INDOPOSCO.ID – Pemerintah menegaskan akan menindak tegas pelaku industri pertambangan yang melanggar kaidah-kaidah pertambangan yang apalagi jika sampai menyebabkan kerugian di masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai mengunjungi korban terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Pelembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Rabu (3/11/2025).
“Sebagai Menteri ESDM, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak akan pandang bulu. Ini saya bawa Dirjen Minerba, untuk memberikan tindakan bagi semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, yang tidak menaati atau tidak menjalankan sesuai dengan aturan yang ada. Harus sesuai standar proses pertambangan yang sudah disyaratkan dalam aturan,” tegas Bahlil dalam keterangannya, Kamis (4/11/2025).
Janji itu bukan sekadar ucapan. Di hadapan para pengungsi, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan menyelesaikan persoalan tambang ilegal hingga ke akar. Izin perusahaan yang mengabaikan aturan pun siap dicabut tanpa kompromi.
Instruksi pun langsung meluncur kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. Evaluasi izin pertambangan harus dilakukan secepatnya, dan setiap perusahaan yang terbukti “main-main” akan segera dikenai tindakan tegas.
“Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, Maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya yakinkan sekali lagi, untuk di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan Saya tidak segan-segan untuk mencabut,” tandas Bahlil.
Sikap keras ini selaras dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal menegaskan pentingnya pemberantasan tambang ilegal di seluruh wilayah Indonesia. Arahan Presiden menjadi payung hukum yang memperkuat langkah lintas lembaga dalam membersihkan rantai pertambangan ilegal dari hulu hingga hilir.
“Instruksi Presiden mengenai penindakan tambang ilegal tersebut menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan untuk ragu atau takut dalam memberantas jaringan penambangan ilegal dari hulu hingga hilir, demi menjaga kedaulatan sumber daya alam,” jelasnya.
Langkah konkret sudah lebih dulu dilakukan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), di mana Bahlil menjadi salah satu anggotanya. Satgas tersebut berhasil mengembalikan jutaan hektare kawasan hutan yang selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tak berwenang.
Hingga kini, 3.312.022,75 hektare kawasan hutan berhasil direbut kembali. Sebagian di antaranya telah diserahkan kepada kementerian terkait, termasuk 833.413,46 hektare yang dialokasikan untuk PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dan 81.793,00 hektare yang dipulihkan sebagai kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo di Riau. Sisa 2.398.816,29 hektare masih menjalani proses administrasi sebelum diserahkan.
“Satgas ini juga menargetkan penertiban 4,2 juta hektare tambang ilegal agar manfaatnya kembali kepada rakyat. Dengan pendekatan hukum tegas dan dukungan lintas lembaga, Satgas PKH memastikan hutan sebagai aset bangsa dikelola untuk kepentingan negara dan masyarakat,” tambahnya.
Dengan pendekatan hukum yang lebih tegas dan koordinasi lintas lembaga, pemerintah ingin memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia benar-benar dikelola demi kepentingan nasional, bukan disedot oleh mereka yang bermain di wilayah abu-abu. (her)









