harga beras mulai menunjukkan hasil yang nyata di lapangan. Setelah dua bulan bekerja intensif, Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras berhasil menekan harga beras di berbagai wilayah agar semakin mendekati Harga Eceran Tertinggi (HET).
Satgas Pengendalian Harga Beras resmi dibentuk sejak 20 Oktober 2025 melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI Nomor 375 Tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menertibkan harga beras di seluruh rantai distribusi, mulai dari produsen hingga pedagang eceran.
Dalam kurun waktu dua bulan, Satgas telah melaksanakan sebanyak 45.715 kegiatan pemantauan yang menjangkau 38 provinsi serta 514 kabupaten dan kota. Dari hasil pengawasan tersebut, tercatat sebanyak 987 pelaku usaha perberasan menerima teguran tertulis karena ditemukan praktik harga yang tidak sesuai ketentuan HET.
Capaian ini merupakan buah dari kerja sama lintas sektor yang solid. Satgas melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Bapanas, Polri, Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perdagangan (Kemendag), pemerintah daerah, hingga Perum Bulog.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut lahir dari semangat gotong royong yang dijalankan secara konsisten di lapangan.
“Dalam dua bulan terakhir, kami telah menerapkan pengawasan intensif ke semua lini pelaku usaha perberasan. Ini supaya agar harga beras di masyarakat dapat lebih terkendali, karena sesuai arahan Bapak Kepala Bapanas (Andi Amran Sulaiman) bahwa pemerintah harus mampu menjadi pengendali harga, terutama untuk beras,” kata Ketut dalam keterangannya, dikutip pada Minggu (28/12/2025).
Ia menambahkan, dampak pengawasan Satgas mulai terasa di berbagai zona HET, baik untuk beras medium maupun premium.
“Impak positifnya kita lihat semenjak ada Satgas Pengendalian Harga Beras, harga beras medium dan premium di sebagian besar Zona HET telah mengalami penurunan. Termasuk Zona 3 telah ada penurunan harga, tapi masih perlu ada upaya lebih agar dapat mendekati HET, karena di sana ada tantangan geografis,” tambahnya.
Data Panel Harga Pangan Bapanas menunjukkan tren penurunan harga yang cukup signifikan. Untuk beras premium, per 20 Oktober 2025 rerata harga nasional di Zona 1 tercatat sebesar Rp 15.248 per kilogram (kg), Zona 2 Rp 16.303 per kg, dan Zona 3 mencapai Rp 19.371 per kg.
Namun, per 24 Desember 2025, harga beras premium di Zona 1 turun menjadi Rp 14.828 per kg atau menurun 2,75 persen. Zona 2 juga mengalami penurunan menjadi Rp 16.025 per kg atau turun 1,7 persen. Sementara itu, Zona 3 mencatatkan penurunan paling tajam sebesar 7,51 persen menjadi Rp 17.916 per kg.
Penurunan serupa juga terjadi pada harga beras medium. Pada 20 Oktober, rerata harga beras medium di Zona 1 berada di angka Rp 13.369 per kg, Zona 2 Rp 13.960 per kg, dan Zona 3 Rp 16.500 per kg. Setelah pengawasan Satgas berjalan, per 24 Desember harga di Zona 1 turun menjadi Rp 13.067 per kg, Zona 2 menjadi Rp 13.735 per kg, dan Zona 3 turun ke Rp 15.566 per kg.
Ke depan, pemerintah memastikan pengawasan akan terus diperkuat agar harga beras semakin stabil dan terjangkau bagi masyarakat. Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa intervensi yang terukur, kolaboratif, dan berkelanjutan mampu memberikan dampak langsung bagi ketahanan pangan nasional. (her)




















