• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Revisi UU Sisdiknas Tingkatkan Akses Layanan Pendidikan di Kawasan 3 T

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 26 November 2025 - 13:13
in Nasional
tifah

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Foto: ANTARA/ HO- Tim Hetifah

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) untuk meningkatkan kesejahteraan, pemerataan akses layanan pendidikan, khususnya di wilayah pelosok serta kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“DPR RI berkomitmen menghadirkan payung regulasi lebih kuat bagi para guru di seluruh Indonesia. RUU Sisdiknas ini sebagai kesempatan strategis untuk memperkuat perlindungan profesi sekaligus memperkuat akses layanan pendidikan hingga kawasan 3T,” ujar Hetifah seperti dilansir ANTARA, Rabu (26/11/2025).

BacaJuga:

Objek Terang dan Meluncur di Langit Lampung dan Banten, BRIN: Itu Sampah Antariksa

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Ia menyebut bahwa kondisi guru honorer di sejumlah daerah masih kurang ideal. Banyak guru honorer yang menerima penghasilan rendah, berhadapan dengan infrastruktur yang kurang memadai, serta akses pendidikan yang sulit.

Situasi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara cita-cita bangsa dalam memajukan pendidikan dengan realitas lapangan yang dihadapi para pendidik setiap hari, sehingga melalui RUU Sisdiknas, menjadi momentum untuk menjadikan kondisi ini lebih ideal.

“Komisi X DPR RI memandang persoalan ini sebagai tanggung jawab negara secara menyeluruh, yakni tanggung jawab yang mencakup pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR, hingga kementerian terkait,” ujarnya.

Hetifah pun memberikan penekanan tentang pentingnya memastikan bahwa guru tidak hanya dihargai secara moral, tetapi juga secara material melalui penyediaan fasilitas pendidikan yang memadai seperti akses jalan, sarana belajar, listrik, hingga internet.

“Pengabdian guru di wilayah terpencil harus diimbangi dengan dukungan insentif dan tunjangan khusus agar mereka merasa didukung dan termotivasi dalam memperkuat kualitas pendidikan di daerah tertinggal,” ucap ia lagi.

Salah satu pilar utama dalam revisi RUU Sisdiknas adalah penguatan perlindungan guru, maka politisi dari dapil Kalimantan Timur ini menyatakan penting adanya bab khusus mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Hal ini harus dilakukan karena untuk memperjelas tentang batasan apa saja mengenai tindakan pendisiplinan di sekolah, sehingga tidak lagi menimbulkan multi tafsir atau berpotensi mengriminalisasi guru dalam menjalankan tugas mendidik dan membina siswa.

“Regulasi turunan akan dirancang untuk memberi kejelasan hukum sekaligus memastikan lingkungan belajar tetap aman, ramah, dan berorientasi pada pembentukan karakter. Aturan ini bertujuan agar tidak ada lagi pasal karet yang menimbulkan multi tafsir dalam proses belajar-mengajar di sekolah antara guru, siswa, dan orang tua,” katanya.

Terkait dengan Hari Guru Nasional ke- 80 – 2025 ini, ia menyampaikan penghargaan tinggi kepada seluruh guru di tanah air, terutama mereka yang bekerja di daerah terpencil namun tetap berjuang keras agar anak-anak bangsa mendapatkan layanan pendidikan untuk meraih masa depan lebih baik. (dam)

Tags: Kawasan 3 TLayanan PendidikanRevisi UU Sisdiknas

Berita Terkait.

Objek-Terang
Nasional

Objek Terang dan Meluncur di Langit Lampung dan Banten, BRIN: Itu Sampah Antariksa

Minggu, 5 April 2026 - 10:31
ptkin
Nasional

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Minggu, 5 April 2026 - 00:30
RW
Nasional

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Sabtu, 4 April 2026 - 21:13
Jemaah-haji
Nasional

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Sabtu, 4 April 2026 - 20:05
Penumpang-Kereta
Nasional

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 17:11
Nanik-S.-Deyang
Nasional

60 Siswa Keracunan MBG di Jaktim, BGN Akui Operasikan Dapur Tak Layak

Sabtu, 4 April 2026 - 15:26

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.