• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Penipuan Jasa Pernikahan, Kerugian Korban Belasan Miliar Rupiah

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:06
in Megapolitan
wo

Para korban penipuan "wedding organizer" di Polres Metro Jakarta Utara pada Minggu (7/12/2025) malam. Foto : Polres Metro Jakut

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa total kerugian para korban dalam perkara dugaan penipuan jasa penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera diperkirakan menembus Rp11,5 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi sementara terhadap laporan yang telah diterima, nilai kerugian korban mencapai Rp11.588.117.160.

BacaJuga:

Prakiraan Cuaca BMKG, Hujan Berpotensi Guyur Jakarta Sore hingga Malam Hari

Konflik Perumahan Vasana Berakhir Damai, Komisi III Apresiasi dan Tekankan Jaminan Hak Ibadah Warga

KPP Ajak Masyarakat ke Pasar untuk Tingkatkan Kesejahteraan Pedagang

“Angka tersebut merupakan estimasi sementara dari laporan pengaduan yang masuk dan telah diverifikasi. Potensi kerugian masih dapat bertambah karena posko pengaduan masih dibuka,” ujar Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

Ia menjelaskan, penyidik masih terus menerima laporan dari masyarakat sehingga jumlah korban maupun nilai kerugian diperkirakan belum final.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti serta fakta hukum yang cukup selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.

“Kami menetapkan tersangka berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” katanya.

Iman juga mengungkapkan bahwa nilai kerugian yang dialami setiap korban tidak sama. Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh skema pembayaran uang muka atau down payment (DP) yang diterapkan oleh pihak WO kepada para klien.

“Kerugian masing-masing korban bervariasi karena mereka diminta membayar DP lebih dulu. Ada yang mengalami kerugian sekitar Rp40 juta, Rp60 juta, dan nominal lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, penyidik turut mendalami dugaan penerapan skema Ponzi dalam pengelolaan bisnis WO tersebut. Dalam skema ini, dana dari klien baru digunakan untuk menutup kewajiban terhadap klien sebelumnya, sehingga menciptakan pola gali lubang tutup lubang.

“Tersangka menjalankan usahanya dengan sistem tersebut, yakni menutup kewajiban klien lama menggunakan dana dari pendaftar baru,” ungkap Iman.

Skema ini, lanjutnya, berlangsung cukup lama hingga akumulasi kewajiban membengkak dan pada akhirnya para tersangka tidak lagi mampu memenuhi tanggung jawab kepada para korban.

“Setelah berjalan dalam waktu tertentu, kerugian yang timbul menjadi sangat besar dan tidak lagi dapat dipenuhi,” tambahnya.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan WO PT Ayu Puspita Sejahtera agar segera melapor ke posko pengaduan yang telah disediakan untuk kepentingan pendataan serta pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Hingga saat ini, kepolisian telah menerima 207 laporan, terdiri atas 199 pengaduan terkait pernikahan yang belum terlaksana dan delapan laporan polisi atas pernikahan yang telah berlangsung.

Laporan dan pengaduan tersebut tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya maupun di jajaran polres.

Posko pengaduan dibuka melalui akun Instagram resmi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, layanan panggilan darurat Polri di nomor 110, serta posko pengaduan langsung di kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Selain itu, penyidik juga terus melakukan penelusuran aset milik para tersangka.

“Selain penerapan pasal 372 dan 378 KUHP, kami juga terus mengembangkan penyidikan dengan melakukan asset tracing terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni perempuan berinisial A dan pria berinisial D, dalam kasus dugaan penipuan jasa penyelenggara pernikahan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, mengatakan bahwa tersangka A berperan sebagai penanggung jawab utama kegiatan usaha, sementara tersangka D membantu pelaksanaan operasional.

“Kedua tersangka bukan pasangan suami istri, melainkan pemilik usaha dan pegawai,” kata Erick di Jakarta, Selasa (9/12) dilansir Antara.

Sementara itu, tiga orang lainnya masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi. (aro)

Tags: Ditreskrimum Polda Metro Jayapenipuanwedding organizer

Berita Terkait.

Prakiraan Cuaca BMKG, Hujan Berpotensi Guyur Jakarta Sore hingga Malam Hari
Megapolitan

Prakiraan Cuaca BMKG, Hujan Berpotensi Guyur Jakarta Sore hingga Malam Hari

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:10
bekasi
Megapolitan

Konflik Perumahan Vasana Berakhir Damai, Komisi III Apresiasi dan Tekankan Jaminan Hak Ibadah Warga

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:07
Siagakan 8.898 Personel, PLN NP Amankan 14,1 GW Listrik Selama Ramadan–Idulfitri
Megapolitan

KPP Ajak Masyarakat ke Pasar untuk Tingkatkan Kesejahteraan Pedagang

Senin, 30 Maret 2026 - 15:12
Babak Baru Jakarta: Ketika Budaya Betawi Dihitung sebagai Aset
Megapolitan

Babak Baru Jakarta: Ketika Budaya Betawi Dihitung sebagai Aset

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35
Aktifitas di Awal Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini
Megapolitan

Aktifitas di Awal Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini

Senin, 30 Maret 2026 - 08:07
darwati
Megapolitan

Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:23

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1061 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.