INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah dinas Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto imbas operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal tersebut. Penggeledahan tersebut dilakukan penyidik lembaga antirasuah pada pekan lalu.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di wilayah Riau, KPK kemudian melakukan penggeledahan di antaranya di rumah dinas Bupati Indragiri Hulu,” kata Budi kepada wartawan, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Penyidik KPK menyita dokumen dan uang bentuk Rupiah dan Dollar Singapura senilai ratusan juta rupiah. “Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta,” ungkap Budi.
Uang yang diamankan itu disinyalir terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Riau. Pihaknya masih menelusuri kebenarannya melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lebih lanjut.
“Dugaan awal, terkait dengan proyek-proyek di Riau, temuan ini masih didalami,” imbuh Budi.
Gubernur Riau Abdul Wahid telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan oleh UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.
Kasus itu diduga berawal dari praktik ‘jatah preman’ yang menyasar proyek jalan dan jembatan. Total ada 10 orang yang ditangkap bersama Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (4/11/2025).
KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025 dan mengamankan 9 ribu pound sterling dan USD3 ribu dengan total yang diamankan dari tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar.
Tiga tersangka itu ialah Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN).
Mereka dijerat Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(dan)









