• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polemik Izin Penggalangan Dana Bencana, DPR: Tak Boleh Hambat Solidaritas Warga

Dilianto - Editor Dilianto -
Kamis, 11 Desember 2025 - 18:37
in Nasional
donasi

Ilustrasi Penggalan Dana Bencana oleh Masyarakat ataupun organisasi filantropi. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi VIII DPR, Dini Rahmania, mengatakan, persyaratan izin penggalangan dana untuk memberi bantuan bagi korban bencana jangan sampai justru menghambat solidaritas warga.

Ia mengatakan, di fase tanggap darurat atas bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat ini prinsip kemanusiaan menuntut kecepatan. Ia menyampaikan hal itu guna pernyataan Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf, tentang kewajiban izin untuk penggalangan dana.

BacaJuga:

Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

Kakorlantas Sebut Mudik 2026 Nihil Insiden Menonjol di Tengah Laka Maut Tol Pejagan

Transparansi Sistemik Jadi Kunci dalam Penguatan Akuntabilitas Audit

“Dalam keadaan darurat, yang utama adalah menyelamatkan nyawa. Maka, mekanisme izin harus disesuaikan, dipermudah, dan jangan menghambat penyaluran bantuan,” kata dia, di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Ia mengungkapkan, kewajiban izin tersebut diatur dalam UU Nomor 9/1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang, dan aturan turunannya tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8/2021.

Namun, dia mengungkapkan bahwa berbagai analisis dan kebijakan dari sektor filantropi menilai bahwa mekanisme perizinan saat ini dirasa sering kurang responsif terhadap situasi bencana, termasuk lamanya proses perizinan, juga risiko kriminalisasi relawan.

Dia menyebut UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Presiden Nomor 75/2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana, menekankan bahwa pendanaan bencana harus tersedia tepat waktu dan tepat guna.

Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan skema pengecualian prosedur izin atau mekanisme notifikasi cepat bagi penggalangan dana darurat, dengan kewajiban pelaporan setelahnya. Untuk itu, menurut dia, relawan, komunitas, dan organisasi filantropi dapat bergerak cepat risiko kriminalisasi.

Di samping itu, dia mengingatkan kepada sejumlah pemerintah daerah yang terdampak bencana untuk mengelola alokasi Rp4 miliar dari Presiden secara cepat, terukur, dan transparan, mengacu pada mekanisme penanggulangan bencana nasional.

“Pemda wajib memastikan dana ini benar-benar untuk kebutuhan darurat masyarakat: logistik, naungan, layanan kesehatan, dan akses dasar. Pengelolaan harus cepat, namun tetap akuntabel,” ungkapnya.

Dalam kerangka hukum penanggulangan bencana (UU 24/2007) dan operasional pendanaan (Perpres 75/2021), menurut dia, BNPB memiliki peran koordinasi dan dapat membantu verifikasi kebutuhan, prioritas lokasi, serta prosedur teknis penyaluran dana bersama agar sesuai standar penanggulangan bencana nasional.

“Kita semua satu tujuan. Yakni menyelamatkan nyawa, meringankan penderitaan warga, dan memulihkan kehidupan. Pemerintah harus memastikan pengaturan hukum tidak menghalangi kedermawanan rakyat-tapi pada saat yang sama menjamin akuntabilitas,” kata dia.

Sebelumnya, Mensos Saifullah Yusuf pada Selasa (9/12/2025) menjelaskan, pada dasarnya siapapun boleh mengumpulkan donasi, baik perorangan maupun lembaga, tetapi sebaiknya mengikuti ketentuan dengan mengajukan izin terlebih dahulu.

“Izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau dari Kemensos kalau tingkat nasional, ya. Sangat mudah izinnya, enggak perlu rumit, yang paling penting nanti kalau sudah mendapatkan sumbangan itu dilaporkan. Kalau misalnya Rp500 juta ke bawah itu cukup audit internal, tetapi laporannya harus diserahkan ke Kemensos,” kata dia.

Ia melanjutkan, untuk donasi di atas Rp500 juta, harus menggunakan auditor yang memiliki sertifikat resmi sehingga penyaluran donasi dapat tepat sasaran.

“Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk bisa melaporkan, dapatnya dari mana saja, dan untuk apa saja,” ucapnya. (dil)

Tags: Bencana SumateraDPR RIkomisi VIII

Berita Terkait.

Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%
Nasional

Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:34
Kakorlantas Sebut Mudik 2026 Nihil Insiden Menonjol di Tengah Laka Maut Tol Pejagan
Nasional

Kakorlantas Sebut Mudik 2026 Nihil Insiden Menonjol di Tengah Laka Maut Tol Pejagan

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:21
Transparansi Sistemik Jadi Kunci dalam Penguatan Akuntabilitas Audit
Nasional

Transparansi Sistemik Jadi Kunci dalam Penguatan Akuntabilitas Audit

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:07
Kemenkop Tegaskan Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih Harus di Atas Tanah “Clean and Clear”
Nasional

Kemenkop Tegaskan Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih Harus di Atas Tanah “Clean and Clear”

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:32
Pantau
Nasional

BPH Migas: Pasokan Gas Bumi Aman Selama Periode Idulfitri

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:05
Soroti Wacana Sekolah Daring, Komisi X: Risiko Terjadi Learning Loss
Nasional

Soroti Wacana Sekolah Daring, Komisi X: Risiko Terjadi Learning Loss

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:12

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2675 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Besok, CFD Jakarta Ditiadakan selama Libur Lebaran 2026

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.