• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Akademisi Nilai Jual Beli Hutan Berstatus PPKH Melanggar Aturan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 27 Desember 2025 - 05:05
in Nasional
17667521502063502606219726976108

Ilustrasi - Kawasan hutan di wilayah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.(ANTARA/Kasriadi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) menegaskan, pemanfaatan kawasan hutan yang berstatus Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan menjual atau membelinya tetap melanggar aturan.
“Harus diperjelas dulu, hutan adat atau hutan negara,” kata Guru Besar Hukum Agraria, Sumber Daya Alam&Pertambangan Unhas, Abrar Saleng dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Penegasan ini terkait maraknya klaim kepemilikan lahan di area hutan lindung dan konservasi oleh pihak-pihak tertentu.

BacaJuga:

Duduk Perkara Rekening Bank Mandiri Botok Disorot, DPR Minta Kepastian

Kejar Koruptor, Jangan Biarkan RUU Perampasan Aset Jadi Celah Abuse of Power

SIMPEG Bawa E-Voting Masuk ke Ruang Pemilihan Pejabat

Bahkan diduga ada praktik jual-beli kawasan hutan oleh sekelompok masyarakat pada beberapa wilayah yang berstatus PPKH seperti di Karendan dan Muara Pari Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Jika ada PPKH maka di Barito Utara itu hutan negara sehingga apabila ada masyarakat di Barito Utara yang mengklaim punya sertifikat maka itu ilegal,” katanya.

Ia menjelaskan, hutan itu tanah negara bukan tanah hak. “Jadi, kalau ada masyarakat menjual hutan dan kalau itu hutan negara maka melanggar hukum,” katanya.

Karena itu, ia menilai, penegakan hukum yang baik penting terhadap penyalahgunaan tanah negara secara ilegal ini. Apabila terjadi penyalahgunaan tanah negara dapat berdampak negatif terhadap ekosistem lingkungan, ekonomi dan sosial daerah serta nasional.

Kepala Desa Muara Pari Barito Utara Mukti Ali dalam keterangannya mengakui, ada lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berizin resmi di wilayahnya dengan status lahan PPKH.

Warga pun sudah mendapatkan tali asih dari pemegang PPKH yang dibagi kepada Desa Karendan dan Muara Pari.

Terkait klaim kepemilikan hutan milik negara, dia mengaku bukan oleh warganya. “Pihak-pihak yang mengklaim justru dari luar wilayah alias bukan penduduk asli. Untuk tali asih warga Muara Pari sudah diserahkan,” kata Ali.

Menurut Ali, warga Muara Pari memiliki hak kelola atas 190 hektare (ha) lahan itu sejak lama.

Namun, kini pemerintah mengeluarkan PPKH untuk dikelola pihak lain. Namun karena patuh terhadap aturan, warga pun mengikuti mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.

“Memang ada yang menjual lahan itu kepada perorangan. Tetapi bukan warga Muara Pari, malah di wilayah kami juga, dijual oleh sekelompok orang tersebut,” katanya.

Hutan adat

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi, Universitas Muslim Indonesia (UMI) Fahri Bachmid dalam “Simposium Nasional Masyarakat Adat Barito Utara 2025″ memaparkan, negara mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Namun mensyaratkan pengakuan formal melalui peraturan daerah (perda),” katanya.

Artinya, hutan adat baru diakui secara hukum apabila keberadaan masyarakat hukum adat tersebut telah ditetapkan melalui perda.

Tanpa pengakuan formal tersebut, katanya, maka secara yuridis tidak terdapat dasar hukum untuk menyatakan suatu kawasan sebagai hutan adat.

Sementara itu, pada berbagai kajian disebutkan bahwa hingga saat ini Barito Utara belum memiliki penetapan resmi berupa perda.

Dengan demikian, kawasan hutan di Barito Utara tetap dikategorikan sebagai kawasan hutan negara sehingga setiap klaim atas nama hutan adat harus diuji secara ketat berdasarkan kerangka hukum yang berlaku.

Hal itu agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, konflik sosial maupun penyalahgunaan lahan negara.

Bahkan, pada awal Desember tahun ini, terkait jual-beli kawasan hutan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa kawasan hutan di Indonesia tidak dapat diperjualbelikan karena sudah diatur secara jelas dalam perundang-undangan.

“Hutan tak boleh diperjualbelikan. Hutan itu bukan komoditas untuk itu,” kata Nusron. (bro)

Tags: Jual Beli HutanMelanggar AturanPPKH

Berita Terkait.

botok
Nasional

Duduk Perkara Rekening Bank Mandiri Botok Disorot, DPR Minta Kepastian

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:32
ruu
Nasional

Kejar Koruptor, Jangan Biarkan RUU Perampasan Aset Jadi Celah Abuse of Power

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:22
simpeg
Nasional

SIMPEG Bawa E-Voting Masuk ke Ruang Pemilihan Pejabat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:12
dpd
Nasional

DPD Sahkan RUU P2APBN 2025, Soroti Defisit dan Dana Daerah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:02
bima
Nasional

Tantangan Urbanisasi, Wamendagri Bima Arya Dorong Pemerintah Kota Bangun Tata Kelola Adaptif

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:11
menag
Nasional

Menag Nasaruddin Umar Dikabarkan Mundur, Kemenag: Tidak Benar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:01
Persija
Olahraga

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

INDOPOSCO.ID - Dua pekan di Thailand bukan sekadar perjalanan pramusim bagi Persija. Dari panasnya latihan fisik di Hua Hin hingga...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Rilis 32 Pemain untuk 4 Kompetisi, Duo Timnas Turut Hiasi Skuad

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.