INDOPOSCO.ID – Fraksi Partai Golkar MPR RI mendorong adanya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Obligasi Daerah yang bisa jadi instrumen alternatif pembiayaan pembangunan di daerah, khususnya bagi pemerintah daerah yang memiliki potensi ekonomi dan prospek pengembangan yang baik.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar MPR RI Ferdiansyah menilai penerbitan obligasi daerah dapat memberikan tambahan permodalan di luar sumber pembiayaan konvensional yang selama ini bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
“Obligasi daerah bisa menjadi salah satu alternatif pembiayaan, bahkan menjadi instrumen investasi bagi daerah untuk mengantisipasi berbagai kebutuhan pembangunan,” kata Ferdiansyah dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Dia menjelaskan, obligasi daerah atau municipal bonds telah lama digunakan di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Eropa, dan sejumlah negara Asia untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur publik. Di antaranya pembangunan jalan, penyediaan air bersih, transportasi umum, hingga proyek ramah lingkungan melalui skema green bonds.
Menurut dia, dana obligasi hijau bisa dimanfaatkan untuk membiayai proyek energi terbarukan, transportasi ramah lingkungan, serta pengelolaan limbah. Jadi, kata dia, hal itu bukan hanya berdampak pada pertumbuhan ekonomi, melainkan juga mendukung pembangunan berkelanjutan.
“Kami siap menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang nantinya akan kami serahkan kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti,” kata dia.
Dia menjelaskan, ada dua tujuan utama penerbitan obligasi daerah, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan. Kemandirian ekonomi daerah, kata dia, juga berkontribusi memperkuat struktur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ia menegaskan, obligasi daerah bukan satu-satunya instrumen, tetapi dapat menjadi strategi penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Jika dikelola dengan tepat, obligasi daerah bukan hanya menjadi instrumen fiskal, tetapi juga mencerminkan kematangan tata kelola pemerintahan daerah,” kata dia.
Namun, dia juga menekankan bahwa obligasi daerah harus dilihat dalam konteks kebangsaan. Sebagai contoh, sebuah provinsi dapat menerbitkan obligasi, sementara pembelinya bisa berasal dari daerah lain di Indonesia.
Intinya, kata dia, obligasi daerah juga bisa menjaga bingkai NKRI, yaitu adanya investor lintas daerah yang ada di Indonesia.
“Artinya, ada sinergi antarwilayah dalam satu kesatuan bangsa,” kata dia. (ney)









