• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Akademisi Nilai Jual Beli Hutan Berstatus PPKH Melanggar Aturan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 27 Desember 2025 - 05:05
in Nasional
17667521502063502606219726976108

Ilustrasi - Kawasan hutan di wilayah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.(ANTARA/Kasriadi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) menegaskan, pemanfaatan kawasan hutan yang berstatus Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan menjual atau membelinya tetap melanggar aturan.
“Harus diperjelas dulu, hutan adat atau hutan negara,” kata Guru Besar Hukum Agraria, Sumber Daya Alam&Pertambangan Unhas, Abrar Saleng dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Penegasan ini terkait maraknya klaim kepemilikan lahan di area hutan lindung dan konservasi oleh pihak-pihak tertentu.

BacaJuga:

Perundungan Siswa Kembali Terjadi, Komisi X Dorong Perlindungan Anak dalam RUU Sisdiknas

BRIN Kembangkan Teknologi Surya Biomassa, Kayu Murah Bisa Jadi Produk Premium

Banjir Padang Rendam Ratusan Rumah, 672 Warga Mengungsi

Bahkan diduga ada praktik jual-beli kawasan hutan oleh sekelompok masyarakat pada beberapa wilayah yang berstatus PPKH seperti di Karendan dan Muara Pari Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Jika ada PPKH maka di Barito Utara itu hutan negara sehingga apabila ada masyarakat di Barito Utara yang mengklaim punya sertifikat maka itu ilegal,” katanya.

Ia menjelaskan, hutan itu tanah negara bukan tanah hak. “Jadi, kalau ada masyarakat menjual hutan dan kalau itu hutan negara maka melanggar hukum,” katanya.

Karena itu, ia menilai, penegakan hukum yang baik penting terhadap penyalahgunaan tanah negara secara ilegal ini. Apabila terjadi penyalahgunaan tanah negara dapat berdampak negatif terhadap ekosistem lingkungan, ekonomi dan sosial daerah serta nasional.

Kepala Desa Muara Pari Barito Utara Mukti Ali dalam keterangannya mengakui, ada lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berizin resmi di wilayahnya dengan status lahan PPKH.

Warga pun sudah mendapatkan tali asih dari pemegang PPKH yang dibagi kepada Desa Karendan dan Muara Pari.

Terkait klaim kepemilikan hutan milik negara, dia mengaku bukan oleh warganya. “Pihak-pihak yang mengklaim justru dari luar wilayah alias bukan penduduk asli. Untuk tali asih warga Muara Pari sudah diserahkan,” kata Ali.

Menurut Ali, warga Muara Pari memiliki hak kelola atas 190 hektare (ha) lahan itu sejak lama.

Namun, kini pemerintah mengeluarkan PPKH untuk dikelola pihak lain. Namun karena patuh terhadap aturan, warga pun mengikuti mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.

“Memang ada yang menjual lahan itu kepada perorangan. Tetapi bukan warga Muara Pari, malah di wilayah kami juga, dijual oleh sekelompok orang tersebut,” katanya.

Hutan adat

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi, Universitas Muslim Indonesia (UMI) Fahri Bachmid dalam “Simposium Nasional Masyarakat Adat Barito Utara 2025″ memaparkan, negara mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Namun mensyaratkan pengakuan formal melalui peraturan daerah (perda),” katanya.

Artinya, hutan adat baru diakui secara hukum apabila keberadaan masyarakat hukum adat tersebut telah ditetapkan melalui perda.

Tanpa pengakuan formal tersebut, katanya, maka secara yuridis tidak terdapat dasar hukum untuk menyatakan suatu kawasan sebagai hutan adat.

Sementara itu, pada berbagai kajian disebutkan bahwa hingga saat ini Barito Utara belum memiliki penetapan resmi berupa perda.

Dengan demikian, kawasan hutan di Barito Utara tetap dikategorikan sebagai kawasan hutan negara sehingga setiap klaim atas nama hutan adat harus diuji secara ketat berdasarkan kerangka hukum yang berlaku.

Hal itu agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, konflik sosial maupun penyalahgunaan lahan negara.

Bahkan, pada awal Desember tahun ini, terkait jual-beli kawasan hutan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa kawasan hutan di Indonesia tidak dapat diperjualbelikan karena sudah diatur secara jelas dalam perundang-undangan.

“Hutan tak boleh diperjualbelikan. Hutan itu bukan komoditas untuk itu,” kata Nusron. (bro)

Tags: Jual Beli HutanMelanggar AturanPPKH

Berita Terkait.

Perundungan Siswa Kembali Terjadi, Komisi X Dorong Perlindungan Anak dalam RUU Sisdiknas
Nasional

Perundungan Siswa Kembali Terjadi, Komisi X Dorong Perlindungan Anak dalam RUU Sisdiknas

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:17
BRIN Kembangkan Teknologi Surya Biomassa, Kayu Murah Bisa Jadi Produk Premium
Nasional

BRIN Kembangkan Teknologi Surya Biomassa, Kayu Murah Bisa Jadi Produk Premium

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:36
Banjir Padang Rendam Ratusan Rumah, 672 Warga Mengungsi
Nasional

Banjir Padang Rendam Ratusan Rumah, 672 Warga Mengungsi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:00
MyClinic Resmi Hadir di Jakarta, Klinik Estetika Medis Asal Malaysia
Nasional

Wamendikdasmen: Digitalisasi PAUD Harus Tingkatkan Mutu Pembelajaran

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:45
KKP Dukung Koperasi di Bima hingga Sukses Produksi Garam Merah Putih
Nasional

KKP Dukung Koperasi di Bima hingga Sukses Produksi Garam Merah Putih

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:08
Sediakan Payung, Hujan Mendominasi Prakiraan Cuaca di Jakarta Libur Akhir Pekan Ini 
Nasional

Cegah Stunting dari Rumah, Wamen Isyana Dorong Akses Sanitasi Layak di Sukabumi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:07

OLAHRAGA

Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP
Olahraga

Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP

Editor Ali Rachman
Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:28

INDOPOSCO.ID – Deru mesin bukan satu-satunya daya tarik Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026. Di luar lintasan, antusiasme penggemar juga...

SelengkapnyaDetails
Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya

Bukan Sekadar Rebut Gelar, Turnamen Biliar FWUMKM Perkuat Sinergi Wartawan dan Pemerintah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:34
Hadi-Tj

Hadi Tjahjanto Sebut Negara Eropa Jadi Pesaing Terberat Karateka Indonesia di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:48
forki

Bekal Juara di Vietnam, Hadi Tjahjanto Optimistis Timnas Karate Bidik 6 Emas di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:09
PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2716 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1058 shares
    Share 423 Tweet 265
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.