• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Legislator Komisi X Dorong Pelaku Bullying Dipajang saat Daftar Kuliah

Dilianto - Editor Dilianto -
Selasa, 25 November 2025 - 15:03
in Nasional
komisix

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati. Foto: dokumen DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati mendesak adanya penguatan terhadap regulasi anti-bullying untuk menekan angka kasus perundungan yang akhir-akhir semakin marak terjadi di lingkungan pendidikan. Menurutnya, penguatan regulasi tidak cukup hanya dengan pasal melainkan harus ada Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawasan dan mekanisme yang terukur.

Esti menyatakan, bahwa langkah memasukkan pencegahan dan penanganan bullying ke dalam revisi Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) merupakan bagian dari komitmen besar untuk memperbaiki ekosistem pendidikan Indonesia secara struktural.

BacaJuga:

Wamen Ekraf Perkuat Literasi IP Pejuang Seni Bersama GIK UGM

Korsleting Tiang Listrik Picu Kebakaran di Tanjung Duren, 5 Orang Meninggal

KKP Siap Manfaatkan 4 Kapal Eks Illegal Fishing, Salah Satunya “Raksasa” MV Run Zeng 03

“Perilaku bullying di sekolah bukan hanya persoalan disiplin, tetapi masalah sistemik yang berkaitan dengan kualitas lingkungan belajar, kesehatan mental siswa, kapasitas guru, serta budaya sekolah yang belum sepenuhnya menghargai keselamatan dan martabat anak,” kata My Esti dikutip dari lamna DPR, Selasa (25/11/2025).

Sebagai informasi, RUU Sisdiknas akan memasukkan bab khusus terkait perlindungan peserta didik dari kekerasan dan perundungan. Kebijakan itu disiapkan untuk memberi landasan hukum yang jelas dalam pencegahan dan penanganan perundungan di lingkungan pendidikan.

Esti menilai, regulasi tegas yang khusus mengatur mengenai bullying di lingkungan sekolah sangat dibutuhkan. “Pengalaman banyak regulasi pendidikan sebelumnya memberikan pelajaran penting: tanpa mekanisme pengawasan yang jelas, tanpa sanksi yang tegas, dan tanpa regulasi turunan yang kuat, regulasi sering kali tidak berjalan di lapangan,” ujarnya.

Esti mengatakan, banyak istilah seperti bullying, penanganan cepat, pelaporan ramah anak, hingga pendampingan psikologis disebut dalam kebijakan lama. Namun definisi operasional, timeline respons, serta standar pelaksanaan sering kali kabur dan tidak seragam.

“Akibatnya, sekolah menafsirkan mandat pencegahan bullying secara berbeda-beda, dan kasus yang seharusnya ditangani serius justru tertutup oleh prosedur administratif yang lemah,” ungkap Esti.

Esti menegaskan bahwa ‘bullying’ tidak bisa dipandang sebagai istilah tunggal. Di lapangan, perilaku bullying dinilai dapat bermacam-macam bentuknya mulai dari ejekan, pengucilan sosial, perundungan verbal, tindakan fisik, hingga cyberbullying yang semakin sering terjadi di kalangan remaja.

“Tanpa pemetaan yang jelas tentang tingkatan kasus dan prosedur penanganan yang berbeda antara kasus ringan dan berat, risiko yang muncul adalah penanganan yang setengah-hapus,” sebut Esti.

“Regulasi ada, tetapi tidak efektif menyentuh kasus yang paling membutuhkan intervensi,” sambung Legislator dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu.

Esti pun menyoroti kebijakan yang akan diterapkan di Korea Selatan terkait bullying ini. Di negara tersebut, riwayat siswa yang menjadi pelaku kekerasan dan bullying di sekolah akan terpampang saat mendaftar kuliah ke perguruan tinggi mulai tahun 2026.

Rencana penerapan kebijakan itu sudah dibuat Kementerian Pendidikan Korea sejak 2023 untuk memberantas kekerasan di kalangan siswa. Esti pun menilai, Indonesia bisa berkaca dari Korsel yang juga memiliki tingginya tingkat persoalan bullying di lingkungan pendidikan. Ancaman sanksi sosial diharapkan menjadi ‘rem’ bagi pelaku bullying.

“Ini menarik, bisa menjadi contoh untuk penanganan sanksi sosial kepada pelaku bullying. Norma sanksi yang jelas dapat membuat mereka yang terindikasi punya sikap bullying lebih berhati-hati dan memiliki pengendalian diri,” sebut Esti.

Selain itu, pimpinan Komisi Pendidikan DPR ini juga menekankan pentingnya penguatan bagi guru untuk memahami soal bullying. Menurut Esti, dibutuhkan pembekalan khusus terhadap guru terkait persoalan bullying yang fenomenanya sudah sangat mengkhawatirkan.

“Pencegahan dan penanganan bullying tidak mungkin berjalan jika kapasitas pelaksana di sekolah rendah. Guru, perlu memiliki kompetensi konseling dan manajemen konflik, siswa harus teredukasi, orang tua aktif terlibat, dan sekolah wajib memiliki SOP yang hidup, bukan sekadar dokumen formalitas,” paparnya.

“Karena kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak sekolah, terutama di daerah terpencil atau dengan keterbatasan sumber daya, bahkan belum mendapatkan pelatihan dasar mengenai konseling atau manajemen konflik. Hal ini membuat sekolah tidak siap merespons kasus bullying secara cepat, aman, dan profesional,” sambung Esti.

Oleh karenanya, Esti menegaskan bahwa revisi UU Sisdiknas harus mendorong pemerintah agar menerbitkan regulasi turunan yang spesifik dan operasional. (dil)

Tags: BullyingDPR RIKomisi X

Berita Terkait.

Wamen Ekraf Perkuat Literasi IP Pejuang Seni Bersama GIK UGM
Nasional

Wamen Ekraf Perkuat Literasi IP Pejuang Seni Bersama GIK UGM

Jumat, 17 April 2026 - 14:05
Korsleting Tiang Listrik Picu Kebakaran di Tanjung Duren, 5 Orang Meninggal
Nasional

Korsleting Tiang Listrik Picu Kebakaran di Tanjung Duren, 5 Orang Meninggal

Jumat, 17 April 2026 - 12:36
KKP Siap Manfaatkan 4 Kapal Eks Illegal Fishing, Salah Satunya “Raksasa” MV Run Zeng 03
Nasional

KKP Siap Manfaatkan 4 Kapal Eks Illegal Fishing, Salah Satunya “Raksasa” MV Run Zeng 03

Jumat, 17 April 2026 - 10:03
brian
Nasional

Mendiktisaintek: Sekolah Garuda Jadi Fondasi Awal Siapkan SDM Unggul Bangsa

Jumat, 17 April 2026 - 03:30
pelecehan
Nasional

Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Gubes Unpad, DPR RI: Itu Tidak Bisa Ditoleransi

Jumat, 17 April 2026 - 01:11
bob
Nasional

DPR Tambah 5 RUU Prioritas 2026, Soroti Penyiaran hingga Perumahan

Kamis, 16 April 2026 - 21:21

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2524 shares
    Share 1010 Tweet 631
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.