• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Temui Buruh, Gubernur Andra Soni Tetapkan UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 24 Desember 2025 - 20:32
in Nusantara
soni

Gubernur Banten Andra Soni menerima audiensi puluhan perwakilan serikat buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten. istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – ​Gubernur Banten Andra Soni, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2026 naik sebesar 6,74 persen. Dengan kenaikan tersebut, besaran UMP Banten tahun 2026 menjadi Rp3.100.881,40.

​Keputusan ini disampaikan Andra Soni usai menerima audiensi puluhan perwakilan serikat buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (24/12/2025).

BacaJuga:

Pariaman Terima 4 Juta Bibit, Yandri Dorong Desa Mandiri Berbasis Alam

Fakta di Balik Video Viral Anggota Polri Sulut yang Dikabarkan Mundur

Update Banjir Demak: Jumlah Pengungsi Melonjak Jadi 2.839 Orang

​Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 701 Tahun 2025 tertanggal 24 Desember 2025 tentang Penetapan UMP. Selain UMP, Gubernur juga menerbitkan aturan turunan lainnya, yakni Kepgub Nomor 703 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Kepgub Nomor 704 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

​”Semoga keputusan ini berdampak positif bagi dunia usaha dan untuk kesejahteraan buruh,” ujar Andra Soni di hadapan awak media.

​Andra menjelaskan, besaran kenaikan tersebut merupakan hasil rekomendasi rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten serta usulan dari pemerintah kabupaten/kota. Ia menegaskan, selama proses pembahasan, pihaknya terus menjaga independensi Dewan Pengupahan dan tidak melakukan intervensi.

​”Sampai pada akhirnya ketika semua berkas lengkap, saya harus menandatangani Kepgub itu,” tegasnya.

​Gubernur juga berkomitmen untuk tidak mengubah rekomendasi angka yang diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Penyesuaian yang dilakukan Pemprov Banten hanya bersifat administratif, seperti perbaikan tanda baca, tanpa mengurangi substansi rekomendasi.

​Komitmen Pendidikan dan Ekonomi

​Selain fokus pada upah, Andra Soni menekankan komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam meningkatkan daya saing pekerja melalui penyiapan sumber daya manusia (SDM) unggul. Salah satunya adalah realisasi program Sekolah Swasta Gratis.

​”Alhamdulillah, sampai sekarang sudah ada sekitar 65.000 anak-anak yang merasakan program itu,” tuturnya.

​Ia berharap, peningkatan kesejahteraan pekerja ini berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. “Kita berharap pertumbuhan ekonomi bisa mencapai delapan persen, termasuk pendapatan buruh, tanpa mengabaikan kondisi dunia usaha,” pungkasnya.

​Rincian Kenaikan Upah

​Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, merinci bahwa UMP Banten 2026 sebesar Rp3.100.881,40 mengalami kenaikan dari tahun 2025 yang sebesar Rp2.905.119,90.

​Selain UMP dan UMK, Pemprov Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 yang mencakup lima kategori usaha dengan total 95 kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit. (yas)

​Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Banten Tahun 2026:
* ​Kota Cilegon: Rp5.469.922,59 (Naik 6,67%)
* ​Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (Naik 6,50%)
* ​Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00 (Naik 6,31%)
* ​Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870,00 (Naik 5,50%)
* ​Kabupaten Serang: Rp5.178.521,19 (Naik 6,61%)
* ​Kota Serang: Rp4.665.927,94 (Naik 5,61%)
* ​Kabupaten Pandeglang: Rp3.360.078,06 (Naik 4,79%)
* ​Kabupaten Lebak: Rp3.330.010,62 (Naik 4,97%)

​Sementara itu, untuk besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 ditetapkan sebagai berikut:
* ​Kota Cilegon: Sektor I Rp5.606.670,54; Sektor II Rp5.566.663,21; Sektor III Rp5.499.553,85.
* ​Kota Tangerang: Sektor I Rp5.777.364,08; Sektor II Rp5.561.387,86; Sektor III Rp5.480.396,77; Sektor IV Rp5.453.399,74.
* ​Kabupaten Tangerang: Sektor Ia Rp5.290.110,00; Sektor Ib Rp5.263.540,00; Sektor II Rp5.225.909,00; Sektor IIIa Rp5.242.278,00.
* ​Kabupaten Serang: Sektor I Rp5.345.521,19; Sektor II Rp5.290.521,19.
* ​Kota Tangerang Selatan: Sektor I Rp5.297.813,00; Sektor II Rp5.272.842,00.
* ​Kabupaten Lebak: Rp3.487.636,85 (Baru ditetapkan tahun ini).

Tags: Andra SoniburuhGubernur BantenUMP Banten 2026

Berita Terkait.

Yandri
Nusantara

Pariaman Terima 4 Juta Bibit, Yandri Dorong Desa Mandiri Berbasis Alam

Sabtu, 4 April 2026 - 19:07
polri
Nusantara

Fakta di Balik Video Viral Anggota Polri Sulut yang Dikabarkan Mundur

Sabtu, 4 April 2026 - 16:37
Banjir
Nusantara

Update Banjir Demak: Jumlah Pengungsi Melonjak Jadi 2.839 Orang

Sabtu, 4 April 2026 - 12:23
Gempa-Bitung
Nusantara

Gempa Susulan Lagi, Guncang Bitung di Sulut Berkekuatan M 5,8 Pagi Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 09:30
Pertamina Dorong EBT di Tengah Gejolak Energi Dunia
Nusantara

Tanggul Jebol di Demak Rendam 4 Kecamatan: Ribuan Warga Mengungsi

Sabtu, 4 April 2026 - 03:36
Pertamina Dorong EBT di Tengah Gejolak Energi Dunia
Nusantara

Sidak DPR RI Bongkar Pelanggaran Lingkungan, Gudang PT Universal Glove di Medan Disegel

Sabtu, 4 April 2026 - 01:38

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.