INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 telah melalui perhitungan yang matang dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi. Mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga kondisi ekonomi di masing-masing provinsi serta kabupaten/kota menjadi dasar dalam formulasi penetapan UMP.
“UMP merupakan upah minimum yang besarannya telah ditetapkan melalui formula inflasi ditambah indeks, kemudian dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/12/2025), dikutip dari Antara.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi masih adanya protes dari kalangan buruh di sejumlah daerah yang menilai kenaikan UMP 2026 belum sepenuhnya memenuhi harapan pekerja. Menurut Airlangga, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Pemerintah, lanjutnya, juga telah menyesuaikan besaran indeks alfa dalam formula penghitungan UMP menjadi berada di kisaran 0,5 hingga 0,9. Kebijakan ini dinilai memberikan ruang kenaikan upah yang lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Penyesuaian indeks alfa tersebut sudah memberikan ruang kenaikan upah yang cukup baik bagi para pekerja,” ucap Airlangga.
Ia menambahkan, upah minimum yang ditetapkan pemerintah daerah diharapkan dapat menjadi patokan agar pekerja memperoleh penghasilan yang sesuai dengan kebutuhan hidup sehari-hari, sekaligus mampu mengantisipasi kenaikan harga barang dan jasa di masyarakat.
“Hal ini menjadi standar minimal agar pekerja memperoleh upah yang sesuai dengan kebutuhan dan kenaikan harga di masyarakat,” katanya.
Airlangga juga menekankan di sejumlah wilayah dan sektor tertentu, besaran upah yang diterima pekerja bahkan sudah berada di atas UMP. Hal ini terutama terjadi di kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, serta sektor-sektor padat modal.
“Pemerintah berharap dunia usaha mendorong pengupahan berbasis produktivitas. Di beberapa kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus, rata-rata upah sudah berada di atas UMP,” jelasnya. (rmn)










