INDOPOSCO.ID – Di daerah terdampak bencana berbagai pola pembelajaran telah diterapkan, mulai dari pembelajaran dengan sistem bergilir (shift) pagi atau siang, pembelajaran daring, penggabungan atau peminjaman sekolah lain, hingga pembelajaran di tenda darurat.
Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam keterangan, Minggu (14/12/2025).
Ia menuturkan, pemerintah daerah (Pemda) memiliki kewenangan penuh untuk menentukan pengaturan pembelajaran sesuai situasi lokal.
“Kondisi sekolah di setiap daerah terdampak tidak sama. Karena itu, pembelajaran kami serahkan pada kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov), Kabupaten dan Kota,” katanya.
“Yang terpenting adalah hak belajar murid tetap terpenuhi dan keselamatan mereka terjamin,” sambung Mu’ti.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dikatakan Mu’ti, ingin memastikan bahwa layanan Pendidikan dan pembelajaran di daerah terdampak bencana tetap berjalan dengan mengutamakan keselamatan, kesejahteraan psikologis, dan keberlanjutan proses belajar murid.
“Jadi sekali lagi, kebijakan pembelajaran disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah serta tingkat kerusakan sekolah,” ujarnya.
Selain itu, masih ujar Mu’ti, penentuan mekanisme tes semester juga dapat dilakukan secara fleksibel. “Pemerintah daerah dan satuan pendidikan juga diberikan kebebasan memilih moda pembelajaran dan bentuk asesmen yang paling memungkinkan,” terangnya.
“Ini baik dengan tetap melaksanakan tes seperti biasa, menggantinya dengan penilaian harian tanpa tes semester, maupun menggunakan aktivitas bakti sosial sebagai dasar penilaian,” imbuh Mu’ti. (nas)










