INDOPOSCO.ID – Pemilihan umum boleh saja telah usai, namun kerja-kerja kepemiluan tidak pernah benar-benar berhenti. Di tengah dinamika politik pascapemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta menegaskan pentingnya kepatuhan regulasi dalam setiap tahapan lanjutan, termasuk mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW).
Hal itu tercermin dalam kegiatan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 yang digelar KPU Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, menyebut kegiatan ini bukan sekadar forum teknis, melainkan ruang silaturahmi dan penguatan pemahaman regulasi bagi partai politik. Menurutnya, aturan PAW telah dirumuskan secara tegas dan harus dijalankan sesuai prosedur.
“Selain itu, KPU memiliki tanggung jawab penting dalam melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan untuk menjaga akurasi dan transparansi data kepemiluan,” ujar Wahyu dalam sambutannya di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Wahyu pun mengimbau seluruh partai politik agar proaktif memperbarui data kepengurusan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai bagian dari tata kelola pemilu yang akuntabel.
Dari perspektif hukum pemerintahan, Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Alpin Rahman Syafputra, memaparkan bahwa PAW anggota DPRD memiliki dimensi hukum yang kompleks. Regulasi yang mengaturnya tidak tunggal, melainkan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Alpin menegaskan bahwa kekhususan Jakarta menyebabkan mekanisme PAW hanya berlaku pada DPRD Provinsi. Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam proses administrasi dan hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Mekanisme take over pengusulan PAW dapat dilakukan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam hal Pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD tidak memproses pemberhentian anggota DPRD,” jelas Alpin.
Sementara itu, penggiat kepemiluan Binsar S.T. Siagian menekankan bahwa konsistensi dan kepatuhan regulasi merupakan kunci utama dalam pelaksanaan PAW. Ia menegaskan bahwa PAW hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu yang telah diatur secara jelas.
“Penetapan calon PAW harus berpedoman pada perolehan suara sah terbanyak berikutnya dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama serta melalui proses verifikasi yang ketat terhadap persyaratan administrasi dan potensi konflik kepentingan guna menjaga integritas dan kepastian hukum,” kata Binsar.
Dari sisi teknis penyelenggaraan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Daerah Khusus Jakarta, Dody Wijaya, memaparkan sejumlah ketentuan baru dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Salah satunya, KPU tidak dapat memproses PAW apabila masih terdapat sengketa internal atau upaya hukum yang belum berkekuatan hukum tetap.
“Selain itu, dalam melakukan verifikasi calon PAW, KPU Provinsi meminta kepada calon PAW anggota DPRD untuk menyampaikan tanda terima LHKPN terbaru tahun yang sama dari KPK,” ungkap Dody.
Ia juga menegaskan larangan bagi calon PAW yang sudah tidak memenuhi syarat, termasuk mereka yang berstatus aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat dan karyawan badan usaha milik negara maupun daerah.
“Serta ketentuan Calon PAW yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Provinsi salah satunya karena diangkat sebagai ASN, prajurit TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN, BUMD, badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara,” sambungnya.
Tak hanya soal PAW, Dody juga menyoroti pentingnya Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 melalui SIPOL. Program ini disebut sebagai langkah strategis menjaga validitas data partai politik pascapenetapan peserta pemilu.
“Melalui SIPOL, partai politik diharapkan aktif melakukan penambahan, perbaikan dan penghapusan data kepengurusan, keanggotaan, serta domisili kantor secara berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Koordinasi antara KPU dan Bawaslu pun menjadi penekanan penting guna memastikan proses berjalan transparan dan sesuai aturan.
Sosialisasi ini berlangsung dinamis melalui diskusi interaktif dan dihadiri oleh pimpinan serta sekretariat DPRD Jakarta, perwakilan partai politik tingkat provinsi, Bawaslu Jakarta, serta para pemangku kepentingan lainnya. Di tengah kompleksitas regulasi, KPU Jakarta menegaskan satu pesan utama: kepatuhan prosedur adalah fondasi kepercayaan publik terhadap demokrasi. (her)









