• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Angkot di Puncak Dilarang Operasi 4 Hari, Per Hari Sopir Dapat Kompensasi Rp 200 Ribu

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 20 Desember 2025 - 03:30
in Megapolitan
angkot

Operasional angkot di jalur wisata Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA/M Fikri Setiawan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara operasional angkutan umum di jalur Puncak selama empat hari dan memberikan kompensasi Rp200 ribu per hari kepada sopir dan pemilik kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Bayu Ramawanto mengatakan kebijakan tersebut berlaku pada 24–25 Desember serta 30–31 Desember guna mendukung pengaturan lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan di kawasan wisata Puncak.

BacaJuga:

Membaca Ulang Halal Bihalal dari Soekarno ke Pramono: Refleksi Lebaran 1447 H

Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

Peringatan Dini BMKG, Hujan Disertai Petir Berpotensi Guyur Wilayah Jakarta

“Pemberhentian sementara operasional angkutan umum dilakukan selama empat hari, dengan kompensasi Rp200 ribu per hari untuk sopir dan pemilik angkutan,” kata Bayu di Cibinong, Jumat.

Ia menjelaskan kompensasi diberikan secara langsung oleh pemerintah kepada penerima yang telah terdata, baik sopir maupun pemilik kendaraan, sesuai data transportasi yang telah diverifikasi.

Menurut Bayu, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk angkutan umum yang melayani jalur Puncak, mulai dari Pasar Ciawi hingga kawasan wisata Puncak.

Adapun jumlah angkutan yang terdampak mencapai 750 kendaraan, dengan rincian trayek 02A sebanyak 520 kendaraan, trayek 02B sebanyak 157 kendaraan, dan trayek 02C sebanyak 73 kendaraan.

Bayu menambahkan pendataan penerima kompensasi telah dilakukan secara lengkap berdasarkan nama dan alamat, serta kepemilikan kendaraan yang dicek melalui data Samsat untuk menghindari kesalahan penyaluran.

Ia menegaskan angkutan umum yang tetap nekat beroperasi selama masa penghentian sementara akan langsung dihentikan dan diputar balik oleh petugas di lapangan.

“Kami lakukan pengawasan. Jika masih ada yang beroperasi, akan langsung diberhentikan,” ujarnya.

Bayu menyampaikan kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sementara Pemerintah Kabupaten Bogor mendukung pelaksanaan di lapangan melalui pengawasan dan pendataan.

Ia juga menyebutkan masyarakat pengguna angkutan umum diimbau menyesuaikan perjalanan dengan moda transportasi lain yang tersedia selama kebijakan tersebut diberlakukan. (bro)

Tags: angkotkompensasipuncakSopir

Berita Terkait.

luthfi
Megapolitan

Membaca Ulang Halal Bihalal dari Soekarno ke Pramono: Refleksi Lebaran 1447 H

Minggu, 5 April 2026 - 19:15
Banjir
Megapolitan

Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

Minggu, 5 April 2026 - 11:02
Hujan
Megapolitan

Peringatan Dini BMKG, Hujan Disertai Petir Berpotensi Guyur Wilayah Jakarta

Minggu, 5 April 2026 - 08:29
cctv
Megapolitan

Pramono: Gedung Berlantai Empat Lebih Wajib Terhubung dengan CCTV Jakarta

Minggu, 5 April 2026 - 06:06
pramono
Megapolitan

Pramono Pantau Penanganan Medis 72 Siswa Korban Keracunan MBG di Jaktim

Sabtu, 4 April 2026 - 19:17
2
Megapolitan

Peradaban Baru Dunia, Peradaban Baru Betawi

Sabtu, 4 April 2026 - 15:16

BERITA POPULER

  • uang

    Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.