INDOPOSCO.ID – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mendesak pemerintah menetapkan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai darurat bencana nasional. Penetapan status itu dianggap penting memastikan penanganan bencana lebih terkoordinasi, cepat, dan memadai dari pemerintah pusat.
“Dari sisi kemanusiaan, penetapan status bencana nasional menjadi penting dalam merespons bencana ekologis yang terjadi di Sumatera,” kata Manager Penanganan dan Pencegahan Bencana Ekologis Walhi Nasional Melva Harahap secara daring di Jakarta dikutip, Kamis (4/12/2025).
Penetapan status bencana nasional mampu mendorong koordinasi antarlembaga/kementerian, sehingga distribusi kebutuhan pokok lebih cepat, mengevakuasi warga masih terisolir, memastikan kebutuhan dasar dan hidup warga terjamin.
“Termasuk menyiapkan pemulihan jangka panjang bisa lebih cepat karena penetapan status bisa membuka pergerakan sumber daya nasional penuh dalam merespon bencana ekologis tersebut,” ucap Melva.
Paling penting, pemerintah wajib menuntut pertanggungjawaban korporasi atas bencana ekologis di Sumatera, mengakibatkan lumpuhnya tatanan kehidupan di tiga provinsi tersebut. Sebab, aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut telah merusak daya dukung dan daya tampung lingkungan.
“Tetapi hal yang harus diingat, penting bagi negara untuk menagih pertanggungjawaban korporasi, dan tidak menetapkan ini sebagai bencana alam, sebab penetapan itu akan berkonsekuensi pada gugurnya tanggungjawab korporasi,” imbuh Melva.
Rakyat mengalami kerugian material seperti kehilangan rumah, keluarga, harta benda, hewan ternak, kebun, hak hidup dengan rasa aman dan nyaman termasuk lingkungan hidup sehat hilang seketika ketika bencana ekologis itu terjadi.
Di sisi lain bencana itu mengakibatkan rusaknya sarana prasana jalan rusak, listrik mati, sinyal komunikasi terputus, BBM langka, bahan makanan semakin hari menipis, mengakibatkan warga terisolir.
Hak bekerja, hak belajar, dan kebutuhan dasar lain rakyat tidak dapat terpenuhi, padahal UU 24 tahun 2007 Tentang Kebencanaan mewajibkan negara melindungi rakyat dari bencana yang terjadi fakta dilapangan hak dasar dan hidup yang menjadi tanggung jawab negara tidak dapat memenuhinya. (dan)









