INDOPOSCO.ID – Universitas Indonesia (UI) resmi menerima pernyataan permohonan maaf dari ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia, Teguh Dartanto, sebagai bagian dari pelaksanaan sanksi pembinaan atas pelanggaran akademik dalam proses bimbingan disertasi. Surat permohonan maaf tersebut diterima pada 29 November 2025, sesuai ketentuan dalam Keputusan Rektor UI No. 474/SK/R/UI/2025.
Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah, menegaskan bahwa langkah Teguh menyampaikan permohonan maaf menunjukkan keseriusannya menjalankan sanksi etik yang telah ditetapkan. Ia menuturkan bahwa UI memandang integritas akademik sebagai prinsip yang tidak bisa ditawar.
“Pernyataan permohonan maaf ini menunjukkan keseriusan pihak yang bersangkutan dalam menjalankan sanksi pembinaan. UI akan terus menjaga integritas akademik tanpa syarat dan tanpa tebang pilih,” ujar Prof Heri dalam keterangannya di Depok, Sabtu (6/12/2025)
Pernyataan permohonan maaf dari Teguh Dartanto diterima UI pada 29 November 2025. UI menilai langkah ini sebagai bagian dari proses pemulihan iklim akademik dan komitmen untuk memperkuat budaya integritas.
Ia menambahkan bahwa UI akan melakukan koordinasi dengan empat organ utama untuk menindaklanjuti pernyataan tersebut secara kelembagaan.
Sebagai institusi pendidikan, kata dia, UI menempatkan integritas akademik sebagai pilar utama. “Sanksi yang dijatuhkan bukan bersifat menghukum, tetapi merupakan bagian dari pembinaan demi menjaga mutu akademik UI,” tutup Prof. Heri.
Sebagaimana dilansir dari Antara, Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Panigoro juga menegaskan bahwa UI konsisten menjalankan mekanisme etik tanpa pengecualian.
“Seluruh pihak yang terlibat, baik promotor, ko-promotor, manajemen sekolah, maupun mahasiswa, telah dikenai sanksi pembinaan sesuai tingkat tanggung jawabnya. UI tidak tebang pilih dalam menegakkan standar akademik,” ujar dia.
Ia menambahkan bahwa penegakan integritas akademik dilakukan bukan hanya melalui penjatuhan sanksi, tetapi juga melalui pembinaan untuk meningkatkan kualitas akademik dan perubahan perilaku.
“Mahasiswa diwajibkan melakukan revisi substantif pada disertasinya. Sementara para pembimbing dikenai pembinaan melalui larangan kegiatan akademik tertentu,” kata Erwin.
Dalam proses penyusunan disertasi, Bahlil Lahadalia, mahasiswa S3 Program Doktor Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG), terdapat beberapa pihak yang bertugas sebagai pembimbing, yaitu Promotor Chandra Wijaya, serta dua Ko-promotor, yaitu Teguh Dartanto dan Athor Subroto.
Evaluasi menyeluruh yang dilakukan UI menemukan adanya pelanggaran akademik dan etik dari seluruh unsur pembimbing, sehingga masing-masing dikenai sanksi pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi terhadap Teguh Dartanto mencakup larangan mengajar dan membimbing selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun, serta kewajiban menyampaikan permohonan maaf kepada sivitas akademika dan masyarakat.
Sanksi yang sama dalam tingkatannya dijatuhkan kepada Promotor dan Ko-promotor lainnya, yakni larangan mengajar, larangan menerima mahasiswa bimbingan, serta pembatasan keterlibatan dalam jabatan struktural dalam periode tertentu.
Universitas Indonesia menegaskan bahwa keputusan sanksi tidak diambil secara sepihak, melainkan merupakan keputusan bersama empat organ utama UI, yaitu Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB).
Empat organ tersebut secara serempak menyatakan bahwa mahasiswa yang bersangkutan wajib melakukan revisi disertasi serta melengkapi persyaratan tambahan berupa publikasi ilmiah. (dil)








