INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno mengatakan, pembangunan hunian sementara (huntara) dan tetap (huntap) di tiga provinsi Sumatera terus dikebut guna mempercepat penanganan darurat bencana pada penghujung tahun 2025.
Saat ini di Provinsi Aceh, daerah yang sudah memasuki tahap pembangunan huntara adalah Kabupaten Pidie Jaya. Sementara itu enam kabupaten yakni Aceh Tamiang, Aceh Utara, Aceh Tengah, Gayo Lues, Bener Meriah, dan Bireuen masih dalam tahap pematangan lahan hingga pembukaan akses jalan ke lokasi huntara. Sedangkan dua kabupaten yaitu, Aceh Timur dan Nagan Raya masih dalam proses identifikasi lahan.
Pratikno mengatakan, salah satu tantangan dalam pengerjaan huntara maupun huntap itu adalah pengolahan lahan. Sementara pengerjaannya dilakukan bersama-sama oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Repubik Indonesia (Polri) yang dikoordinatori oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Persiapan dan percepatan untuk huntara ini terus dilakukan memang salah satu tantangan dalam proses ini adalah penyiapan lahan,” kata Pratikno secara daring dalam YouTube BNPB, Jumat (26/12/2025).
Ia menegaskan urusan lahan adalah bagian pemerintah daerah, sedangkan untuk pembangunannya sendiri tetap dilakukan pemerintah pusat yang dikoordinasikan BNPB.
“Sekali lagi untuk menyiapkan lahan oleh pemerintah daerah pembangunannya dikerjakan oleh pemerintah pusat atas koordinator dari BNPB,” tutur Pratikno.
Di sisi lain, persiapan pembangunan hunian tetap juga dilakukan untuk warga yang permukimannya harus direlokasi termasuk hunian mandiri yang dibangun di lahan milik warga.
Sementara untuk Sumatera Utara, sebanyak empat kabupaten dan kota sudah dalam proses pembangunan huntara dan hunian tetap, yaitu Kota Sibolga, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, dan Langkat.
Sedangkan di Sumatera Barat, terdapat lima Kabupaten sedang berproses dalam pembangunan huntara, yakni Kabupaten Pesisir Selatan 8 unit huntara, Lima Puluh Kota untuk tiga kopel, Kabupaten Padang Pariaman tujuh kopel atau 17 unit huntara, Kabupaten Tanah Datar satu kopel, dan Kabupaten Agam dua kopel. (dan)









