• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Ajak Masyarakat Beri Masukan Terkait Revisi UU Kehutanan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 10 Desember 2025 - 11:32
in Nasional
kayu

Petugas menggunakan alat berat membersihkan sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). Sampah kayu gelondongan tersebut menumpuk di pemukiman warga dan sungai pasca banjir bandang pada Selasa (25/11/2025). Foto: ANTARA FOTO/Yudi Manar/bar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi IV DPR RI Robert J. Kardinal mengajak masyarakat Indonesia untuk memberikan masukan terkait revisi Undang-Undang (UU) Kehutanan guna mengatasi berbagai persoalan yang membayangi tata kelola hutan di Indonesia.

“Komisi IV sudah membentuk Panja Revisi UU Kehutanan. Kami mengundang kampus, LSM, Walhi, Greenpeace, semua pihak yang peduli. Ini penting untuk masa depan pengelolaan hutan kita,” kata Robert dalam keterangan diterima di Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Rabu (10/12/2025).

BacaJuga:

Politeknik Agraria STPN Buka Pendaftaran Taruna Baru 2026, Sediakan 4 Prodi Unggulan dan Kuota 350 Kursi

Naik Kereta Murah Makin Diminati, 7,8 Juta Penumpang Serbu KA Bersubsidi

Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Minta Daerah Perbanyak Fasilitasi Sertifikasi UMK

Dia mengatakan berbagai kerusakan lingkungan, termasuk maraknya kayu hanyut saat banjir di wilayah utara Sumatera, merupakan indikator nyata dari ketidakberesan pengelolaan hutan.

Menurut Robert, masalah paling mendasar terlihat dari tata kelola penebangan dan pemanfaatan kayu oleh berbagai jenis perusahaan. Penanganan kayu hasil hutan berbeda-beda antara perusahaan hutan tanaman industri (HTI), hak pengusahaan hutan (HPH), dan perusahaan sawit.

Ia menjelaskan pada perusahaan sawit, pembukaan lahan dilakukan secara total tanpa tebang pilih. Kayu-kayu besar dijual karena bernilai tinggi, sementara batang kecil dan cabang ditumpuk di tepi areal dan akhirnya hanyut saat banjir.

“Yang paling parah itu sawit. Mereka tebang habis, sampai akarnya dicabut. Banyak yang membuat IPK (izin pemanfaatan kayu) untuk mengakali aturan, supaya kayu yang masih bermanfaat bisa dijual kembali,” tuturnya.

Kondisi serupa, sambung Robert, terjadi pada kawasan HTI. Ia menyebut kondisi ini menjadi salah satu penyebab utama melimpahnya kayu hanyut dalam peristiwa banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Namun, dia menilai persoalan terbesar bukan semata kayu hanyut, melainkan tidak adanya praktik reboisasi oleh pemegang izin HPH maupun perusahaan yang mengelola kawasan hutan lainnya.

Dia lanjut mengatakan bahwa pada era Orde Baru, dana jaminan reboisasi (DJR) menjadi instrumen utama untuk menanam kembali pohon. Dana tersebut dikelola di Kementerian Kehutanan dan daerah.

Akan tetapi, sejak reformasi dan setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja pada 2014, dana reboisasi dialihkan ke Kementerian Keuangan. Dana tersebut, menurut Robert, tidak lagi digunakan untuk penanaman kembali hutan.

“Coba cari perusahaan HPH yang betul-betul lakukan reboisasi, tidak ada,” katanya.

Hal serupa juga dipandang terjadi pada dana provisi sumber daya hutan (PSDH). Robert menyebut kondisi ini sebagai “masalah besar” karena tata kelolanya belum maksimal sehingga harus diperbaiki dalam revisi UU Kehutanan.

Di samping itu, dia juga menyinggung dampak tumpang tindih kebijakan. Menurutnya, perubahan status kawasan hutan kini tidak lagi melibatkan tim terpadu (Timdu) yang beranggotakan 19 instansi bersama Komisi IV DPR.

Ia mengatakan tidak sedikit daerah menurunkan status hutan langsung menjadi area penggunaan lain (APL) sehingga kepala daerah memiliki kewenangan besar mengeluarkan izin penguasaan hak atas tanah (PHAT) dan IPK tanpa mekanisme amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) yang memadai.

Kondisi demikian, kata dia, berkontribusi besar pada kerusakan hutan karena mekanisme kontrol dan kajian lingkungan menjadi lemah.

Robert turut menyoroti kebijakan larangan ekspor kayu log yang sudah berlaku sejak 1990-an. Hilirisasi yang seharusnya menjadi tujuan utama justru tidak berjalan.

Dia mendorong agar revisi UU Kehutanan harus memperbaiki berbagai kesalahan aturan yang menyebabkan kehancuran hutan selama ini. Salah satu poin pentingnya, kata dia, yaitu pengembalian pengelolaan dana reboisasi ke Kementerian Kehutanan, dengan pembagian komposisi anggaran yang jelas antara pusat, provinsi, dan kabupaten.

“Seperti di Papua, dapil saya, itu sudah jelas pengaturan dana reboisasi itu 60 persen yang berasal dari dana bagi hasil, tapi daerah lain kan belum. Ini harus diperbaiki,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menegaskan solusi persoalan kehutanan bukan dengan saling menyalahkan, melainkan mencari perbaikan menyeluruh berbasis masukan dari seluruh lapisan masyarakat. (dam)

Tags: DPRMasyarakatRevisi UU Kehutanan

Berita Terkait.

Politeknik Agraria STPN Buka Pendaftaran Taruna Baru 2026, Sediakan 4 Prodi Unggulan dan Kuota 350 Kursi
Nasional

Politeknik Agraria STPN Buka Pendaftaran Taruna Baru 2026, Sediakan 4 Prodi Unggulan dan Kuota 350 Kursi

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:03
Penumpang-KA
Nasional

Naik Kereta Murah Makin Diminati, 7,8 Juta Penumpang Serbu KA Bersubsidi

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:14
Muhammad-Aqil-Irham
Nasional

Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Minta Daerah Perbanyak Fasilitasi Sertifikasi UMK

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:02
Anak-Stuntung
Nasional

Stunting Turun, BRIN Ingatkan Ancaman Gizi dan Bahaya “Tiga Beban” pada Anak

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:41
Brian
Nasional

Data Tak Sinkron, Kemendiktisaintek Gandeng BPS Benahi Sasaran Bantuan Kuliah Pendidikan Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:19
Peragaan
Nasional

Susun Kosa Isyarat Keislaman Nasional, Kemenag Perkuat Layanan Inklusif bagi Komunitas Tuli

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:07

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7115 shares
    Share 2846 Tweet 1779
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1023 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.