• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Akademisi Nilai Jual Beli Hutan Berstatus PPKH Melanggar Aturan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 27 Desember 2025 - 05:05
in Nasional
17667521502063502606219726976108

Ilustrasi - Kawasan hutan di wilayah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.(ANTARA/Kasriadi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) menegaskan, pemanfaatan kawasan hutan yang berstatus Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan menjual atau membelinya tetap melanggar aturan.
“Harus diperjelas dulu, hutan adat atau hutan negara,” kata Guru Besar Hukum Agraria, Sumber Daya Alam&Pertambangan Unhas, Abrar Saleng dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Penegasan ini terkait maraknya klaim kepemilikan lahan di area hutan lindung dan konservasi oleh pihak-pihak tertentu.

BacaJuga:

Dukung Perubahan Nama Provinsi Jabar, PAN Ingatkan Historinya

Kekeringan Meluas, BNPB Salurkan Ratusan Ribu Liter Air Bersih ke Sejumlah Daerah

Bisnis Maritim Kian Kompleks, PPAL Dorong Sinergi Lewat Pusat Kajian Baru

Bahkan diduga ada praktik jual-beli kawasan hutan oleh sekelompok masyarakat pada beberapa wilayah yang berstatus PPKH seperti di Karendan dan Muara Pari Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Jika ada PPKH maka di Barito Utara itu hutan negara sehingga apabila ada masyarakat di Barito Utara yang mengklaim punya sertifikat maka itu ilegal,” katanya.

Ia menjelaskan, hutan itu tanah negara bukan tanah hak. “Jadi, kalau ada masyarakat menjual hutan dan kalau itu hutan negara maka melanggar hukum,” katanya.

Karena itu, ia menilai, penegakan hukum yang baik penting terhadap penyalahgunaan tanah negara secara ilegal ini. Apabila terjadi penyalahgunaan tanah negara dapat berdampak negatif terhadap ekosistem lingkungan, ekonomi dan sosial daerah serta nasional.

Kepala Desa Muara Pari Barito Utara Mukti Ali dalam keterangannya mengakui, ada lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berizin resmi di wilayahnya dengan status lahan PPKH.

Warga pun sudah mendapatkan tali asih dari pemegang PPKH yang dibagi kepada Desa Karendan dan Muara Pari.

Terkait klaim kepemilikan hutan milik negara, dia mengaku bukan oleh warganya. “Pihak-pihak yang mengklaim justru dari luar wilayah alias bukan penduduk asli. Untuk tali asih warga Muara Pari sudah diserahkan,” kata Ali.

Menurut Ali, warga Muara Pari memiliki hak kelola atas 190 hektare (ha) lahan itu sejak lama.

Namun, kini pemerintah mengeluarkan PPKH untuk dikelola pihak lain. Namun karena patuh terhadap aturan, warga pun mengikuti mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.

“Memang ada yang menjual lahan itu kepada perorangan. Tetapi bukan warga Muara Pari, malah di wilayah kami juga, dijual oleh sekelompok orang tersebut,” katanya.

Hutan adat

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi, Universitas Muslim Indonesia (UMI) Fahri Bachmid dalam “Simposium Nasional Masyarakat Adat Barito Utara 2025″ memaparkan, negara mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Namun mensyaratkan pengakuan formal melalui peraturan daerah (perda),” katanya.

Artinya, hutan adat baru diakui secara hukum apabila keberadaan masyarakat hukum adat tersebut telah ditetapkan melalui perda.

Tanpa pengakuan formal tersebut, katanya, maka secara yuridis tidak terdapat dasar hukum untuk menyatakan suatu kawasan sebagai hutan adat.

Sementara itu, pada berbagai kajian disebutkan bahwa hingga saat ini Barito Utara belum memiliki penetapan resmi berupa perda.

Dengan demikian, kawasan hutan di Barito Utara tetap dikategorikan sebagai kawasan hutan negara sehingga setiap klaim atas nama hutan adat harus diuji secara ketat berdasarkan kerangka hukum yang berlaku.

Hal itu agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, konflik sosial maupun penyalahgunaan lahan negara.

Bahkan, pada awal Desember tahun ini, terkait jual-beli kawasan hutan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa kawasan hutan di Indonesia tidak dapat diperjualbelikan karena sudah diatur secara jelas dalam perundang-undangan.

“Hutan tak boleh diperjualbelikan. Hutan itu bukan komoditas untuk itu,” kata Nusron. (bro)

Tags: Jual Beli HutanMelanggar AturanPPKH

Berita Terkait.

najib
Nasional

Dukung Perubahan Nama Provinsi Jabar, PAN Ingatkan Historinya

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:06
bnpb
Nasional

Kekeringan Meluas, BNPB Salurkan Ratusan Ribu Liter Air Bersih ke Sejumlah Daerah

Rabu, 8 Juli 2026 - 04:44
maritim
Nasional

Bisnis Maritim Kian Kompleks, PPAL Dorong Sinergi Lewat Pusat Kajian Baru

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:20
brian
Nasional

Mendiktisaintek: Forum Rektor Indonesia Harus Jadi Motor Hilirisasi Riset Kampus

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:30
to
Nasional

Siapkan Jalur Alternatif, Kasatgas Tito Tinjau Kondisi Jalan Werlah di Bener Meriah

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:53
enang
Nasional

Warga Sampaikan Terima Kasih Satgas PRR Perkuat Struktur Jembatan Enang-Enang

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:06

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2299 shares
    Share 920 Tweet 575
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
Hossam-Hassan
Olahraga

Jelang Lawan Argentina, Pelatih Mesir Curi Perhatian Lewat Pesan Solidaritas Palestina

Editor Dilianto
Selasa, 7 Juli 2026 - 18:58

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Mesir Hossam Hassan mengalihkan fokus dari laga babak 16 besar Piala Dunia 2026 kontra Argentina demi...

SelengkapnyaDetails
Portugal Gagal di Piala Dunia 2026, Roberto Martinez Resmi Mundur

Portugal Gagal di Piala Dunia 2026, Roberto Martinez Resmi Mundur

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:24
Portugal Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Ronaldo Merana: Saya Sedih

Portugal Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Ronaldo Merana: Saya Sedih

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:34
Hasil Piala Dunia: Bungkam AS, Belgia Tantang Spanyol di Perempatfinal

Hasil Piala Dunia: Bungkam AS, Belgia Tantang Spanyol di Perempatfinal

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:29
Hasil Piala Dunia: Sengit, Spanyol Singkirkan Portugal Lewat Drama Injury Time

Hasil Piala Dunia: Sengit, Spanyol Singkirkan Portugal Lewat Drama Injury Time

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:04
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.