INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi usai menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction PT Pembangunan Perumahan atau PP (Persero) tahun 2022–2023.
“Pemeriksaan atas nama NL, DWH, dan FH sebagai pihak swasta, dan Manajer Pemasaran PT Jaya Real Property,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Budi mengatakan keempat saksi tersebut dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, dilansir dari Antara, KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam bentuk pengadaan fiktif di Divisi EPC PT PP pada 9 Desember 2024.
Pada 11 Desember 2024, KPK telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri.
KPK pada 20 Desember 2024, mengumumkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus yang berdasarkan penghitungan sementara disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp80 miliar.
Pada 16 Oktober 2025, KPK mengungkapkan dugaan modus kasus tersebut adalah adanya penyalahgunaan identitas pegawai harian lepas yang bekerja di PT PP untuk pencairan pengadaan fiktif.
Pada 25 November 2025, KPK mengungkapkan identitas, dan menahan kedua tersangka, yakni Didik Mardiyanto (DM) selaku Kepala Divisi EPC PT PP, serta Herry Nurdy Nasution (HNN) selaku Senior Manager Head of Finance and HC Department Divisi EPC PT PP. (dil)









