• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Penipuan Jasa Pernikahan, Kerugian Korban Belasan Miliar Rupiah

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:06
in Megapolitan
wo

Para korban penipuan "wedding organizer" di Polres Metro Jakarta Utara pada Minggu (7/12/2025) malam. Foto : Polres Metro Jakut

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa total kerugian para korban dalam perkara dugaan penipuan jasa penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera diperkirakan menembus Rp11,5 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi sementara terhadap laporan yang telah diterima, nilai kerugian korban mencapai Rp11.588.117.160.

BacaJuga:

Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

Suhu Udara Hangat, Hari Ini Cuaca di Jakarta Cenderung Berawan

445 Kali Penindakan hingga Agustus, Bea Cukai Tangerang Amankan 10,39 Juta Batang Rokok Ilegal

“Angka tersebut merupakan estimasi sementara dari laporan pengaduan yang masuk dan telah diverifikasi. Potensi kerugian masih dapat bertambah karena posko pengaduan masih dibuka,” ujar Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

Ia menjelaskan, penyidik masih terus menerima laporan dari masyarakat sehingga jumlah korban maupun nilai kerugian diperkirakan belum final.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti serta fakta hukum yang cukup selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.

“Kami menetapkan tersangka berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” katanya.

Iman juga mengungkapkan bahwa nilai kerugian yang dialami setiap korban tidak sama. Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh skema pembayaran uang muka atau down payment (DP) yang diterapkan oleh pihak WO kepada para klien.

“Kerugian masing-masing korban bervariasi karena mereka diminta membayar DP lebih dulu. Ada yang mengalami kerugian sekitar Rp40 juta, Rp60 juta, dan nominal lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, penyidik turut mendalami dugaan penerapan skema Ponzi dalam pengelolaan bisnis WO tersebut. Dalam skema ini, dana dari klien baru digunakan untuk menutup kewajiban terhadap klien sebelumnya, sehingga menciptakan pola gali lubang tutup lubang.

“Tersangka menjalankan usahanya dengan sistem tersebut, yakni menutup kewajiban klien lama menggunakan dana dari pendaftar baru,” ungkap Iman.

Skema ini, lanjutnya, berlangsung cukup lama hingga akumulasi kewajiban membengkak dan pada akhirnya para tersangka tidak lagi mampu memenuhi tanggung jawab kepada para korban.

“Setelah berjalan dalam waktu tertentu, kerugian yang timbul menjadi sangat besar dan tidak lagi dapat dipenuhi,” tambahnya.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan WO PT Ayu Puspita Sejahtera agar segera melapor ke posko pengaduan yang telah disediakan untuk kepentingan pendataan serta pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Hingga saat ini, kepolisian telah menerima 207 laporan, terdiri atas 199 pengaduan terkait pernikahan yang belum terlaksana dan delapan laporan polisi atas pernikahan yang telah berlangsung.

Laporan dan pengaduan tersebut tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya maupun di jajaran polres.

Posko pengaduan dibuka melalui akun Instagram resmi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, layanan panggilan darurat Polri di nomor 110, serta posko pengaduan langsung di kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Selain itu, penyidik juga terus melakukan penelusuran aset milik para tersangka.

“Selain penerapan pasal 372 dan 378 KUHP, kami juga terus mengembangkan penyidikan dengan melakukan asset tracing terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni perempuan berinisial A dan pria berinisial D, dalam kasus dugaan penipuan jasa penyelenggara pernikahan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, mengatakan bahwa tersangka A berperan sebagai penanggung jawab utama kegiatan usaha, sementara tersangka D membantu pelaksanaan operasional.

“Kedua tersangka bukan pasangan suami istri, melainkan pemilik usaha dan pegawai,” kata Erick di Jakarta, Selasa (9/12) dilansir Antara.

Sementara itu, tiga orang lainnya masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi. (aro)

Tags: Ditreskrimum Polda Metro Jayapenipuanwedding organizer

Berita Terkait.

Suhu Udara Hangat, Hari Ini Cuaca di Jakarta Cenderung Berawan
Megapolitan

Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

Selasa, 15 September 2026 - 08:30
Suhu Udara Hangat, Hari Ini Cuaca di Jakarta Cenderung Berawan
Megapolitan

Suhu Udara Hangat, Hari Ini Cuaca di Jakarta Cenderung Berawan

Selasa, 15 September 2026 - 07:50
Hasil Pemeriksaan, Barang Temuan Tim SAR di Carita Dipastikan Bukan Perlengkapan Kapal Jurnalis
Megapolitan

445 Kali Penindakan hingga Agustus, Bea Cukai Tangerang Amankan 10,39 Juta Batang Rokok Ilegal

Senin, 14 September 2026 - 16:05
kosgoro
Megapolitan

Kosgoro 1957 Dorong Program Nyata yang Jawab Kebutuhan Masyarakat

Senin, 14 September 2026 - 09:09
cuaca
Megapolitan

Kelembapan Udara Relatif Sedang di Malam Hari, Cuaca di Jakarta Cenderung Cerah

Senin, 14 September 2026 - 08:12
Komisii III Dukung Polda Metro Usut Dugaan Eksploitasi Anak di Kericuhan 27 Agustus
Megapolitan

Komisii III Dukung Polda Metro Usut Dugaan Eksploitasi Anak di Kericuhan 27 Agustus

Minggu, 13 September 2026 - 17:18

OLAHRAGA

Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN
Olahraga

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 15 September 2026 - 09:45

INDOPOSCO.ID – Enam karateka terbaik Indonesia resmi dilepas untuk memburu prestasi di Asian Games 2026 Nagoya. PB Federasi Olahraga Karate-Do...

SelengkapnyaDetails
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1644 shares
    Share 658 Tweet 411
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    809 shares
    Share 324 Tweet 202
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.