INDOPOSCO.ID – Tim sidak MinyaKita terdiri dari Bapanas, Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menemukan harga minyak goreng MinyaKita masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Rumput, Jakarta, Minggu (21/12/2025).
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa, menyatakan, sidak itu merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Bapanas. Langkah tersebut diambil memastikan harga jual MinyaKita di pasar sesuai dengan ketetapan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.
“(Kepala Bapanas) menginstruksikan tidak boleh ada pelaku usaha yang menjual melebihi HET. Apalagi Indonesia merupakan produsen minyak goreng terbesar,” kata I Gusti Ketut Astawa dalam keterangannya, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Kondisi rerata harga MinyaKita di tingkat konsumen secara nasional pun masih berfluktuasi karena berada melewati HET Rp15.700 per liter. Panel Harga Pangan mencatat pada 21 Desember berada di level harga Rp17.694 per liter dengan rerata harga paling rendah ada di Provinsi Bengkulu dengan harga Rp14.950 per liter atau sekitar 4,78 persen di bawah HET.
“Temuan sidak lainnya adalah adanya praktik bundling yang diberlakukan ke pedagang pengecer. Maksudnya dari distributor ke pedagang pasar ada skema satu banding satu atau satu banding dua antara pembelian stok MinyaKita dengan minyak goreng kemasan premium,” ungkap Ketut.
Akibatnya harga jual MinyaKita dari pengecer ke konsumen menjadi tidak sesuai HET. Oleh karena itu, Satgas Pangan Polri akan memanggil produsen dan distributor MinyaKita yang terindikasi melakukan penjualan melebihi HET atau skema bundling tadi. “Kita BAP (Berita Acara Pemeriksaan) supaya jelas,” ucap Ketut.
Harga MinyaKita sendiri telah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. Dalam regulasi itu ditetapkan harga penjualan MinyaKita di tingkat D1 paling tinggi Rp13.500 per liter, tingkat D2 paling tinggi Rp14.000 per liter, dan tingkat pengecer paling tinggi Rp14.500 per liter. HET MinyaKita di tingkat konsumen di Rp15.700 per liter.
Lebih lanjut, ke depannya pihak Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga memastikan pelaksanaan pengawasan MinyaKita akan dilaksanakan di berbagai daerah. Intensifikasi pengawasan tersebut meliputi distribusi stok dan pergerakan harga MinyaKita di setiap lini distribusi. (dan)










