• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terima Permohonan Maaf Ko-Promotor Disertasi Bahlil, UI Tegaskan Integritas Akademik Tak Bisa Ditawar

Dilianto Editor Dilianto
Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:40
in Nasional
UI

Kampus Universitas Indonesia, Depok. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Universitas Indonesia (UI) resmi menerima pernyataan permohonan maaf dari ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia, Teguh Dartanto, sebagai bagian dari pelaksanaan sanksi pembinaan atas pelanggaran akademik dalam proses bimbingan disertasi. Surat permohonan maaf tersebut diterima pada 29 November 2025, sesuai ketentuan dalam Keputusan Rektor UI No. 474/SK/R/UI/2025.

Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah, menegaskan bahwa langkah Teguh menyampaikan permohonan maaf menunjukkan keseriusannya menjalankan sanksi etik yang telah ditetapkan. Ia menuturkan bahwa UI memandang integritas akademik sebagai prinsip yang tidak bisa ditawar.

BacaJuga:

Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Impor Ilegal Pakaian Bekas, Amankan 43 Kontainer Ballpress di Pelabuhan Tanjung Priok

Bea Cukai Tanjung Priok Terapkan Jaminan Nontunai Elektronik, Perkuat Layanan Kepabeanan Digital

MPLS 2026 Resmi Disulap Jadi Gerbang Bahagia bagi Murid Baru

‎“Pernyataan permohonan maaf ini menunjukkan keseriusan pihak yang bersangkutan dalam menjalankan sanksi pembinaan. UI akan terus menjaga integritas akademik tanpa syarat dan tanpa tebang pilih,” ujar Prof Heri dalam keterangannya di Depok, Sabtu (6/12/2025)

Pernyataan permohonan maaf dari Teguh Dartanto diterima UI pada 29 November 2025. UI menilai langkah ini sebagai bagian dari proses pemulihan iklim akademik dan komitmen untuk memperkuat budaya integritas.
‎
‎Ia menambahkan bahwa UI akan melakukan koordinasi dengan empat organ utama untuk menindaklanjuti pernyataan tersebut secara kelembagaan.
‎
‎Sebagai institusi pendidikan, kata dia, UI menempatkan integritas akademik sebagai pilar utama. “Sanksi yang dijatuhkan bukan bersifat menghukum, tetapi merupakan bagian dari pembinaan demi menjaga mutu akademik UI,” tutup Prof. Heri.

Sebagaimana dilansir dari Antara, Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Panigoro juga menegaskan bahwa UI konsisten menjalankan mekanisme etik tanpa pengecualian.
‎
‎“Seluruh pihak yang terlibat, baik promotor, ko-promotor, manajemen sekolah, maupun mahasiswa, telah dikenai sanksi pembinaan sesuai tingkat tanggung jawabnya. UI tidak tebang pilih dalam menegakkan standar akademik,” ujar dia.
‎
‎Ia menambahkan bahwa penegakan integritas akademik dilakukan bukan hanya melalui penjatuhan sanksi, tetapi juga melalui pembinaan untuk meningkatkan kualitas akademik dan perubahan perilaku.
‎
‎“Mahasiswa diwajibkan melakukan revisi substantif pada disertasinya. Sementara para pembimbing dikenai pembinaan melalui larangan kegiatan akademik tertentu,” kata Erwin.
‎
‎Dalam proses penyusunan disertasi, Bahlil Lahadalia, mahasiswa S3 Program Doktor Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG), terdapat beberapa pihak yang bertugas sebagai pembimbing, yaitu Promotor Chandra Wijaya, serta dua Ko-promotor, yaitu Teguh Dartanto dan Athor Subroto.
‎
‎Evaluasi menyeluruh yang dilakukan UI menemukan adanya pelanggaran akademik dan etik dari seluruh unsur pembimbing, sehingga masing-masing dikenai sanksi pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Sanksi terhadap Teguh Dartanto mencakup larangan mengajar dan membimbing selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun, serta kewajiban menyampaikan permohonan maaf kepada sivitas akademika dan masyarakat.
‎
Sanksi yang sama dalam tingkatannya dijatuhkan kepada Promotor dan Ko-promotor lainnya, yakni larangan mengajar, larangan menerima mahasiswa bimbingan, serta pembatasan keterlibatan dalam jabatan struktural dalam periode tertentu.
‎
‎Universitas Indonesia menegaskan bahwa keputusan sanksi tidak diambil secara sepihak, melainkan merupakan keputusan bersama empat organ utama UI, yaitu Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB).

