• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polda Maksimalkan Penelusuran Aset Tersangka Penipuan WO

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 14 Desember 2025 - 00:12
in Megapolitan
wo1

Tersangka kasus dugaan penipuan wedding organizer Ayu Puspita dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12/2025). Polda Metro Jaya mengungkap modus penipuan yang dilakukan pemilik wedding organizer Ayu Puspita dengan jumlah korban mencapai 207 orang dan total kerugian Rp11,5 miliar. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memaksimalkan penelusuran aset tersangka penipuan penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) PT Ayu Puspita Sejahtera sebagai upaya pengembalian kerugian para korban kasus tersebut.

“Kami akan maksimalkan untuk penelusuran aset. Tentunya tadi sebagaimana mungkin diharapkan oleh para korban ada pengembalian kerugian,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Besar (Kombes) Pol Iman Imanuddin.

BacaJuga:

Kata Polisi Soal Kebakaran Posko GRIB di Jakbar

Dapat Izin Bea Cukai Jakarta, PT Lestari Wijaya Abadi Resmi Jadi Pengusaha Pusat Logistik Berikat

Posko GRIB Jaya di Jakbar Terbakar, 8 Unit Damkar Dikerahkan

Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, menyebutkan, langkah tersebut dilakukan untuk merespon harapan para korban yang menginginkan kerugian materiil yang dialami dapat kembali.

Menurut Iman, Kepolisian akan bekerja maksimal untuk melacak (tracing) aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Selain itu, dalam setiap penanganan perkara pidana, Kepolisian tidak hanya berfokus pada pembuktian unsur pidana, tetapi juga berupaya melindungi kepentingan korban.

Karena itu, penyidik akan menelusuri aliran dana dan aset yang masih dapat diamankan sebagai bagian dari proses hukum.

“Sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat, kami akan berupaya maksimal untuk memberikan yang terbaik bagi para korban,” ujar Iman.

Meski demikian, Iman menegaskan, mekanisme ganti rugi tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Pengembalian kerugian kepada korban, kata Iman, tidak bisa dilakukan secara serta-merta, melainkan melalui proses pembuktian, penyitaan aset hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, Iman menekankan pentingnya prinsip keadilan dengan tetap menjaga hak-hak para tersangka dalam proses penyidikan.

Menurut dia, seluruh tahapan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan proporsional. “Begitupun juga kami tetap menjaga hak-hak tersangka,” katanya.

Terkait kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), Iman menyebutkan, hal itu masih didalami penyidik.

Jika dalam proses penelusuran ditemukan adanya upaya penyamaran atau pengalihan aset hasil kejahatan, maka penyidik tidak menutup kemungkinan menjerat pelaku dengan pasal tambahan tersebut.

Kasus dugaan penipuan WO oleh PT Ayu Puspita Sejahtera mencuat setelah banyak calon pengantin melaporkan tidak terealisasinya layanan pernikahan meski pembayaran telah dilakukan.

Hingga kini, Polda Metro Jaya masih membuka posko pengaduan untuk menampung laporan korban lainnya, sekaligus menginventarisasi kerugian yang dapat menjadi dasar upaya pemulihan hak korban.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap total kerugian korban dalam kasus dugaan penipuan penyelenggara pernikahan (WO) atas nama PT Ayu Puspita Sejahtera mencapai Rp11,5 miliar.

Angka kerugian tersebut sangat mungkin bertambah seiring masih dibukanya posko layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban.

Nilai kerugian yang dialami masing-masing korban bervariasi. Hal itu disebabkan adanya sistem pembayaran uang muka (down payment/DP) yang diterapkan oleh pihak WO kepada para calon pengantin.

“Kerugian dari masing-masing korban ini cukup variatif. Karena mereka dimintakan untuk membayar DP terlebih dahulu. Sehingga kerugiannya ada yang Rp40 juta, Rp60 juta dan jumlah lainnya,” ungkap Iman.

Polda Metro Jaya telah menerima sebanyak 207 laporan pengaduan dari masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dalam kasus ini.

Sebanyak 207 laporan tersebut terdiri dari 199 laporan pengaduan pernikahan yang belum terlaksana. Sedangkan delapan aduan lainnya laporan polisi karena pernikahan yang sudah terlaksana.

Laporan polisi ataupun pengaduan yang masuk tersebut tersebar di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan Polres jajaran.

Posko pengaduan dibuka melalui media sosial Instagram Ditreskrimum Polda Metro Jaya, layanan pusat panggilan (call center) 110 Polri dan posko pengaduan langsung di kantor Ditreskrimum.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dan penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (bro)

Tags: Aset TersangkaPenipuan WOPolda Metro Jaya

Berita Terkait.

Posko-GRIB
Megapolitan

Kata Polisi Soal Kebakaran Posko GRIB di Jakbar

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:25
Petugas-BC
Megapolitan

Dapat Izin Bea Cukai Jakarta, PT Lestari Wijaya Abadi Resmi Jadi Pengusaha Pusat Logistik Berikat

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:03
Posko-Grib
Megapolitan

Posko GRIB Jaya di Jakbar Terbakar, 8 Unit Damkar Dikerahkan

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:32
Awal Pekan Ini Cuaca di Jakarta Cerah Merata, Siang Suhu Relatif Hangat
Megapolitan

Awal Pekan Ini Cuaca di Jakarta Cerah Merata, Siang Suhu Relatif Hangat

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:10
buku
Megapolitan

Gandeng Lintas Sektor, Duren Sawit Sukses Kembalikan 75 Anak Putus Sekolah ke Bangku Pendidikan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:02
Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo
Megapolitan

Daerah Kaya Tinggal Cerita, Bengkalis Krisis Fiskal Akibat TKD Dipangkas Pusat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:05

OLAHRAGA

John-Herdman
Olahraga

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45

INDOPOSCO.ID - John Herdman tak hanya sibuk memikirkan strategi di lapangan hijau. Pelatih Timnas Indonesia itu menunjukkan sisi kompetitifnya lewat...

SelengkapnyaDetails
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31
Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:55
Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka

Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:01

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.