INDOPOSCO.ID – Sebagai salah satu pusat produksi nikel terbesar di Indonesia, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menjadi sorotan setelah rangkaian temuan baru memetakan secara gamblang tantangan praktik pertambangan yang jauh dari prinsip keberlanjutan.
Sultra kembali menjadi sorotan setelah Diseminasi dan Seminar Publik Responsible Mining yang diselenggarakan Universitas Halu Oleo (UHO) bersama SETARA Institute dan Sustainable & Inclusive Governance Initiative (SIGI Initiative) mengungkap sejumlah temuan penting terkait praktik pertambangan nikel di Konawe dan Konawe Utara.
Penelitian ini mengacu pada Responsible Mining Index (RMI) 2022, UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), dan Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA), serta Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023.
Guru Besar UHO sekaligus Ketua Tim Peneliti, Yani Taufik, menegaskan bahwa dominasi Indonesia terhadap 62 persen pasokan nikel global tidak sebanding dengan risiko sosial dan ekologis yang mengemuka.
“Potensi ekonomi nikel itu luar biasa, tetapi risikonya juga sangat besar,” ujar Yani, pada Kamis (11/12/2025).
“Temuan kami menunjukkan masalah serius pada lingkungan, keselamatan pekerja, dan rendahnya akuntabilitas bisnis.” lanjutnya.
Penelitian dengan metode campuran ini menelaah lima perusahaan tambang di Blok Mandiodo dan dua smelter, PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) serta PT Obsidian Stainless Steel (OSS), di Kecamatan Morosi.
Salah satu temuan utama adalah koherensi kebijakan yang semakin regresif akibat pemusatan perizinan melalui Online Single Submission (OSS) dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pemerintah daerah kehilangan ruang pengawasan, sementara partisipasi masyarakat menyempit. Yani juga menyoroti Pasal 162 Undang-Undang Minerba yang berpotensi menjadi pasal Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
“Pasal ini bisa disalahgunakan untuk mempidanakan warga yang ingin mengawasi aktivitas tambang,” jelasnya.
Sementara itu, Peneliti SETARA Institute–SIGI Initiative, Nabhan Aiqani, menyebut hampir semua perusahaan tidak memiliki kebijakan antikorupsi, standar rantai pasok, maupun pedoman HAM.
“Sosialisasi kepada masyarakat hampir tidak dilakukan. Tumpang tindih izin terus memicu konflik,” kata Nabhan.
Program CSR/PPM juga dinilai seremonial dan tidak berdasarkan kebutuhan warga, sementara pemerintah daerah tidak mengetahui secara pasti pemegang izin karena sistem OSS yang terpusat.
Penelitian mencatat nelayan kehilangan ruang tangkap akibat sedimentasi dan pencemaran pesisir, sementara luas sawah produktif turun drastis dari 5.000 hektare menjadi 1.500 hektare. Meningkatnya kasus ISPA, iritasi kulit, serta debu merah turut melanda wilayah sekitar tambang dan sekolah. Tradisi lokal seperti metanduale ikut hilang.
“Pada sektor ketenagakerjaan, ditemukan pekerja anak, lemahnya keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kecelakaan fatal yang tak dilaporkan, serta dominasi pekerja luar daerah. Sistem kontrak dan outsourcing mendominasi tanpa pelatihan memadai,” ungkap Nabhan.
Di aspek lingkungan, seluruh lokasi penelitian mencatat pencemaran air, laut, dan debu, sedimentasi tak terkendali, serta reklamasi yang tidak berjalan. Dinas Lingkungan Hidup Konawe menemukan cemaran berbahaya di sekitar area smelter.
Adapun akses publik terhadap informasi dasar, mulai dari batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga hasil pemantauan kualitas air dan Udara nyaris tidak ada. Tidak tersedia hotline, mekanisme keluhan, ataupun petugas penghubung masyarakat.
Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan. Ia menegaskan perlunya revisi kebijakan, transparansi industri ekstraktif, dan penerapan uji tuntas HAM secara mandatori.
“Pemerintah pusat harus memperkuat koherensi kebijakan dan memastikan uji tuntas HAM berjalan,” ucap Halili.
Ia juga merekomendasikan pembentukan task force pengawasan di Morosi dan Mandiodo. Pemerintah daerah diminta memulihkan fungsi pengawasan, meninjau izin berdasarkan standar responsible mining, dan membentuk kantor pengaduan lokal.
“Organisasi masyarakat sipil didorong memperkuat pemantauan, sementara perguruan tinggi diminta menyusun pedoman ilmiah untuk rehabilitasi dan sedimentasi,” tambahnya.
Melalui rangkaian temuan tersebut, kegiatan diseminasi menegaskan urgensi pembenahan menyeluruh dalam tata kelola pertambangan nikel di Sultra, khususnya di Morosi sebagai pusat smelter dan Mandiodo sebagai wilayah tambang.
Perbaikan sistemik ini dinilai penting agar tata kelola pertambangan di kedua lokasi dapat sejalan dengan prinsip pertambangan yang bertanggung jawab, sekaligus menjamin perlindungan lingkungan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. (her)