Empat organ tersebut secara serempak menyatakan bahwa mahasiswa yang bersangkutan wajib melakukan revisi disertasi serta melengkapi persyaratan tambahan berupa publikasi ilmiah. (dil)

Tags: Disertasi Bahlil LahadaliaS2 Bahlilui

Berita Terkait.

Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Impor Ilegal Pakaian Bekas, Amankan 43 Kontainer Ballpress di Pelabuhan Tanjung Priok
Nasional

Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Impor Ilegal Pakaian Bekas, Amankan 43 Kontainer Ballpress di Pelabuhan Tanjung Priok

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:41
Bea Cukai Tanjung Priok Terapkan Jaminan Nontunai Elektronik, Perkuat Layanan Kepabeanan Digital
Nasional

Bea Cukai Tanjung Priok Terapkan Jaminan Nontunai Elektronik, Perkuat Layanan Kepabeanan Digital

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:22
MPLS 2026 Resmi Disulap Jadi Gerbang Bahagia bagi Murid Baru
Nasional

MPLS 2026 Resmi Disulap Jadi Gerbang Bahagia bagi Murid Baru

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:02
Rekor Gol Piala Dunia Dipatahkan, Miroslav Klose Kenang Era Riquelme dan Messi Muda
Nasional

Kado untuk Driver Ojol, Komisi Platform Resmi Turun Jadi 8 Persen per 1 Juli

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:02
DPR: Skema 8:92 Bukti Perjuangan Ojol Akhirnya Berbuah Hasil
Nasional

DPR: Skema 8:92 Bukti Perjuangan Ojol Akhirnya Berbuah Hasil

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:41
Tak Cukup Penjarakan Pelaku, DPR RI: Korban Penyekapan Bandung Harus Dipulihkan Total
Nasional

Tak Cukup Penjarakan Pelaku, DPR RI: Korban Penyekapan Bandung Harus Dipulihkan Total

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:31

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    892 shares
    Share 357 Tweet 223
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Hasil Piala Dunia: Cetak Brace saat Argentina Tekuk Austria, Messi Pecahkan Rekor

    814 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
Ronaldo Usung Misi Pembuktian di Laga Portugal vs Uzbekistan
Olahraga

Ronaldo Usung Misi Pembuktian di Laga Portugal vs Uzbekistan

Editor Laurens Dami
Selasa, 23 Juni 2026 - 23:12

INDOPOSCO.ID - Timnas Portugal akan menghadapi Timnas Uzbekistan dalam laga kedua Grup K Piala Dunia 2026 yang berlangsung di Stadion...

SelengkapnyaDetails
Rekor Gol Piala Dunia Dipatahkan, Miroslav Klose Kenang Era Riquelme dan Messi Muda

Rekor Gol Piala Dunia Dipatahkan, Miroslav Klose Kenang Era Riquelme dan Messi Muda

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:09
amine

Hasil Piala Dunia: Comeback Atas Yordania, Aljazair Jaga Asa ke Fase Gugur

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:03
didier

Hasil Piala Dunia : Perancis Lolos ke 32 Besar, Didier Deschamps Bernapas Lega

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:52
haaland

Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Bawa Norwegia Bekuk Senegal, Pastikan Tiket 32 Besar

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:22
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.