INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri memeriksa korporasi terkait kasus dugaan illegal logging di Sumatera Utara, menyusul temuan tumpukan gelondongan kayu di aliran Sungai Garoga pascabenca banjir bandang dan longsor melanda wilayah Sumatera.
“Kegiatan penyelidikan oleh tim akan dilanjutkan dengan pemeriksaan salah satu perusahaan yang berada di hulu sungai Garoga yang terindikasi adanya kegiatan landclearing oleh perusahan PT TBS,” kata Dirtipidter Bareskrim Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025).
Bareskrim Polri tidak hanya melakukan penyelidikan dugaan kasus pembalakan liar di wilayah Sumatera Utara, termasuk di Aceh setelah menemukan tumpukan kayu gelondongan dan kerusakan di kawasan aliran Sungai Tamiang.
Tahapan penyelidikan itu telah dimulai dengan melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa dan saksi-saksi, tujuannya untuk mendalami dugaan kasus illegal logging di dua wilayah tersebut.
“Posko sudah didirikan 3 km dari TKP Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga. Di sekitar TKP ini, 27 sampel kayu telah diambil, police line terpasang, dan dua jembatan telah diperiksa,” jelas Irhamni.
Ia mengemukakan, barang bukti kayu telah disisihkan, dispesifikasikan, dan dikategorikan oleh ahli. Sementara jenis kayu dominan yakni, karet, ketapang, durian, dan lainnya.
Sedangkan identifikasi kayu menunjukkan beberapa kategori. Di antaranya kayu hasil gergajian, kayu yang dicabut bersama akar (alat berat), serta kayu hasil longsor dan kayu hasil pengangkutan loader.
“Informasi awal di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat,” beber Irhamni.
Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup memutuskan menghentikan sementara operasional ketiga perusahaan pasca-bencana banjir dan longsor di Sumatera. Perusahaan itu harus mewajibkan audit lingkungan sebagai langkah pengendalian tekanan ekologis di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang memiliki fungsi vital bagi masyarakat.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq telah mendatangi sejumlah perusahaan yang dimaksud, antara lain PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batang Toru.
“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan,” jelas Hanif Faisol terpisah dalam keterangannya saat meninjau wilayah Tapanuli Selatan, Sabtu (6/12/2025). (dan)









