INDOPOSCO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberlakukan pembatasan penuh terhadap operasional kendaraan angkutan barang di jalan tol selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Kebijakan ini ditempuh untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, di Jakarta, Sabtu, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Pembahasan tersebut juga mempertimbangkan kebijakan Menteri PANRB Rini Widyantini terkait penerapan work from anywhere (WFA) pada 29–31 Desember 2025 yang diprediksi memengaruhi pola mobilitas masyarakat.
“Berdasarkan hasil koordinasi, dilakukan penyesuaian pengaturan lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru, khususnya terkait pembatasan kendaraan angkutan barang di jalan tol. Jika sebelumnya masih ada pengaturan window time pada 21–22 serta 29–31 Desember, kini pembatasan diberlakukan tanpa window time,” ujar Aan usai rapat.
Ia menambahkan, evaluasi pengelolaan angkutan Nataru 2025/2026 dilakukan secara bersama dengan Korlantas Polri karena kebijakan WFA diperkirakan akan meningkatkan volume perjalanan sekaligus mengubah pola pergerakan masyarakat selama libur akhir tahun.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, pembatasan angkutan barang di ruas tol diberlakukan selama 24 jam penuh tanpa pengecualian waktu, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Selama periode tersebut, kendaraan angkutan barang tidak diperkenankan melintas di jalan tol.
Sementara itu, untuk ruas jalan arteri, kebijakan pembatasan tetap menerapkan sistem window time. Kendaraan angkutan barang masih diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00 guna menjaga keseimbangan antara kelancaran distribusi logistik dan arus lalu lintas umum.
“Untuk jalan arteri, window time tetap berlaku, yaitu dari pukul 22.00 sampai 05.00. Selain itu, tidak ada perubahan pengaturan lainnya,” jelas Aan.
Ia menegaskan bahwa kebijakan pembatasan angkutan barang berlaku sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Adapun pelaksanaan teknis di lapangan sepenuhnya menjadi kewenangan Polri melalui diskresi kepolisian, menyesuaikan dengan kondisi aktual lalu lintas.
“Seluruh pengambilan keputusan di lapangan diserahkan kepada Polri. Kepolisian dapat melakukan diskresi sesuai situasi dan kebutuhan,” tambahnya.
Terkait masukan dari kalangan pengusaha yang mengusulkan agar pembatasan hanya diberlakukan pada hari puncak, Aan menyampaikan bahwa distribusi logistik tetap dapat dilakukan melalui jalur arteri dengan memanfaatkan window time yang telah ditetapkan.
“Kami tetap menyediakan window time di jalan arteri,” ujarnya.
Kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang selama libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026 bertujuan menekan potensi kemacetan serta memastikan kelancaran arus mudik dan balik akhir tahun.
Pengaturan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan selama periode Natal dan Tahun Baru.
SKB dimaksud tercatat dengan Nomor: KP–DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, dan Kep/230/XI/2025. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, serta Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Dalam ketentuan tersebut, pembatasan berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan yang membawa hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Namun demikian, sejumlah angkutan dikecualikan dari kebijakan ini, antara lain kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), pengangkut uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, logistik penanganan bencana, layanan sepeda motor gratis, serta pengangkut barang kebutuhan pokok seperti dilansir Antara.
Kendaraan yang memperoleh pengecualian wajib dilengkapi surat muatan sesuai ketentuan, yang diterbitkan oleh pemilik barang dan memuat informasi jenis muatan, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang. Surat tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang. (aro)









