INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penyidikan dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker. Kasus itu menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel sebagai tersangka.
“Saat ini, Penyidik sedang merampungkan berkas penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker, untuk 11 orang tersangka,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Setelah penyidikan rampung, penyidik akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke jaksa penuntut umum (JPU), yang akan dilakukan pada Kamis (18/12/2025) besok.
JPU kemudian akan menyusun surat dakwaan untuk para tersangka bisa disidangkan. “Dijadwalkan besok akan dilakukan Tahap 2. Di Gedung Merah Putih,” jelas Budi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, perkata tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Sebagian besar tersangka merupakan pejabat dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan motor gede merek Ducati. Uang tersebut berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.
“KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” tutur Setyo Budiyanto terpisah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Praktik pemerasan itu diketahui telah terjadi sejak tahun 2019, KPK kemudian menerima laporan masyarakat beberapa waktu lalu dan melakukan OTT di Jakarta pada Agustus 2025. (dan)









