INDOPOSCO.ID – Di tengah berkembangnya kebutuhan pembiayaan pembangunan, Indonesia dihadapkan pada urgensi untuk memperdalam sektor keuangannya agar tidak hanya bertumpu pada perbankan. Dominasi perbankan selama ini memang mencerminkan kuatnya kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional, namun kondisi tersebut juga menegaskan perlunya diversifikasi sumber pembiayaan.
Ke depan, potensi pasar modal, asuransi, dan dana pensiun harus dioptimalkan agar arsitektur sektor keuangan menjadi lebih seimbang dan mampu menopang pembiayaan pembangunan secara berkelanjutan.
“Dengan peran yang lebih kuat dari pasar modal, asuransi, dan dana pensiun, kita dapat membangun sektor keuangan yang lebih dalam, terdiversifikasi, dan siap menopang pembiayaan jangka panjang,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Masyita Crystallin dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (5/12/2025).
Dalam kerangka tersebut, investor institusional, terutama dana pensiun dan asuransi, dipandang sebagai jangkar penting bagi stabilitas dan kedalaman pasar. Dengan tata kelola yang baik dan orientasi jangka panjang, institusi-institusi ini dapat menjadi anchor investor yang memperkuat pasar modal sekaligus memperluas kepemilikan masyarakat terhadap instrumen keuangan.
“Investor institusional yang dikelola secara profesional dan berorientasi jangka panjang akan membuat pasar kita lebih dalam, likuid, dan menarik, sambil tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan perlindungan peserta maupun pemegang polis,” tutur Masyita.
Sebagai landasan kebijakan, Masyita menjelaskan bahwa Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi payung utama dalam agenda penguatan investasi dan sektor keuangan. Direktorat Jenderal SPSK mendapat mandat untuk mengharmoniskan kebijakan di perbankan, pasar modal, industri keuangan nonbank (IKNB), profesi keuangan, hingga kerja sama internasional, sehingga penguatan sektor keuangan berjalan selaras dan saling mendukung.
UU ini diimplementasikan antara lain melalui penguatan perbankan sebagai tulang punggung pembiayaan, reformasi dana pensiun agar lebih fleksibel dan relevan, pendalaman pasar modal dengan penambahan emiten dan instrumen, serta penguatan profesi keuangan seperti akuntan, aktuaris, dan penilai.
“UU P2SK adalah momentum besar untuk membangun sektor keuangan Indonesia yang lebih modern, inklusif, dan berdaya tahan. Melalui implementasi UU ini, kita memperkuat tata kelola, memperluas akses, dan mendorong inovasi, termasuk integrasi teknologi digital dan pembiayaan berkelanjutan,” tambahnya.
Dengan sinergi kebijakan, tata kelola yang kuat, serta dukungan investor institusional, Indonesia tengah menapaki jalan menuju sektor keuangan yang tidak hanya tangguh, tetapi juga mampu menopang visi pembangunan jangka panjang secara berkelanjutan. (her)








