INDOPOSCO.ID – Polisi menangkap dan menetapkan tersangka peneror bom melalui email ke sejumlah sekolah di Depok, Jawa Barat. Pelaku bernama Hylmi Rafif Rabbi (HRR) 23 tahun berstatus sebagai mahasiswa.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan. Mulai memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti ihwal teror bom yang dilakukan pelaku pada Selasa (23/12/2025).
“Kemudian kami meyakini kita menetapkan tersangka atas nama saudara H, laki-laki tempat tanggal lahir Semarang 7 April 2002,” kata Made Gede Oka Utama di Depok, Jawa Barat, Jumat (26/12/2025).
Total ada 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat, yang menjadi sasaran teror bom melalui surat elektronik tersebut. Salah satu sekolah yang membaca pesan ancaman itu langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Kemudian pihak sekolah salah satunya dari SMA Bina Nusantara atau SMA Bintara Depok membuka email itu pada pukul sekitar 07.30 WIB, kemudian melaporkan ke kepala sekolah dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ujar Made Gede Oka Utama.
Pelaku sempat pergi ke luar kota bersama anggota keluarganya dengan dalih berlibur, sebelum akhirnya diringkus tim Satreskrim Polres Metro Depok di lokasi persembunyiannya tanpa perlawanan.
“Kemudian yang bersangkutan ataupun tersangka ini pada pukul 13.00 WIB beserta orang tuanya dan adik-adiknya berangkat ke Semarang dengan alasan liburan Natal dan Tahun Baru,” tutur Made Gede Oka Utama.
Polisi menemukan barang bukti elektronik di rumah pelaku, yang menurut hasil penyelidikan, digunakan sebagai sarana untuk menyebarkan ancaman.
“Kita dapati headset atau device yang ada di rumah bersangkutan, yaitu jenis Samsung A6 yang digunakan untuk melakukan teror tersebut,” imbuh Made Gede Oka Utama.
Pelaku dikenakan Pasal 45B Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun dan atau denda maksimal 750 Juta.
Pelaku juga terancam Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun. Pasal 45B Juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 335 KUHP. Dan juga Pasal 336 ayat 2 KUHP. Maksimal 4-5 tahun.(dan)









