• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Penipuan Jasa Pernikahan, Kerugian Korban Belasan Miliar Rupiah

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:06
in Megapolitan
wo

Para korban penipuan "wedding organizer" di Polres Metro Jakarta Utara pada Minggu (7/12/2025) malam. Foto : Polres Metro Jakut

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa total kerugian para korban dalam perkara dugaan penipuan jasa penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera diperkirakan menembus Rp11,5 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi sementara terhadap laporan yang telah diterima, nilai kerugian korban mencapai Rp11.588.117.160.

BacaJuga:

Api Mulai Jinak, Pemadaman TPA Jatiwaringin Sudah 49 Persen

Suhu Menghangat, Cuaca di Jakarta Terpantau Cerah Sepanjang Hari

Pramono Genjot Reformasi Perizinan, Pengurusan KLB-SP3L Kini Lebih Cepat dan Transparan

“Angka tersebut merupakan estimasi sementara dari laporan pengaduan yang masuk dan telah diverifikasi. Potensi kerugian masih dapat bertambah karena posko pengaduan masih dibuka,” ujar Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

Ia menjelaskan, penyidik masih terus menerima laporan dari masyarakat sehingga jumlah korban maupun nilai kerugian diperkirakan belum final.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti serta fakta hukum yang cukup selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.

“Kami menetapkan tersangka berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” katanya.

Iman juga mengungkapkan bahwa nilai kerugian yang dialami setiap korban tidak sama. Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh skema pembayaran uang muka atau down payment (DP) yang diterapkan oleh pihak WO kepada para klien.

“Kerugian masing-masing korban bervariasi karena mereka diminta membayar DP lebih dulu. Ada yang mengalami kerugian sekitar Rp40 juta, Rp60 juta, dan nominal lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, penyidik turut mendalami dugaan penerapan skema Ponzi dalam pengelolaan bisnis WO tersebut. Dalam skema ini, dana dari klien baru digunakan untuk menutup kewajiban terhadap klien sebelumnya, sehingga menciptakan pola gali lubang tutup lubang.

“Tersangka menjalankan usahanya dengan sistem tersebut, yakni menutup kewajiban klien lama menggunakan dana dari pendaftar baru,” ungkap Iman.

Skema ini, lanjutnya, berlangsung cukup lama hingga akumulasi kewajiban membengkak dan pada akhirnya para tersangka tidak lagi mampu memenuhi tanggung jawab kepada para korban.

“Setelah berjalan dalam waktu tertentu, kerugian yang timbul menjadi sangat besar dan tidak lagi dapat dipenuhi,” tambahnya.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan WO PT Ayu Puspita Sejahtera agar segera melapor ke posko pengaduan yang telah disediakan untuk kepentingan pendataan serta pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Hingga saat ini, kepolisian telah menerima 207 laporan, terdiri atas 199 pengaduan terkait pernikahan yang belum terlaksana dan delapan laporan polisi atas pernikahan yang telah berlangsung.

Laporan dan pengaduan tersebut tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya maupun di jajaran polres.

Posko pengaduan dibuka melalui akun Instagram resmi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, layanan panggilan darurat Polri di nomor 110, serta posko pengaduan langsung di kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Selain itu, penyidik juga terus melakukan penelusuran aset milik para tersangka.

“Selain penerapan pasal 372 dan 378 KUHP, kami juga terus mengembangkan penyidikan dengan melakukan asset tracing terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni perempuan berinisial A dan pria berinisial D, dalam kasus dugaan penipuan jasa penyelenggara pernikahan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, mengatakan bahwa tersangka A berperan sebagai penanggung jawab utama kegiatan usaha, sementara tersangka D membantu pelaksanaan operasional.

“Kedua tersangka bukan pasangan suami istri, melainkan pemilik usaha dan pegawai,” kata Erick di Jakarta, Selasa (9/12) dilansir Antara.

Sementara itu, tiga orang lainnya masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi. (aro)

Tags: Ditreskrimum Polda Metro Jayapenipuanwedding organizer

Berita Terkait.

Karhutla
Megapolitan

Api Mulai Jinak, Pemadaman TPA Jatiwaringin Sudah 49 Persen

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:23
Cerah
Megapolitan

Suhu Menghangat, Cuaca di Jakarta Terpantau Cerah Sepanjang Hari

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:10
pram
Megapolitan

Pramono Genjot Reformasi Perizinan, Pengurusan KLB-SP3L Kini Lebih Cepat dan Transparan

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:12
Kejahatan
Megapolitan

Razia Kejahatan Jalanan di Jakbar, 2 Pria Ditangkap Bawa Sabu dan Eksimer

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:32
Menjaga “Guyup Rukun Migunani”: Estafet Kepemimpinan Diaspora Bantul “Warkaban” dan Tantangan Merawat Modal Sosial
Megapolitan

Menjaga “Guyup Rukun Migunani”: Estafet Kepemimpinan Diaspora Bantul “Warkaban” dan Tantangan Merawat Modal Sosial

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:04
Cuaca Didominasi Cerah, Suhu Udara di Jakarta Relatif Hangat Hari Ini 
Megapolitan

Cuaca Didominasi Cerah, Suhu Udara di Jakarta Relatif Hangat Hari Ini 

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:54

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2330 shares
    Share 932 Tweet 583
  • Jadwal Perempatfinal Piala Dunia: Dibuka Prancis vs Maroko, Ditutup Argentina Kontra Swiss

    781 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Rayakan Usia Lima Tahun, SeaBank Gulirkan Promo Spesial Selama Lima Hari

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
Messi
Olahraga

Argentina Comeback Dramatis, Messi: Tim Ini Tidak Pernah Menyerah!

Editor Ali Rachman
Rabu, 8 Juli 2026 - 11:13

INDOPOSCO.ID - Kapten Timnas Argentina Lionel Messi mengaku takjub sekaligus senang setelah timnya sukses membalikkan keadaan untuk membungkam Mesir 3-2...

SelengkapnyaDetails
Hossam-Hassan

Kalah Kontroversial dari Argentina, Pelatih Mesir: Kami Telah Ditipu!

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:31
Trophy

Jadwal Perempatfinal Piala Dunia: Dibuka Prancis vs Maroko, Ditutup Argentina Kontra Swiss

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:21
Swiss

Hasil Piala Dunia: Swiss ke 8 Besar Usai Taklukkan Kolombia via Tos-tosan

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:40
Messi

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Mental Juara Argentina Tumbangkan Perlawanan Heroik Mesir

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:20
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.