• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR Pascabencana bagi 193 Ribu UMKM di Sumatera

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 12 Maret 2026 - 19:45
in Ekonomi
Menteri UMKM Maman Abdurrahman (dua dari kiri) saat memimpin Rapat Koordinasi Penyaluran KUR Pascabencana Sumatera di Medan, Rabu (11/3/2026)/istimewa

Menteri UMKM Maman Abdurrahman (dua dari kiri) saat memimpin Rapat Koordinasi Penyaluran KUR Pascabencana Sumatera di Medan, Rabu (11/3/2026)/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan keseriusan dalam mengawal pelaksanaan kebijakan keringanan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku usaha kecil yang terdampak bencana di sejumlah wilayah Sumatera. Upaya ini ditujukan agar para pengusaha mikro, kecil, dan menengah tetap memiliki ruang untuk memulihkan kegiatan usahanya tanpa terbebani kewajiban kredit yang berat setelah mengalami kerugian akibat bencana.

Kebijakan relaksasi tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR Pascabencana yang mengatur penanganan bagi pelaku usaha terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Regulasi ini diharapkan dapat memastikan bantuan kredit berjalan tepat sasaran serta membantu mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat di daerah yang terdampak.

BacaJuga:

Perpanjang Kemitraan hingga 2030, Pertamina-Toyota Percepat Transisi Energi

Catat 138 Ribu Nasabah Baru, Minat Investasi Aset Global Meningkat

Perkuat Pengelolaan Keuangan Korporasi, Qlola by BRI Bukukan Volume Transaksi Rp12.046 Triliun per September 2026

“Pemulihan ekonomi di tiga provinsi yang terdampak bencana dilakukan melalui pemberian kemudahan akses pembiayaan, pemulihan kemampuan produksi, serta perluasan akses pasar bagi pengusaha UMKM,” ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat memimpin Rapat Koordinasi Penyaluran KUR Pascabencana Sumatera di Medan, Rabu (11/3/2026).

Kementerian UMKM bersama lembaga penyalur KUR telah memetakan sebanyak 193.708 debitur KUR dari kalangan pengusaha UMKM yang terdampak bencana di tiga provinsi tersebut, dengan total outstanding mencapai Rp11,23 triliun per 10 Maret 2026.

Provinsi Aceh tercatat sebagai wilayah dengan dampak terbesar, yakni sebanyak 121.984 debitur dengan outstanding Rp7,15 triliun. Di Sumatera Utara terdapat 44.049 debitur terdampak dengan outstanding Rp2,43 triliun, sementara di Sumatera Barat tercatat 27.640 debitur dengan outstanding Rp1,64 triliun.

Maman menjelaskan pengusaha UMKM penerima KUR yang terdampak bencana akan memperoleh perlakuan khusus yang dibagi ke dalam tiga periode hingga usaha mereka pulih kembali.

Periode pertama adalah tahap pemetaan dampak bencana yang berlangsung sejak 24 November 2025 hingga 31 Maret 2026. Pada tahap ini, pemerintah memberikan sejumlah keringanan berupa pengaturan status kolektibilitas kredit sesuai posisi 31 Desember 2025 serta pemberian grace period untuk pembayaran pokok dan bunga kredit.

Bagi pengusaha UMKM yang tidak mampu membayar, penundaan kewajiban pembayaran berlaku sejak 24 November 2025 hingga 31 Desember 2026. Sementara bagi yang masih memiliki kemampuan membayar, penyesuaian dilakukan pada periode 13 Januari hingga 31 Maret 2026.

Periode kedua merupakan tahap relaksasi yang berlangsung mulai 1 April 2026 hingga 31 Desember 2027 bagi penerima KUR terdampak bencana. Dalam tahap ini, pemerintah memberikan berbagai kemudahan antara lain grace period angsuran pokok KUR, perpanjangan jangka waktu pembiayaan, kemudahan administrasi pengajuan restrukturisasi KUR, keringanan suku bunga sebesar 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027, relaksasi persyaratan agunan, serta usulan hapus buku dan/atau hapus tagihan KUR.

Periode ketiga adalah tahap percepatan pemulihan yang berlangsung sejak 13 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 melalui penyaluran KUR baru. Dalam tahap ini, pengusaha UMKM dapat memperoleh berbagai kemudahan, antara lain pemberian grace period bagi debitur baru, penyederhanaan persyaratan pengajuan KUR, relaksasi agunan tambahan, relaksasi kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta keringanan suku bunga KUR.

Maman meminta seluruh lembaga penyalur KUR segera menyelesaikan proses pemetaan pengusaha UMKM yang terdampak bencana sekaligus menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan penyaluran kemudahan KUR pascabencana.

“Saya berharap lembaga penyalur KUR segera menuntaskan pemetaan pengusaha UMKM terdampak bencana dan memastikan mekanisme penyaluran kemudahan KUR dapat berjalan secara cepat dan tepat sasaran,” jelas Maman.

