INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa total kerugian para korban dalam perkara dugaan penipuan jasa penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera diperkirakan menembus Rp11,5 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi sementara terhadap laporan yang telah diterima, nilai kerugian korban mencapai Rp11.588.117.160.
“Angka tersebut merupakan estimasi sementara dari laporan pengaduan yang masuk dan telah diverifikasi. Potensi kerugian masih dapat bertambah karena posko pengaduan masih dibuka,” ujar Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Ia menjelaskan, penyidik masih terus menerima laporan dari masyarakat sehingga jumlah korban maupun nilai kerugian diperkirakan belum final.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti serta fakta hukum yang cukup selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.
“Kami menetapkan tersangka berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” katanya.
Iman juga mengungkapkan bahwa nilai kerugian yang dialami setiap korban tidak sama. Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh skema pembayaran uang muka atau down payment (DP) yang diterapkan oleh pihak WO kepada para klien.
“Kerugian masing-masing korban bervariasi karena mereka diminta membayar DP lebih dulu. Ada yang mengalami kerugian sekitar Rp40 juta, Rp60 juta, dan nominal lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, penyidik turut mendalami dugaan penerapan skema Ponzi dalam pengelolaan bisnis WO tersebut. Dalam skema ini, dana dari klien baru digunakan untuk menutup kewajiban terhadap klien sebelumnya, sehingga menciptakan pola gali lubang tutup lubang.
“Tersangka menjalankan usahanya dengan sistem tersebut, yakni menutup kewajiban klien lama menggunakan dana dari pendaftar baru,” ungkap Iman.
Skema ini, lanjutnya, berlangsung cukup lama hingga akumulasi kewajiban membengkak dan pada akhirnya para tersangka tidak lagi mampu memenuhi tanggung jawab kepada para korban.
“Setelah berjalan dalam waktu tertentu, kerugian yang timbul menjadi sangat besar dan tidak lagi dapat dipenuhi,” tambahnya.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan WO PT Ayu Puspita Sejahtera agar segera melapor ke posko pengaduan yang telah disediakan untuk kepentingan pendataan serta pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini, kepolisian telah menerima 207 laporan, terdiri atas 199 pengaduan terkait pernikahan yang belum terlaksana dan delapan laporan polisi atas pernikahan yang telah berlangsung.
Laporan dan pengaduan tersebut tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya maupun di jajaran polres.
Posko pengaduan dibuka melalui akun Instagram resmi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, layanan panggilan darurat Polri di nomor 110, serta posko pengaduan langsung di kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Selain itu, penyidik juga terus melakukan penelusuran aset milik para tersangka.
“Selain penerapan pasal 372 dan 378 KUHP, kami juga terus mengembangkan penyidikan dengan melakukan asset tracing terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni perempuan berinisial A dan pria berinisial D, dalam kasus dugaan penipuan jasa penyelenggara pernikahan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, mengatakan bahwa tersangka A berperan sebagai penanggung jawab utama kegiatan usaha, sementara tersangka D membantu pelaksanaan operasional.
“Kedua tersangka bukan pasangan suami istri, melainkan pemilik usaha dan pegawai,” kata Erick di Jakarta, Selasa (9/12) dilansir Antara.
Sementara itu, tiga orang lainnya masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi. (aro)









