• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Angkot di Puncak Dilarang Operasi 4 Hari, Per Hari Sopir Dapat Kompensasi Rp 200 Ribu

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 20 Desember 2025 - 03:30
in Megapolitan
angkot

Operasional angkot di jalur wisata Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA/M Fikri Setiawan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara operasional angkutan umum di jalur Puncak selama empat hari dan memberikan kompensasi Rp200 ribu per hari kepada sopir dan pemilik kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto mengatakan kebijakan tersebut berlaku pada 24–25 Desember serta 30–31 Desember guna mendukung pengaturan lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan di kawasan wisata Puncak.

BacaJuga:

Bahas SPBE, Gubernur Sulsel Temui Pramono Anung

DKI Jakarta Siapkan Tempat Doa Bersama bagi Korban Bencana Sumatera

KPK Gelar OTT di Bekasi, 10 Orang Diamankan

“Pemberhentian sementara operasional angkutan umum dilakukan selama empat hari, dengan kompensasi Rp200 ribu per hari untuk sopir dan pemilik angkutan,” kata Bayu di Cibinong, Jumat.

Ia menjelaskan kompensasi diberikan secara langsung oleh pemerintah kepada penerima yang telah terdata, baik sopir maupun pemilik kendaraan, sesuai data transportasi yang telah diverifikasi.

Menurut Bayu, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk angkutan umum yang melayani jalur Puncak, mulai dari Pasar Ciawi hingga kawasan wisata Puncak.

Adapun jumlah angkutan yang terdampak mencapai 750 kendaraan, dengan rincian trayek 02A sebanyak 520 kendaraan, trayek 02B sebanyak 157 kendaraan, dan trayek 02C sebanyak 73 kendaraan.

Bayu menambahkan pendataan penerima kompensasi telah dilakukan secara lengkap berdasarkan nama dan alamat, serta kepemilikan kendaraan yang dicek melalui data Samsat untuk menghindari kesalahan penyaluran.

Ia menegaskan angkutan umum yang tetap nekat beroperasi selama masa penghentian sementara akan langsung dihentikan dan diputar balik oleh petugas di lapangan.

“Kami lakukan pengawasan. Jika masih ada yang beroperasi, akan langsung diberhentikan,” ujarnya.

Bayu menyampaikan kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sementara Pemerintah Kabupaten Bogor mendukung pelaksanaan di lapangan melalui pengawasan dan pendataan.

Ia juga menyebutkan masyarakat pengguna angkutan umum diimbau menyesuaikan perjalanan dengan moda transportasi lain yang tersedia selama kebijakan tersebut diberlakukan. (bro)

Tags: angkotkompensasipuncakSopir
Berita Sebelumnya

Kemendagri Himpun Bantuan Rp 48 Miliar untuk Pemulihan Sumatera

Berita Berikutnya

Koalisi Desak BKSDA Hentikan MoU untuk Lindungi Gajah Bengkulu

Berita Terkait.

pramm
Megapolitan

Bahas SPBE, Gubernur Sulsel Temui Pramono Anung

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:11
IMG_3099
Megapolitan

DKI Jakarta Siapkan Tempat Doa Bersama bagi Korban Bencana Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:46
kpk
Megapolitan

KPK Gelar OTT di Bekasi, 10 Orang Diamankan

Jumat, 19 Desember 2025 - 06:06
pram
Megapolitan

Kegiatan Tahun Baru DKI akan Digelar Sederhana

Jumat, 19 Desember 2025 - 04:04
himahi
Megapolitan

HIMAHI Universitas Budi Luhur Rayakan Dies Natalis ke-27, Tegaskan Peran Mahasiswa sebagai Garda Terdepan Peradaban

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:32
WhatsApp Image 2025-12-18 at 15.11.133
Megapolitan

BPN Tangsel Berhasil Selesaikan Residu PTSL 2017-2023 Sebanyak 5 Ribu Bidang

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:46
Berita Berikutnya
gajah

Koalisi Desak BKSDA Hentikan MoU untuk Lindungi Gajah Bengkulu

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.