INDOPOSCO.ID – Tersangka peneror bom di sejumlah sekolah di Depok, Hylmi Rafif Rabbi (HRR), diketahui mencatut nama mantan kekasihnya dalam melancarkan aksi. Fakta itu terungkap setelah polisi memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, mengatakan bahwa saMadelah satu saksi yang telah diperiksa adalah perempuan berinisial K, karena akun surat elektronik yang digunakan untuk meneror sejumlah sekolah tersebut menggunakan namanya.
“Kita juga berhasil patahkan, bahwa walaupun isi email tersebut menyatakan bahwa saudari Kamila sebagai pengirimnya ataupun pengirim tersebut atas nama saudari Kamila,” kata Made Gede Oka Utama di Depok, Jawa Barat, Jumat (26/12/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perempuan itu tidak pernah menggunakan akun email tersebut. Ternyata hal itu merupakan siasat pelaku dalam melancarkan aksinya.
“Tapi kita berhasil patahkan, bahwa memang dari hasil penyidikan bahwa memang bukan yang bersangkutan atau saudari Kamila yang mengirimkan,” jelas Made Gede Oka Utama.
Sementara itu, motif pelaku melakukan tindakan berbahaya tersebut adalah rasa putus asa setelah lamarannya ditolak oleh perempuan tersebut.
“Kami jelaskan juga motif dari tersangka untuk melakukan penteroran ataupun tindak pidana ini adalah pelaku merasa kesal dikecewakan oleh pasangannya, lamarannya ditolak oleh kekasihnya dan keluarganya,” ungkap Made Gede Oka Utama.
Total ada 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat, yang menjadi sasaran teror bom melalui surat elektronik tersebut. Aksinya dilancarkan pada Selasa (23/12/2025).
Pelaku dikenakan Pasal 45B Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun dan atau denda maksimal 750 Juta.
Pelaku juga terancam Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun. Pasal 45B Juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 335 KUHP. Juga Pasal 336 ayat 2 KUHP. Maksimal 4-5 tahun.(dan)









