INDOPOSCO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara, membuka layanan khusus untuk warga yang mengalami kerusakan atau kehilangan paspor akibat bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah.
Kebijakan ini diberikan untuk memastikan masyarakat terdampak tetap memperoleh akses dokumen perjalanan secara cepat dan tertib.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menyatakan bahwa pihaknya memberikan kemudahan dalam proses penggantian paspor, termasuk pembebasan denda administrasi.
Namun, ia menegaskan bahwa prosedur verifikasi tetap diberlakukan secara ketat.
“Kami memberikan kemudahan layanan penggantian paspor bagi warga terdampak dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban administrasi,” ujar Uray dalam keterangan dikutip pada Senin (1/12/2025).
Uray menambahkan bahwa di tengah situasi darurat, imigrasi hadir bukan hanya sebagai institusi administratif, tetapi juga sebagai mitra masyarakat.
Ia memastikan warga yang sedang menghadapi kondisi sulit tetap mendapatkan solusi dan layanan yang responsif.
Meski demikian, proses penggantian paspor tetap mengutamakan kepastian identitas pemohon.
“Hal ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan dokumen perjalanan,” kata dia.
Sebagai bagian dari prosedur verifikasi, pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen pendukung, di antaranya KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, serta paspor lama yang rusak atau salinan paspor sebelumnya.
Dalam kesempatan itu, Uray juga menyampaikan rasa duka dan solidaritas kepada warga yang terdampak banjir.
“Kami turut bersedih dan prihatin atas bencana banjir yang dialami saudara-saudara kita di Sumatera Utara,” ucapnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu mendatangi kantor imigrasi atau menghubungi layanan informasi resmi jika membutuhkan bantuan lebih lanjut.
“Bila paspor masih dapat ditemukan meski dalam kondisi rusak, pemohon tetap diwajibkan membawanya. Jika tidak tersisa akibat kondisi kahar, salinan paspor dari kantor penerbit dapat digunakan,” pungkasnya. (fer)