Ia juga mengingatkan agar proses penyaluran KUR tidak semata-mata mengedepankan aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan empati terhadap kondisi pengusaha UMKM yang sedang berjuang memulihkan usahanya.

“Jangan hanya mengedepankan sisi administrasi. Perhatikan pula aspek kemanusiaan dan empati agar pengusaha UMKM yang terdampak bencana dapat segera bangkit dan kembali sejahtera,” tambahnya.

Lembaga penyalur KUR di tiga provinsi terdampak meliputi BSI, BRI, Bank Mandiri, Bank Aceh Syariah, Bank Sumut, BNI, Bank Nagari, BTN, serta Pegadaian Syariah.

Selain melalui relaksasi pembiayaan, pemerintah juga menjalankan berbagai langkah pemulihan ekonomi lainnya, antara lain melalui distribusi alat-alat produksi bagi pengusaha UMKM, pengaktifan kembali warung, toko, restoran, dan kafe, serta rehabilitasi pasar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kementerian UMKM juga melakukan intervensi pasar dengan menggandeng sejumlah platform e-commerce untuk menghadirkan laman khusus bertajuk UMKM Bangkit, yang mempromosikan dan memasarkan produk-produk dari tiga provinsi terdampak bencana.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyampaikan bahwa bencana yang terjadi telah menimbulkan kerugian sekitar Rp20,86 triliun di provinsi tersebut. Sektor UMKM termasuk yang paling terdampak karena banyak tempat usaha dan alat produksi mengalami kerusakan, disertai penurunan omzet yang signifikan.

“Masyarakat juga menghadapi kesulitan dalam membayar cicilan kredit dan sebagian masih berada di pengungsian. Karena itu, upaya pemulihan ekonomi serta perhatian terhadap pengusaha UMKM terus menjadi prioritas kami,” ujar Bobby.

Pemerintah Daerah Sumatera Barat bersama perbankan saat ini juga tengah melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap dampak bencana guna mempercepat proses pemulihan UMKM. Program perlakuan khusus serta berbagai bentuk bantuan terus disalurkan agar kegiatan ekonomi masyarakat dapat kembali pulih.

Sementara itu, Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk mempercepat pemulihan ekonomi pascabencana secara efektif sehingga berbagai permasalahan yang dihadapi pengusaha UMKM dapat segera diatasi dan aktivitas ekonomi masyarakat kembali bergerak. (her)

Tags: Kementerian UMKMKredit Usaha Rakyatmaman abdurrahman

Berita Terkait.

pertamina
Ekonomi

Perpanjang Kemitraan hingga 2030, Pertamina-Toyota Percepat Transisi Energi

Rabu, 4 November 2026 - 00:30
valbury
Ekonomi

Catat 138 Ribu Nasabah Baru, Minat Investasi Aset Global Meningkat

Selasa, 3 November 2026 - 20:02
bri
Ekonomi

Perkuat Pengelolaan Keuangan Korporasi, Qlola by BRI Bukukan Volume Transaksi Rp12.046 Triliun per September 2026

Selasa, 3 November 2026 - 19:44
ocbc
Ekonomi

Ekonomi Indonesia Diprediksi Tumbuh 5,2 Persen, OCBC Soroti Kekuatan Domestik

Selasa, 3 November 2026 - 19:19
sesmenkop
Ekonomi

Kemenkop Perkuat Landasan Hukum Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 3 November 2026 - 17:27
gadai
Ekonomi

Rakornas SP Pegadaian 2026: Perkuat Soliditas, Kapabilitas, dan Sinergi Strategis Menuju Pegadaian 2030

Selasa, 3 November 2026 - 16:46

OLAHRAGA

piala
Olahraga

Ketegangan Timur Tengah Belum Reda, AFC Undur Jadwal Piala Asia 2027

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 3 November 2026 - 23:23

INDOPOSCO.ID - Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) resmi mengundur jadwal penyelenggaraan Piala Asia 2027. Turnamen yang semula dijadwalkan berlangsung pada...

SelengkapnyaDetails
noc

2 Atlet Muda Wafat di Porprov Jateng, NOC Indonesia: Tak Ada Medali Seharga Nyawa

Selasa, 3 November 2026 - 21:21
sty

Tanpa Shin Tae-yong di Awal League Cup, Persija Tetap Optimistis Hadapi PSMS

Selasa, 3 November 2026 - 16:26
Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

Senin, 2 November 2026 - 21:22
bca

Runvestasi 2026 Dimulai, BCA Ajak Masyarakat Lari Sehat Sekaligus Belajar Investasi

Senin, 2 November 2026 - 04:14

BERITA POPULER

  • Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    2457 shares
    Share 983 Tweet 614
  • Heboh Isu Jenderal Polisi Ditangkap Terkait Penyadapan Prabowo, Polri Bilang Begini

    2006 shares
    Share 802 Tweet 502
  • Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

    1868 shares
    Share 747 Tweet 467
  • Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

    1157 shares
    Share 463 Tweet 289
  • Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

    1011 shares
    Share 404 Tweet 253
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.