INDOPOSCO.ID – Di tengah dinamika ekonomi global yang bergerak cepat, satu sinyal optimisme datang dari ruang pertemuan Financial Forum di Jakarta. Pada gelaran yang berlangsung Rabu (3/12/2025) itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Indonesia sedang menuju fase baru dalam penguatan stabilitas keuangan, fase yang menurutnya jauh lebih adaptif dan menyatu.
Purbaya memusatkan sorotannya pada revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Menurutnya, perubahan ini bukan sekadar penyesuaian teknis, tetapi transformasi besar atas cara lembaga-lembaga dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) beroperasi, terutama Bank Indonesia (BI).
“Dengan perubahan ini, BI tidak hanya berfokus pada stabilitas nilai tukar dan harga, tetapi juga berperan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Purbaya.
Purbaya menuturkan bahwa perluasan mandat itu akan menjadi fondasi bagi koordinasi yang lebih erat antara kebijakan fiskal dan moneter—dua mesin besar ekonomi yang selama ini berjalan dalam lorong kewenangannya masing-masing.
“Jadi gini, ada satu hal yang amat positif sekali dari P2SK itu, yaitu peran bank sentral. Dulu kan hanya menjaga nilai tukar dan diterjemahkan ke stabilitas harga. Sekarang ada nanti kalau jadi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Ini satu hal yang bagus sekali,” kata Purbaya.
Ia menggambarkan bagaimana pertemuan KSSK sebelumnya kerap terjebak dalam sekat sektoral. Masing-masing lembaga menjaga wilayahnya tanpa ruang untuk saling masuk. Revisi UU P2SK, menurutnya, menghapus sekat-sekat itu dan membuka ruang diskusi yang lebih lentur, bahkan memungkinkan adanya “overlap” strategi antar lembaga.
“Dengan adanya unsur tadi, jadi kita bisa overlap ketika diskusi dengan bank sentral. Jadi ketika saya concern ke pertumbuhan, saya biasanya ya kita gelontorkan kebijakan fiskal dan lain-lain. Tapi kan mesin ekonomi nggak hanya fiskal saja, fiskal hanya pemerintah. Di satu sisi lain, kita perlu dorongan dari moneter yang bisa menggerakkan sektor swasta lebih cepat,” jelasnya.
Purbaya juga menegaskan bahwa inti dari UU P2SK adalah membangun jaring pengaman sistem keuangan yang bertingkat, dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dengan memaksimalkan instrumen masing-masing lembaga, ekosistem keuangan nasional diharapkan mampu bertahan menghadapi tekanan global yang semakin kompleks.
“Jadi kunci kita adalah memaksimalkan instrumen yang di kita, di BI, di tempat saya (Kemenkeu), di OJK untuk memastikan kita tidak mengalami krisis dan ekonominya bagus terus ke depan. Itu kuncinya. Dan seandainya kepepet ke sana pun, Undang-Undang P2SK yang baru sudah memberi ruangan yang luas kepada LPS untuk bergerak lebih cepat. Itu yang kita harapkan,” tutupnya.
Dengan nada percaya diri yang kontras di tengah turbulensi global, pernyataan Purbaya ini menjadi pengingat bahwa arah kebijakan keuangan Indonesia kini memasuki babak baru, lebih terkoordinasi, lebih sigap, dan lebih berorientasi pada pertumbuhan. (her)









